Advertisement

Alasan Dihapusnya Kewajiban Amdal & IMB di UU Cipta Kerja: Meningkatkan Ekosistem Investasi

Muhamad Wildan
Kamis, 20 Februari 2020 - 17:47 WIB
Budi Cahyana
Alasan Dihapusnya Kewajiban Amdal & IMB di UU Cipta Kerja: Meningkatkan Ekosistem Investasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) menyampaikan paparan didampingi Moderator Suryopratomo (kanan) dalam Seminar Nasional di Auditorium Adhiyana, Jakarta, Senin (3/2/2020). - Antara / Dhemas Reviyanto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menjelaskan alasan di balik tidak diwajibkannya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk kegiatan usaha berisiko rendah dalam UU Cipta Kerja.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini diperlukan untuk merespons pertumbuhan ekonomi yang melambat, serta meningkatkan ekosistem investasi dan mengatasi tantangan perekonomian global.

Advertisement

Dalam UU Cipta Kerja diatur bahwa bagi usaha dengan resiko rendah cukup dengan menyatakan persetujuan akan memenuhi persyaratan. “Khusus untuk kawasan industri yang kawasan industrinya sudah punya Amdal dan izin industri yang dibangun sudah sesuai dengan peruntukkan kawasan industri tersebut,” kata Airlangga, Kamis (20/2/2020).

Pada beberapa tempat, setiap industri akan membuat Amdal masing-masing. Seandainya sesuai dengan peruntukkan kawasan industrinya maka yang diperlukan adalah kepatuhan.

“Perusahaan tersebut menyatakan akan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Namun, apabila membuat industri yang berbeda, misalnya membangun yang kompleks di kawasan menengah, maka Amdal tetap diperlukan,” kata Airlangga.

Begitu juga dengan IMB, Airlangga mengatakan bahwa bangunan yang dibangun sesuai dengan standar tidak lagi memerlukan IMB dan dapat langsung dibangun sesuai dengan peruntukan kawasannya.

Namun, penghapusan IMB tersebut lagi-lagi menjadi sorotan karena belum siapnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dari banyak daerah, terutama kabupaten.

IMB memiliki fungsi untuk mengendalikan tata ruang dan menjaga keselarasan bangunan di suatu zona dalam skala kecil dan skala luas baik itu level kota/kabupaten maupun provinsi.

Peneliti KPPOD Herman N. Suparman mengatakan urgensi keberadaan IMB adalah utuk memastikan tata kota dan penampilan bangunan selaras dengan tujuan dari kota tersebut. "Dengan dihapuskannya IMB, kontrol dan pengendalian pembangunan di daerah tidak bisa dilakukan," ujar Herman, Kamis (20/2/2020).

UU Cipta Kerja memusatkan kewenangan pemerintah daerah terkait pembinaan bangunan gedung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Penyair Joko Pinurbo Wafat, Jenazah Disemayamkan di PUKJ Bantul

Bantul
| Sabtu, 27 April 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement