Advertisement
KPK Periksa Saksi Suap Perkara MA

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua saksi terkait barang bukti yang telah disita dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.
KPK, pada Rabu memeriksa Manajer Hotel Sunbreeze Bona Sakti Nasution dan karyawan Hotel Sunbreeze Dita Yusuf Pambudi sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) yang masih menjadi buronan KPK.
Advertisement
"Penyidik mengonfirmasi keterangan para saksi tersebut terkait dengan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/6/2020).
Selain itu, KPK juga menggali keterangan dua saksi tersebut perihal pertemuan antara istri mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD) dengan pihak-pihak tertentu.
Tersangka Hiendra bersama Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE) telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta, Senin (1/6/2020).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Tol Jogja-Solo Segmen Klaten-Prambanan Dibuka Gratis Mulai Besok, Tetap Harus Tempel Kartu
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pakar Hukum Sebut Revisi UU Pemilu Wajib Memasukkan Putusan MK
- Suap ke Mbak Ita Demi Mendapat Proyek, Ketua Gapensi Semarang Dituntut 5 Tahun Penjara
- Kementerian Hukum Tegaskan Pembayaran Royalti Jadi Tanggung Jawab Penyelenggara Acara, Bukan Penyanyi
- Kementrans Berjanji Tuntaskan Penerbitan SHM 129.553 Bidang Lahan Transmigran
- Presiden Prabowo Subianto Sebut Wisma Danantara Indonesia sebagai Rumah Besar Investasi
- Bobby Nasution Siap Diperiksa Terkait Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Begini Respons KPK
- Danantara Bidik Industri Media dan Hiburan untuk Tambah Penerimaan Negara
Advertisement
Advertisement