Advertisement
Pemdes Boleh Gunakan Dana Desa untuk Bangun Pos Siaga Corona
Ilustrasi-Alat qPCR dari perusahaan rintisan Nusatics untuk melakukan tes cepat pasien terinfeksi virus corona atau Covid-19. - Dok.Nusatics
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sebagai kewaspadaan terhadap pandemi Corona, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mendorong pemerintah desa untuk membangun pos jaga di setiap gerbang masuk desa.
Hal itu merupakan bagian dari upaya pencegahan meluasnya wabah virus Corona atau Covid 19 ke desa. Pembangunan pos dapat menggunakan dana desa.
Advertisement
Adapun pos jaga tersebut dapat dikelola oleh relawan desa lawan Covid-19 yang telah dibentuk oleh masing-masing desa. Abdul Halim mengatakan pos jaga desa bertugas untuk memantau mobilitas keluar masuk warga ke desa. Sehingga, warga yang keluar masuk desa dalam kepentingan apa pun, harus tercatat dan terdata dengan rapi dan jelas.
“Pos jaga desa ini penting. Jadi warga yang keluar ditanya mau ke mana, dari mana, ada formulir yang sudah disiapkan. Format formulirnya sudah disiapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi," jelas Halim dalam keterangan resmi, Selasa (7/4/2020).
Halim menegaskan bahwa petugas di pos jaga desa wajib menanyakan dengan jelas lokasi yang akan dituju warga yang akan bepergian. Jika lokasi yang akan dituju merupakan kawasan yang telah terpapar Covid 19, petugas pos jaga desa wajib menyarankan warga tersebut untuk mengurungkan keinginannya.
“Warga diberikan pemahaman betul, agar jangan sampai ketika pulang justru membawa virus Covid-19,” ujarnya.
Selain mendata mobilitas warga desa, lanjutnya, pos jaga desa juga harus melakukan pemeriksaan terhadap suhu badan warga yang hendak keluar maupun masuk ke desa. Hal ini bertujuan untuk memantau dan memastikan kesehatan warga yang keluar masuk desa.
“Pemeriksaan suhu badan bisa menggunakan termometer. Kalau termometer yang model infra red laser tembak tidak ada, bisa menggunakan termometer yang biasa saja, tapi kalau sudah dipakai langsung dicuci dengan alkohol atau dicuci dengan hand sanitizer,” ujarnya.
Selain itu, Halim menegaskan bahwa hal terpenting yang menjadi tugas pos jaga desa adalah memonitor dan melakukan pemeriksaan terhadap warga desa yang baru pulang dari rantau, baik dari luar kota ataupun luar negeri.
“Mereka yang baru datang dari luar kota ataupun luar negeri harus diingat bahwa mereka statusnya adalah ODP (Orang Dalam Pemantauan),” ujar Halim.
Terkait hal-hal yang perlu disediakan di pos jaga, selain formulir, pos jaga desa juga perlu menyiapkan alat penyemprotan disinfektan, cairan pembersih tangan (hand sanitizer), alat kesehatan untuk deteksi dini dan lainnya.
Selain itu, pos jaga desa perlu menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan Covid-19, seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulans, dan Iain-Iain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- Hasil TKA SD-SMP Diumumkan 26 Mei, Ini Cara Ceknya
- Mobil Tertabrak Kereta di Grobogan, 4 Tewas Termasuk Anak Balita
- Aksi Celurit Berujung Kecelakaan di Moyudan, Satu Remaja Diamankan
- Jadwal KRL Jogja-Solo 1 Mei 2026 Lengkap Tugu-Palur
- FIB UGM Tegas, Tak Bela Dosen Terkait Kasus Daycare Little Aresha
- Gelar Puteri Indonesia Riau 2024 Dicopot Usai Kasus Klinik Ilegal
- Jogja Jadi Panggung Hiburan Sepanjang Mei! Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement








