Alumni UBK Kecam Mahasiswa Terima Uang Rp20 Juta Terkait Demo
Dugaan uang Rp20 juta ke oknum BEM UBK memicu kecaman alumni. IKA UBK mendesak sanksi tegas dan klarifikasi terbuka kepada publik.
Kerabat korban Covid-19 berkabung dalam pemakaman massal korban virus corona di Manaus, Brasil pada 19 Mei./ Andre Coelho-Bloomberg via Getty Images Amerika Selatan
Harianjogja.com, JAKARTA - Sejarawan Universitas Indonesia membandingkan dampak pandemi virus corona (Covid-19) yang sedang melanda dunia mirip dengan kondisi wabah flu spanyol pada 1918 di Indonesia.
"Petugas pemerintah kolonial rutin berkeliling menggunakan mobil untuk menyosialisasikan bahwa penyakit itu mematikan, lebih baik di rumah saja, memakai masker dan menjaga kebersihan," kata Sejarawan Universitas Indonesia Tri Wahyuning M Irsyam, Sabtu (1/8/2020).
Dia menyebut, hal itu dilakukan pemerintah kolonial Hindia Belanda karena tidak semua orang pada saat itu bisa membaca koran dan mendapatkan informasi yang benar.
Cara-cara sosialisasi yang digunakan petugas kolonial agar masyarakat pendudukan tidak menganggap remeh dan tetap waspada terhadap flu spanyol yang sedang mewabah.
Menurutnya, pada saat itu terdapat perbedaan sudut pandang antara pemerintah kolonial dengan masyarakat dalam menanggapi flu spanyol.
"Masyarakat memandang penyakit tersebut bersumber dari alam seperti debu, angin dan lain-lain. Sementara pemerintah kolonial melihat sumber penularan berasal dari luar, yaitu orang-orang pendatang yang menjadi pembawa virus," tuturnya.
Dia menambahkan, pada masa awal flu spanyol terjadi, hampir tidak ada yang siap menghadapi wabah tersebut. Ketidaksiapan itu terlihat dari penanganan yang lamban.
Ketika wabah penyakit itu mulai terjadi, dan beberapa orang mulai memperlihatkan gejala-gejala tertentu, para petinggi sejumlah negara seolah-olah abai dengan fenomena yang terjadi di masyarakat.
"Karena tidak mendapat tanggapan, pemerintah kolonial di daerah akhirnya menjadi panik dan menyerahkan kepada masyarakat agar bertindak sendiri," tuturnya.
Masyarakat akhirnya lebih mengedepankan upaya pengobatan tradisional. Di dalam Serat Centini disebutkan sejumlah bahan-bahan alami seperti jamu yang kerap digunakan sebagai pengobatan.
Sementara itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat terdapat 22 provinsi yang tidak mengalami penambahan kasus meninggal akibat virus Corona (Covid-19) pada Jumat (31/7/2020).
Akumulasi korban meninggal akibat Covid-19 mencapai 5.131 orang.
Adapun, 22 provinsi yang tidak memiliki kasus meninggal pada hari ini antara lain adalah Aceh, Bali, Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, Sulawesi Tengah, Lampung, Riau, Maluku Utara, Maluku, Papua, Papua Barat, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Gorontalo.
Sementara itu, kasus meninggal tersebar di 12 provinsi yaitu Banten satu orang, DIY 1 kasus, DKI Jakarta 14 kasus, Jawa Tengah (18), Jawa Timur (21), dan Kalimantan Timur dua orang.
Selain itu, Kalimantan Tengah juga mencatatkan kasus meninggal mencapai 3 orang, Kalimantan Selatan (1), Nusa Tenggara Barat (2), Sumatera Barat (1), Sulawesi Utara (3) dan Sumatera Utara enam orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Dugaan uang Rp20 juta ke oknum BEM UBK memicu kecaman alumni. IKA UBK mendesak sanksi tegas dan klarifikasi terbuka kepada publik.
Pergeseran tren wisata global menuju wellness tourism dibahas dalam Stipram Creative Venture Fest 2026 di Yogyakarta.
Pemerintah memetakan kebutuhan SDM hilirisasi. Perguruan tinggi diminta menyiapkan lulusan yang sesuai kebutuhan industri strategis.
Kemendikdasmen mengungkap Indonesia masih membutuhkan 11.000 Guru Pendamping Khusus untuk mendukung pendidikan inklusi di sekolah.
Kemendag memberi masa transisi hingga 18 bulan bagi seller marketplace mengurus NIB sesuai Permendag Nomor 19 Tahun 2026.
Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 22 Juni 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 3,75%