Advertisement
KPK Periksa Anak Buah Penyuap Nurhadi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Manajer Finance PT Multicon Indraja Terminal Totok Sugiarto terkait dengan kasus suap perkara di Mahkamah Agung.
Diketahui, Totok adalah anak buah Direktur PT Multicon Indraja Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) di PT Multicon Indraja Terminal. Hiendra sendiri adalah penyuap eks Sekretaris MA Nurhadi.
Advertisement
Totok bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Nurhadi dalam kasus ini. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD [Nurhadi]," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/6/2020).
BACA JUGA : KPK Periksa Saksi Suap Perkara MA
Selain Totok, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya terkait dengan perkara ini. Mereka di antaranya adalah tiga orang wiraswasta bernama H. Sudirman, Angelina Anastasia Hutagaol, dan Justinus Hutabarat.
Kemudian, satu orang karyawan swasta bernama Sudirmanto. Mereka bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.
Sebelumnya, KPK telah menyita beberapa kendaraan, dokumen dan sejumlah uang yang diamankan ketika penangkapan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di salah satu rumah di kawasan Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).
"Setelah penyidik KPK melakukan analisa dan disimpulkan barang-barang tersebut ada kaitannya dengan dugaan perbuatan para tersangka maka hari Rabu [10/6], penyidik melakukan penyitaan setelah sebelumnya penyidik KPK telah mendapatkan izin sita dari dewas," ucap Ali beberapa waktu lalu.
Adapun, Nurhadi dan Rezky bersama Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto pada 16 Desember 2019 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.
Ketiganya kemudian dimasukkan dalam status DPO sejak Februari 2020. Untuk tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
BACA JUGA : Kasus Suap MA, Nurhadi dan Menantu Diperiksa Intensif
Adapun, penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- 6 Cara Menghilangkan Sakit Gigi Berlubang tanpa Obat Kimia
- KPID DIY Tekankan Media Harus Bertransformasi di Era Digital
- KLH: Ada Kelalaian Pabrik Penyebab Cemaran Radioaktif C-137 di Cikande
- PKL Dual System SMK SMTI Sinkronkan Lulusan dan Industri
- Dua Kasus Kebakaran Melanda Boyolali Hari Ini
- Keracunan Pangan Progam MBG di Sleman Capai 1.772 Kasus
- Kelurahan Baciro Perkuat Edukasi Mas Jos di Setiap RT dan RW
Advertisement
Advertisement