Advertisement

Menghalangi Pemakaman Jenazah Hukumnya Dosa

Newswire
Sabtu, 04 April 2020 - 16:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Menghalangi Pemakaman Jenazah Hukumnya Dosa Suasana pemakaman guru besar UGM, Prof Iwan Dwiprahasto di Pemakaman Sawitsari UGM, Selasa (24/3/2020). - Ist/ Dok Humas UGM

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Upaya menghalangi pemakaman jenazah korban virus Corona penyebab Covid-19 hukumnya adalah dosa. Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), hal itu sama saja menghalangi ditunaikannya hak jenazah bagi umat Islam.

"Jangan sampai kita umat muslim menerima dosa dua kali. Pertama tidak tunaikan hak jenazah, kedua menghalangi penunaian terhadap jenazah," kata Asrorun selaku perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (4/4/2020).

Advertisement

Imbauan edukasi soal penolakan jenazah diberikan lantaran masih banyak warga yang melakukan pelarangan penguburan bagi jenazah korban Corona.

Terkati pemakaman korban Covid-19, MUI telah mengeluarkan fatwa tentang pedoman pengurusan jenazah bagi muslim yang terinfeksi Corona.

Segala aturan dalam Fatwa MUI itu, kata Asrorun merupakan bentuk ikhtiar untuk menjalankan hak atas jenazah dan bagi petugas yang menangani jasad tersebut.

"Ini kesatuan komitmen keadaan serta ikhtiar keagamaan dalam menangani, merawat dan tanggulangi covid-19," ujar Asrorun.

Oleh sebab itu, MUI mengimbau kepada sesama umat muslim untuk ikut berkontribusi dalam melawan wabah penyakit ini. Di antaranya, jaga jarak dan mencari informasi yang valid.

Lalu, memberikan dukungan kepada umat yang terdampak dan ketiga tidak melakukan hal kontra dalam penanganan virus tersebut.

"Berikan dukungan bagi yang terdampak, yang sehat jaga kesehatan, yang sakit berikan. Dan tidak kontra untuk menangani Covid," tutup Asrorun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Wanita Berkebaya Gelar Aksi dengan Mata Tertutup di Tugu Jogja, Merespons Jelang Pembacaan Putusan MK

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 23:27 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement