Advertisement
Kasus Suap MA, Nurhadi dan Menantu Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Ilustrasi-Pekerja membersihkan kaca Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/5). - Antara/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono berhasil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt. Juru Bicara KPK Ali FIkri mengatakan saat ini keduanya sudah berada di Gedung Merah Putih KPK di Kuningan Jakarta Selatan. Tim penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
Advertisement
“Keduanya sudah berada di Gedung KPK dan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara intensif. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Ali lewat pesan singkat, Selasa (2/6/2020).
Sementara itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan selain mengamankan dua tersangka dan satu saksi, tim satgas KPK juga langsung melakukan penggeledahan.
"KPK juga membawa beberapa benda yang ada kaitannya dengan perkara," kata Ghufron.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap di MA, yakni Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) selaku swasta atau menantu Nurhadi, dan Hiendra Soenjoto (HS) selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal.
Nurhadi bersama dua tersangka tersebut telah mengajukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi semuanya ditolak.
Ketiganya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.
KPK telah melakukan berbagai upaya untuk menangkap ketiga tersangka, di antaranya dengan melakukan penggeledahan di Surabaya, Tulungagung, Jakarta, sampai Bogor.
Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- ASEAN Tegaskan Tak Akan Kirim Pengamat ke Pemilu Myanmar
- MK Tolak Uji Materi Aturan Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun
- Proses Dekontaminasi Radioaktif 22 Pabrik di Cikande Selesai
- Imbas Shutdown, Dana Perumahan Militer AS Dialihkan untuk Gaji Tentara
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
Advertisement
Ini Peta Kerawanan Potensi Bencana Hidrometeorologi di Gunungkidul
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Masyarakat Diimbau Tak Tergiur Tawaran Lowongan Kerja di Medsos
- KPK Sita Mata Uang Asing di Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut
- Penentuan UMK 2026, Survei KHL Sleman Hanya Dilakukan Semester II
- Rusia Sambut Baik Bergabungnya Timor Leste ke ASEAN
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Kamis 30 Oktober 2025
- Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, 30 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement



