Advertisement
Pemdes Boleh Gunakan Dana Desa untuk Bangun Pos Siaga Corona
Ilustrasi-Alat qPCR dari perusahaan rintisan Nusatics untuk melakukan tes cepat pasien terinfeksi virus corona atau Covid-19. - Dok.Nusatics
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sebagai kewaspadaan terhadap pandemi Corona, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mendorong pemerintah desa untuk membangun pos jaga di setiap gerbang masuk desa.
Hal itu merupakan bagian dari upaya pencegahan meluasnya wabah virus Corona atau Covid 19 ke desa. Pembangunan pos dapat menggunakan dana desa.
Advertisement
Adapun pos jaga tersebut dapat dikelola oleh relawan desa lawan Covid-19 yang telah dibentuk oleh masing-masing desa. Abdul Halim mengatakan pos jaga desa bertugas untuk memantau mobilitas keluar masuk warga ke desa. Sehingga, warga yang keluar masuk desa dalam kepentingan apa pun, harus tercatat dan terdata dengan rapi dan jelas.
“Pos jaga desa ini penting. Jadi warga yang keluar ditanya mau ke mana, dari mana, ada formulir yang sudah disiapkan. Format formulirnya sudah disiapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi," jelas Halim dalam keterangan resmi, Selasa (7/4/2020).
Halim menegaskan bahwa petugas di pos jaga desa wajib menanyakan dengan jelas lokasi yang akan dituju warga yang akan bepergian. Jika lokasi yang akan dituju merupakan kawasan yang telah terpapar Covid 19, petugas pos jaga desa wajib menyarankan warga tersebut untuk mengurungkan keinginannya.
“Warga diberikan pemahaman betul, agar jangan sampai ketika pulang justru membawa virus Covid-19,” ujarnya.
Selain mendata mobilitas warga desa, lanjutnya, pos jaga desa juga harus melakukan pemeriksaan terhadap suhu badan warga yang hendak keluar maupun masuk ke desa. Hal ini bertujuan untuk memantau dan memastikan kesehatan warga yang keluar masuk desa.
“Pemeriksaan suhu badan bisa menggunakan termometer. Kalau termometer yang model infra red laser tembak tidak ada, bisa menggunakan termometer yang biasa saja, tapi kalau sudah dipakai langsung dicuci dengan alkohol atau dicuci dengan hand sanitizer,” ujarnya.
Selain itu, Halim menegaskan bahwa hal terpenting yang menjadi tugas pos jaga desa adalah memonitor dan melakukan pemeriksaan terhadap warga desa yang baru pulang dari rantau, baik dari luar kota ataupun luar negeri.
“Mereka yang baru datang dari luar kota ataupun luar negeri harus diingat bahwa mereka statusnya adalah ODP (Orang Dalam Pemantauan),” ujar Halim.
Terkait hal-hal yang perlu disediakan di pos jaga, selain formulir, pos jaga desa juga perlu menyiapkan alat penyemprotan disinfektan, cairan pembersih tangan (hand sanitizer), alat kesehatan untuk deteksi dini dan lainnya.
Selain itu, pos jaga desa perlu menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan Covid-19, seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulans, dan Iain-Iain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
- Hanyut di Sungai Jolinggo Kendal, Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang MD
- Prabowo Minta Pintu Pelintasan Diperbarui Cegah Kecelakaan Kereta Api
- Uang Judi Online di Indonesia Kalahkan Nilai Korupsi
- Jonan Bantah Diberi Tawaran Menteri Seusai Temui Prabowo
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Simak, Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Bulan November 2025
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Selasa 4 November 2025
- Prakiraan BMKG Selasa 4 November 2025, DIY Hujan Sedang
- Distribusi Beras SPHP Tetap Berlanjut di Musim Panen
- 790 Perenang Pemula Terjun di Samapta Swim Competition di Magelang
- Pemakaman PB XIII: Abdi Dalem Gelar Ritual Bedah Bumi di Pajimatan
- Jadwal Bus Sinar Jaya Malioboro ke Parangtritis Selasa 4 November 2025
Advertisement
Advertisement




