Advertisement

Kadin dan ISEI DIY Dorong Pemerintah DIY Siapkan Protokol Kesehatan

Hafit Yudi Suprobo
Sabtu, 30 Mei 2020 - 05:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kadin dan ISEI DIY Dorong Pemerintah DIY Siapkan Protokol Kesehatan Alat pelindung diri (APD). - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Kadin dan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) DIY menyatakan jika penerapan new normal memang tidak bisa dihindari. Namun, harus disiapkan dengan sangat teliti melalui kajian yang komprehensif dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing wilayah.

Koordinator Tim Survei Gugus Tugas JERCovid-19 (Jogja Economic Resilience for Covid-19) KADIN DIY & ISEI DIY Amirullah Setya Hardi, mengatakan jika corak ekonomi DIY yang didominasi sektor jasa terutama pendukung kegiatan pariwisata tentu sangat terpukul dengan adanya pandemi Covid-19 ini.

Advertisement

"Adanya pandemi yang terjadi saat ini sudah barang tentu mengurangi jumlah kunjungan wisatawan [domestik maupun asing] baik yang disebabkan karena keputusan pribadi untuk tidak melakukan perjalanan selama masa pandemi maupun adanya larangan dari otoritas untuk keluar masuk ke wilayah tertentu termasuk wilayah DIY," ungkap Amirullah, Jumat (29/5/2020).

Lebih lanjut, daya tarik yang dimiliki oleh DIY berhasil mengundang banyak orang untuk datang dan menikmati suasana Jogja. Berangkat dari fenomena itu, lanjut Amirullah, banyak kegiatan usaha yang bisa dijalankan. “Apakah dengan tidak memperpanjang status tanggap darurat akan bisa meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan?," tegas Amirullah.

Menurut Amirullah, pertanyaan di atas yang seharusnya menjadi perhatian dan pertimbangan kita semua sebelum membuat keputusan penting, dilanjutkan atau dihentikan. "Pemda DIY diharapkan mampu menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) terkait dengan protokol kesehatan di tempat destinasi wisata, sekolah, pasar sampai pusat perbelanjaan," kata Amirullah.

Pemerintah DIY melalui SK Gubernur DIY No. 65/KEP/2020 tentang status tanggap darurat bencana Covid-19 di DIY, menyatakan bahwa status tanggap darurat bencana Covid-19 di DIY ditetapkan mulai tanggal 20 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.

Adapun, status tanggap darurat bencana pada poin satu dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan situasi yang terjadi. “Dengan demikian dalam beberapa hari kedepan publik DIY akan menantikan keputusan Pemda DIY, apakah status tanggap darurat bencana Covid-19 akan dicabut atau diperpanjang?,” ungkap Amirullah Setya Hardi.

Berdasarkan data yang dirilis Pemda DIY melalui laman situs https://corona.jogjaprov.go.id/data-statistik terdapat dua informasi utama yang disajikan, yaitu tren positif dan tren PDP (pasien dalam pengawasan) Covid-19. Berdasarkan data tersebut, secara keseluruhan baik jumlah positif maupun PDP masih memperlihatkan tren meningkat dari waktu ke waktu.

Namun demikian, Amirullah menegaskan jika harus diberikan penekanan bahwa sejak 25 Mei lalu jumlah akumulatifnya mulai melandai. Artinya, penambahan jumlah positif Covid-19 mulai menurun. Demikian juga halnya dengan tren PDP yang memiliki pola yang hampir sama dengan positif Covid-19. Akankah kondisi yang seperti ini telah memperkuat kita untuk mencabut status tanggap darurat.

“Sepertinya harus kita pertimbangan berbagai hal lain, terutama dengan adanya peluang munculnya kasus baru akibat adanya pergerakan dan aktivitas sosial masyarakat terutama pasca ibadah puasa bulan ramadan”, tegas Amirullah.

Secara de jure, status tanggap darurat yang diberlakukan oleh Pemda DIY melalui SK Gubernur tersebut menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk melakukan hal-hal yang dianggap perlu terkait dengan penanggulangan Covid-19.

Akan tetapi, secara de facto, meski dalam masa status tanggap darurat terdapat imbauan dari pemerintah provinsi DIY yang dijabarkan menjadi beberapa hal. Dua diantaranya, adalah bagi yang memiliki kegiatan usaha pemenuhan kebutuhan dasar atau pokok yang langsung melayani masyarakat maka wajib menjamin kebersihannya.

Sementara itu, lanjut Amirullah, bagi yang memiliki kegiatan usaha yang berpotensi menjadi titik kumpul banyak orang lebih dari 20 orang dapat menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 dengan menjaga jarak satu orang dan wajib mengikuti protokol kesehatan.

“Artinya selama masa tanggap darurat tidak ada larangan untuk melakukan kegiatan usaha di DIY namun tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sementara, pada tingkat grassroot, di banyak tempat di DIY masyarakat telah melakukan diskresi dengan memberlakukan pengetatan keluar dan masuk kepada warganya secara parsial, baik di tingkat RT, RW, pedukuhan maupun desa," jelas Amirullah Setya Hardi.

Menurut Amirullah, karena sifatnya yang diskresi maka ditemukan keberagaman baik dalam masa berlakunya pengetatan maupun teknis pelaksanaannya. Namun intinya, langkah ini cukup efektif untuk bisa mengurangi pergerakan warga serta melarang non warga untuk memasuki wilayahnya.

Oleh karena itu, masyarakat pada akhirnya memiliki kesadaran untuk menjaga wilayahnya agar tidak berpotensi menjadi kluster baru penyebaran virus. “Penting untuk disadari bahwa pilihan yang diambil masyarakat untuk menjaga kondusivitas di wilayahnya dilandasi oleh aturan yang ditetapkan pada tingkat lebih tinggi, dalam hal ini provinsi," tegas Amirullah Setya Hardi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement