Advertisement

Kasus Suap Bekasi, KPK Periksa Sopir Ayah Bupati

Newswire
Rabu, 14 Januari 2026 - 08:47 WIB
Sunartono
Kasus Suap Bekasi, KPK Periksa Sopir Ayah Bupati Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi kembali berkembang setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sopir pribadi HM Kunang, ayah dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami aktivitas dan pergerakan HM Kunang yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama anaknya. Keterangan saksi diharapkan dapat membuka rangkaian peristiwa dan alur transaksi yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Advertisement

KPK menilai keterangan saksi memiliki peran strategis dalam mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk dugaan adanya praktik suap yang melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa Dwi Welly Agustine alias Icong selaku sopir HM Kunang pada Selasa (13/1/2026).

“Saksi didalami terkait kegiatan-kegiatan tersangka HMK,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

HM Kunang merupakan ayah dari Ade Kuswara Kunang sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 10 orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Sehari kemudian, pada 19 Desember 2025, KPK membawa delapan dari 10 orang yang diamankan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang.

Pada kesempatan yang sama, KPK mengungkapkan telah menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka pemberi suap.

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Larangan Buang Sampah, Gowongan Andalkan Maggot

Larangan Buang Sampah, Gowongan Andalkan Maggot

Jogja
| Rabu, 14 Januari 2026, 09:57 WIB

Advertisement

Tren Wisata 2026: Bangkok Teratas, Bali 10 Besar Dunia

Tren Wisata 2026: Bangkok Teratas, Bali 10 Besar Dunia

Wisata
| Selasa, 13 Januari 2026, 16:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement