Advertisement
RUU Cipta Kerja Tambah Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bagi Korban PHK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah sedang mengupayakan agar para pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap mendapatkan pesangon.
Hal itu dibuktikan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang menyiapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai komponen tambahan dalam pesangon untuk pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Advertisement
“Pekerja yang terkena PHK tetap mendapatkan kompensasi PHK berupa pesangon, penghargaan masa kerja, kompensasi lainnya, dan menambahkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di samping program yang telah ada [Jaminan Kecelakaan Kerja/JKK, Jaminan Kematian/JKM, Jaminan Pensiun/JP, Jamiman Hari Tua/JHT],” kata Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, John Kennedy Azis dalam siaran pers, Kamis (23/7/2020).
John mengatakan RUU Cipta Kerja tidak akan mengurangi perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK. Justru, lanjutnya, perlindungan terhadap pekerja yang terkena PHK akan ditambah manfaatnya.
Baca Juga: Hasil Survei: Jika Pilpres Digelar 2020, Ganjar Pranowo Menang & Anies Kalah
“Manfaat yang akan diterima bagi korban PHK yakni pemberian uang misal sekian bulan ditanggung transportasi, kemudian pemberian pelatihan vokasi. Terakhir, manfaat dapat diberikan dalam bentuk pemberian akses pekerjaan baru. Seluruh manfaat ini dapat diterima pekerja yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek),” ujar John.
Selain itu, lanjutnya, ada uang penghargaan sweetener sebagai tambahan di luar upah dengan besaran maksimal 5 kali upah sesuai masa kerja yang diberikan 1 kali jangka waktu 1 tahun dan tidak berlaku bagi UMK.
Baca Juga: Ini Pesan Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana di Hari Anak Nasional
Menurut John, RUU Cipta Kerja dibutuhkan untuk menjawab tingginya data angkatan kerja yang tidak/belum bekerja dan bekerja tidak penuh. Jhon menjelaskan angka pengangguran di Indonesia menyentuh 7,05 Juta orang.
“Angkatan Kerja Baru berjumlah 2,24 Juta orang, Setengah Penganggur 8,14 Juta orang, Pekerja Paruh Waktu 28,41 Juta orang. Totalnya sebanyak 45,84 juta orang (34,4 persen) Angkatan Kerja bekerja tidak penuh,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sekjen PBB Kutuk Israel karena Melarang UNWRA di Palestina
- Suswono Cagub Nomor 1 Pilkada Jakarta Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Merendahkan Nabi Muhammad
- Pengungsi Rohingya di Aceh Jadi Peristiwa Terkuaknya Kasus Perdagangan Orang
- Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Anggito Terkait Mobil Maung untuk Menteri dan Pejabat Eselon I
- Mantan Presiden Dibolehkan Jadi Juru Kampanye, Jokowi Jadi Jurkam di Pilkada?
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Guyur Sebagian Kota Besar Hari Ini
- Di Persidangan, Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Ungkap Permintaan Rp50 Juta Aparat Kepolisian
- Israel Serang Iran, DK PBB Gelar Sidang Darurat
- Komisi VII Minta Menag Nasaruddin Umar Jalin Hubungan Baik dengan DPR
- Korban Tewas Akibat Serangan Israel ke Lebanon Capai 2.710 Orang
- PAFI Bitung Perkuat Sektor Kesehatan Melalui Apoteker
- Korban Tewas di Gaza Lebih dari 43.000 Orang, Joe Biden Baru Bilang Perang Harus Diakhiri
Advertisement
Advertisement