Advertisement
Polri Tiadakan Layanan Pembuatan SKCK dan SIK
Karopenmas Polri Brigjen Pol. Argo Yuwono - JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri meniadakan layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Izin Keramaian (SIK) untuk sementara waktu di tengah pandemi Corona.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, menyebutkan bahwa peniadaan kedua layanan tersebut berlaku di seluruh kantor polisi daerah dan pusat. Hal itu, kata Argo, dilakukan oleh Polri untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Advertisement
"Untuk sementara waktu, pembuatan SKCK dan SIK ditiadakan demi mencegah penyebaran Covid-19," tuturnya, Kamis (26/3/2020).
Tidak hanya itu, kata Argo, pelayanan lain di Polri seperti permohonan pembuatan SIM, BPKB dan STNK serta perpanjangannya juga telah dibatasi.
Menurutnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah mengeluarkan Maklumat ke masyarakat, terutama institusi Polri sendiri, agar meniadakan kegiatan yang dapat membuat masyarakat berkumpul.
"Sebagaimana Maklumat yang dikeluarkan Kapolri untuk tidak mengadakan kegiatan apapun yang menyebabkan berkumpulnya massa," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Motor Masuk Kolong Truk di Manahan Dua Perempuan Jadi Korban
- Desakan Menguat Seusai Remaja Bantul Tewas Dikeroyok Geng Remaja
- Wilayah di Jogja dan Sedayu Kena Pemadaman Listrik, Hari Ini
- RUU Pro Perempuan Jadi Bukti Peran Strategis Legislator Perempuan DPR
- Terbukti Korupsi, Carik Bohol Terancam Dipecat Seusai Vonis Inkrah
- Korupsi Bea Cukai: Kotak Simpanan Terbongkar, Uang dan Emas Disita KPK
- Produksi Gabah Sleman Naik 21 Persen pada Awal 2026
Advertisement
Advertisement









