Advertisement
Menghalangi Pemakaman Jenazah Hukumnya Dosa

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Upaya menghalangi pemakaman jenazah korban virus Corona penyebab Covid-19 hukumnya adalah dosa. Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), hal itu sama saja menghalangi ditunaikannya hak jenazah bagi umat Islam.
"Jangan sampai kita umat muslim menerima dosa dua kali. Pertama tidak tunaikan hak jenazah, kedua menghalangi penunaian terhadap jenazah," kata Asrorun selaku perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (4/4/2020).
Advertisement
Imbauan edukasi soal penolakan jenazah diberikan lantaran masih banyak warga yang melakukan pelarangan penguburan bagi jenazah korban Corona.
Terkati pemakaman korban Covid-19, MUI telah mengeluarkan fatwa tentang pedoman pengurusan jenazah bagi muslim yang terinfeksi Corona.
Segala aturan dalam Fatwa MUI itu, kata Asrorun merupakan bentuk ikhtiar untuk menjalankan hak atas jenazah dan bagi petugas yang menangani jasad tersebut.
"Ini kesatuan komitmen keadaan serta ikhtiar keagamaan dalam menangani, merawat dan tanggulangi covid-19," ujar Asrorun.
Oleh sebab itu, MUI mengimbau kepada sesama umat muslim untuk ikut berkontribusi dalam melawan wabah penyakit ini. Di antaranya, jaga jarak dan mencari informasi yang valid.
Lalu, memberikan dukungan kepada umat yang terdampak dan ketiga tidak melakukan hal kontra dalam penanganan virus tersebut.
"Berikan dukungan bagi yang terdampak, yang sehat jaga kesehatan, yang sakit berikan. Dan tidak kontra untuk menangani Covid," tutup Asrorun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sleman Panen 6,3 Hektar Lahan Pertanian Padi Organik Varietas Sembada Merah
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
- Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Situasi di Gaza Mengerikan, Sekjen PBB Desak Akses Bantuan Masuk
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Advertisement
Advertisement