Advertisement
Djoko Tjandra Ditangkap di Malaysia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri mengungkapkan bahwa buronan Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra telah ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim di Malaysia.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo turut serta dalam penjemputan buronan tersebut saat penangakapan di Malaysia.
Advertisement
"Dijemput langsung oleh Kabareskrim di Malaysia ya. Mungkin tiba sekitar setengah jam lagi," tutur Argo, Kamis (30/7/2020) malam.
BACA JUGA : Buronan Kakap Djoko Tjandra Akhirnya Diringkus Polisi
Dia juga menjelaskan penangkapan buronan kelas kakap Joko Soegiharto Tjandra itu adalah bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan mempersempit ruang gerak seluruh buronan di Indonesia. "Ini wujud komitmen kami ya," katanya.
Buronan Joko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, kejaksaan pernah menahan Djoko.
Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dia bebas dari tuntutan lantaran perbuatan itu bukan perbuatan pidana, melainkan perdata.
Lalu, pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung.
BACA JUGA : TNI Polri Jaga Ketat Pemulangan Buronan Kakap Djoko Tjandra
Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan Jaksa. Majelis hakim memvonis Joko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta.
Uang milik buron Joko Tjandra di Bank Bali sebesar Rp546.166 miliar dirampas negara. Imigrasi juga mencekal buron Joko Tjandra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sekjen PBB Kutuk Israel karena Melarang UNWRA di Palestina
- Suswono Cagub Nomor 1 Pilkada Jakarta Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Merendahkan Nabi Muhammad
- Pengungsi Rohingya di Aceh Jadi Peristiwa Terkuaknya Kasus Perdagangan Orang
- Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Anggito Terkait Mobil Maung untuk Menteri dan Pejabat Eselon I
- Mantan Presiden Dibolehkan Jadi Juru Kampanye, Jokowi Jadi Jurkam di Pilkada?
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Guyur Sebagian Kota Besar Hari Ini
- Di Persidangan, Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Ungkap Permintaan Rp50 Juta Aparat Kepolisian
- Israel Serang Iran, DK PBB Gelar Sidang Darurat
- Komisi VII Minta Menag Nasaruddin Umar Jalin Hubungan Baik dengan DPR
- Korban Tewas Akibat Serangan Israel ke Lebanon Capai 2.710 Orang
- PAFI Bitung Perkuat Sektor Kesehatan Melalui Apoteker
- Korban Tewas di Gaza Lebih dari 43.000 Orang, Joe Biden Baru Bilang Perang Harus Diakhiri
Advertisement
Advertisement