Advertisement
Kasus Suap Bekasi, KPK Periksa Sopir Ayah Bupati
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi kembali berkembang setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sopir pribadi HM Kunang, ayah dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami aktivitas dan pergerakan HM Kunang yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama anaknya. Keterangan saksi diharapkan dapat membuka rangkaian peristiwa dan alur transaksi yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Advertisement
KPK menilai keterangan saksi memiliki peran strategis dalam mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk dugaan adanya praktik suap yang melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa Dwi Welly Agustine alias Icong selaku sopir HM Kunang pada Selasa (13/1/2026).
BACA JUGA
“Saksi didalami terkait kegiatan-kegiatan tersangka HMK,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
HM Kunang merupakan ayah dari Ade Kuswara Kunang sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 10 orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sehari kemudian, pada 19 Desember 2025, KPK membawa delapan dari 10 orang yang diamankan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang.
Pada kesempatan yang sama, KPK mengungkapkan telah menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka pemberi suap.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Pemkot Jogja Kaji WFH Bagi ASN Guna Tekan Biaya Operasional Kendaraan
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- UMKM Jadi Mesin Perputaran Uang Saat Libur Lebaran di Sleman
- Pembangunan Ratusan Sekolah Rakyat Dikebut, Ditarget Kelar Juli 2026
- Mobil Dinas Baru di Pemkab Gunungkidul Batal, Jalan Rusak Jadi Fokus
- Teh Bisa Kehilangan Manfaat Jika Dicampur Ini
- Ratusan Pemudik Pilih Balik Naik Kapal Perang dari Semarang
- Jalur Selat Hormuz Terganggu, Produksi Minyak Kuwait Anjlok Drastis
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
Advertisement
Advertisement







