Advertisement

Polri Tiadakan Layanan Pembuatan SKCK dan SIK

Sholahuddin Al Ayyubi
Kamis, 26 Maret 2020 - 21:07 WIB
Budi Cahyana
Polri Tiadakan Layanan Pembuatan SKCK dan SIK Karopenmas Polri Brigjen Pol. Argo Yuwono - JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Polri meniadakan layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Izin Keramaian (SIK) untuk sementara waktu di tengah pandemi Corona.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, menyebutkan bahwa peniadaan kedua layanan tersebut berlaku di seluruh kantor polisi daerah dan pusat. Hal itu, kata Argo, dilakukan oleh Polri untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Advertisement

"Untuk sementara waktu, pembuatan SKCK dan SIK ditiadakan demi mencegah penyebaran Covid-19," tuturnya, Kamis (26/3/2020).

Tidak hanya itu, kata Argo, pelayanan lain di Polri seperti permohonan pembuatan SIM, BPKB dan STNK serta perpanjangannya juga telah dibatasi.

Menurutnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah mengeluarkan Maklumat ke masyarakat, terutama institusi Polri sendiri, agar meniadakan kegiatan yang dapat membuat masyarakat berkumpul.

"Sebagaimana Maklumat yang dikeluarkan Kapolri untuk tidak mengadakan kegiatan apapun yang menyebabkan berkumpulnya massa," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pekerja di DIY Dukung SE Larangan Penahanan Ijazah, Ini Alasannya

Jogja
| Minggu, 06 Juli 2025, 08:57 WIB

Advertisement

alt

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement