Dampak Covid-19, Penyampaian SPT Tahunan Tertekan
Pandemi Covid-19 di Indonesia membuat penyampaian realiasi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tertekan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) menyampaikan paparan didampingi Moderator Suryopratomo (kanan) dalam Seminar Nasional di Auditorium Adhiyana, Jakarta, Senin (3/2/2020)./Antara - Dhemas Reviyanto
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menjelaskan alasan di balik tidak diwajibkannya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk kegiatan usaha berisiko rendah dalam UU Cipta Kerja.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini diperlukan untuk merespons pertumbuhan ekonomi yang melambat, serta meningkatkan ekosistem investasi dan mengatasi tantangan perekonomian global.
Dalam UU Cipta Kerja diatur bahwa bagi usaha dengan resiko rendah cukup dengan menyatakan persetujuan akan memenuhi persyaratan. “Khusus untuk kawasan industri yang kawasan industrinya sudah punya Amdal dan izin industri yang dibangun sudah sesuai dengan peruntukkan kawasan industri tersebut,” kata Airlangga, Kamis (20/2/2020).
Pada beberapa tempat, setiap industri akan membuat Amdal masing-masing. Seandainya sesuai dengan peruntukkan kawasan industrinya maka yang diperlukan adalah kepatuhan.
“Perusahaan tersebut menyatakan akan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Namun, apabila membuat industri yang berbeda, misalnya membangun yang kompleks di kawasan menengah, maka Amdal tetap diperlukan,” kata Airlangga.
Begitu juga dengan IMB, Airlangga mengatakan bahwa bangunan yang dibangun sesuai dengan standar tidak lagi memerlukan IMB dan dapat langsung dibangun sesuai dengan peruntukan kawasannya.
Namun, penghapusan IMB tersebut lagi-lagi menjadi sorotan karena belum siapnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dari banyak daerah, terutama kabupaten.
IMB memiliki fungsi untuk mengendalikan tata ruang dan menjaga keselarasan bangunan di suatu zona dalam skala kecil dan skala luas baik itu level kota/kabupaten maupun provinsi.
Peneliti KPPOD Herman N. Suparman mengatakan urgensi keberadaan IMB adalah utuk memastikan tata kota dan penampilan bangunan selaras dengan tujuan dari kota tersebut. "Dengan dihapuskannya IMB, kontrol dan pengendalian pembangunan di daerah tidak bisa dilakukan," ujar Herman, Kamis (20/2/2020).
UU Cipta Kerja memusatkan kewenangan pemerintah daerah terkait pembinaan bangunan gedung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Pandemi Covid-19 di Indonesia membuat penyampaian realiasi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tertekan.
Jakarta Bhayangkara Presisi menghadapi Foolad Sirjan Iranian pada final AVC Men’s Champions League 2026 malam ini di Pontianak.
Manchester City juara Piala FA 2026 usai mengalahkan Chelsea 1-0. Pep Guardiola mencetak rekor baru dan memastikan double winner domestik.
Ramalan zodiak Minggu 17 Mei 2026 memprediksi Pisces jadi zodiak paling beruntung, sementara Aries diminta waspada soal finansial.
Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin menghadapi pasangan India pada final Thailand Open 2026 setelah tampil impresif tanpa kehilangan gim.
Primbon Jawa menyebut Minggu Wage menjadi hari pantangan bagi weton Kamis Legi dan Kamis Pahing untuk acara penting.