Advertisement
KPK Periksa 2 Saksi untuk Penyuap Nurhadi
(Tengah) Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, (Kanan) Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam konferensi pers penangkapan buron mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yang menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara MA, Selasa (2/6/2020) - Dokumen KPK.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Saksi pertama adalah seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Kardi. Dia diperiksa untuk tersangka pemberi suap Hiendra Soejonto.
Advertisement
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (10/6/2020).
Selain Kardi, tim penyidik KPK juga memanggil seorang Pensiunan Pegawai Negeri Sipil bernama Deny Sahrul. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soejonto.
Diketahui tersangka Hiendra masih belum diamankan oleh lembaga antirasuah dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam kasus ini Hiendra diduga memberi duit suap kepada Nurhadi dan menantunya.
Sementara itu, KPK sudah mengamankan Nurhadi dan Rezky pada Senin (1/6/2020) lalu. Keesokan harinya, Nurhadi dan Rezky langsung ditahan.
Lembaga antirasuah menahan Nurhadi dan Rezky untuk 20 hari pertama. Keduanya bakal ditahan di rumah tahanan lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu.
"Penahanan Rutan dilakukan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020 masing-masing di Rumah Tahanan KPK Kavling C1," kata Nurul.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Syafiq Ridhan Ali, Korban Hilang Gunung Slamet Ditemukan Meninggal
- KLH Siapkan Gugatan Triliunan Perusahaan Pemicu Banjir Sumatera
- Anwar Ibrahim Umumkan Malaysia Ikut Misi Kemanusiaan Gaza
- Indonesia Pulangkan 27.768 WNI dari Konflik dan Kejahatan Global
- Iran Memanas, Reza Pahlavi Ungkap Peta Jalan Transisi
Advertisement
Gelar Musda, ISMAYA DIY Teguhkan Peran Jaga Keistimewaan Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sidang Perdana Arie, Kapasitas Saksi Ahli Dipersoalkan
- Inner Child Jadi Fokus Pertemuan WSW di Jogja
- Ketua Komisi A DPRD Bantul: Rotasi ASN Mengacu pada Manajemen Talenta
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Rabu 14 Januari 2026
- Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 14 Januari 2026
- Man City Tekuk Newcastle 2-0 di Semifinal Carabao Cup
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron 14 Januari, Tarif Rp26.000
Advertisement
Advertisement




