Advertisement
Djoko Tjandra Ditangkap di Malaysia

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri mengungkapkan bahwa buronan Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra telah ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim di Malaysia.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo turut serta dalam penjemputan buronan tersebut saat penangakapan di Malaysia.
Advertisement
"Dijemput langsung oleh Kabareskrim di Malaysia ya. Mungkin tiba sekitar setengah jam lagi," tutur Argo, Kamis (30/7/2020) malam.
BACA JUGA : Buronan Kakap Djoko Tjandra Akhirnya Diringkus Polisi
Dia juga menjelaskan penangkapan buronan kelas kakap Joko Soegiharto Tjandra itu adalah bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan mempersempit ruang gerak seluruh buronan di Indonesia. "Ini wujud komitmen kami ya," katanya.
Buronan Joko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, kejaksaan pernah menahan Djoko.
Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dia bebas dari tuntutan lantaran perbuatan itu bukan perbuatan pidana, melainkan perdata.
Lalu, pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung.
BACA JUGA : TNI Polri Jaga Ketat Pemulangan Buronan Kakap Djoko Tjandra
Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan Jaksa. Majelis hakim memvonis Joko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta.
Uang milik buron Joko Tjandra di Bank Bali sebesar Rp546.166 miliar dirampas negara. Imigrasi juga mencekal buron Joko Tjandra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sri Sultan HB X: Kita Harus Lebih Peka Terhadap Kondisi Masyarakat
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Alasan Pasukan TNI Terus Jaga Gedung Parlemen
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- KPU Cabut Aturan Rahasiakan Dokumen Ijazah Capres-Cawapres
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Polri Minta Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid
- Mahfud MD Dikabarkan Masuk Kabinet Merah Putih, Begini Respons Bappisus
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
Advertisement
Advertisement