Advertisement
Polri Tiadakan Layanan Pembuatan SKCK dan SIK
Karopenmas Polri Brigjen Pol. Argo Yuwono - JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri meniadakan layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Izin Keramaian (SIK) untuk sementara waktu di tengah pandemi Corona.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, menyebutkan bahwa peniadaan kedua layanan tersebut berlaku di seluruh kantor polisi daerah dan pusat. Hal itu, kata Argo, dilakukan oleh Polri untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Advertisement
"Untuk sementara waktu, pembuatan SKCK dan SIK ditiadakan demi mencegah penyebaran Covid-19," tuturnya, Kamis (26/3/2020).
Tidak hanya itu, kata Argo, pelayanan lain di Polri seperti permohonan pembuatan SIM, BPKB dan STNK serta perpanjangannya juga telah dibatasi.
Menurutnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah mengeluarkan Maklumat ke masyarakat, terutama institusi Polri sendiri, agar meniadakan kegiatan yang dapat membuat masyarakat berkumpul.
"Sebagaimana Maklumat yang dikeluarkan Kapolri untuk tidak mengadakan kegiatan apapun yang menyebabkan berkumpulnya massa," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- KPK Ungkap Barang Bukti Miliaran dari OTT Bupati Pati
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
- Pencarian ATR di Bulusaraung Masuk Hari Keempat, SAR Pecah Tim
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Puluhan Dapur MBG Bantul Belum Kantongi SLHS, Ini Rinciannya
- Banjir Bekasi Telan Korban Jiwa, 1 Meninggal di Lapangan Tergenang
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
Advertisement
Advertisement




