Advertisement
Alasan Dihapusnya Kewajiban Amdal & IMB di UU Cipta Kerja: Meningkatkan Ekosistem Investasi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) menyampaikan paparan didampingi Moderator Suryopratomo (kanan) dalam Seminar Nasional di Auditorium Adhiyana, Jakarta, Senin (3/2/2020). - Antara / Dhemas Reviyanto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menjelaskan alasan di balik tidak diwajibkannya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk kegiatan usaha berisiko rendah dalam UU Cipta Kerja.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini diperlukan untuk merespons pertumbuhan ekonomi yang melambat, serta meningkatkan ekosistem investasi dan mengatasi tantangan perekonomian global.
Advertisement
Dalam UU Cipta Kerja diatur bahwa bagi usaha dengan resiko rendah cukup dengan menyatakan persetujuan akan memenuhi persyaratan. “Khusus untuk kawasan industri yang kawasan industrinya sudah punya Amdal dan izin industri yang dibangun sudah sesuai dengan peruntukkan kawasan industri tersebut,” kata Airlangga, Kamis (20/2/2020).
Pada beberapa tempat, setiap industri akan membuat Amdal masing-masing. Seandainya sesuai dengan peruntukkan kawasan industrinya maka yang diperlukan adalah kepatuhan.
“Perusahaan tersebut menyatakan akan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Namun, apabila membuat industri yang berbeda, misalnya membangun yang kompleks di kawasan menengah, maka Amdal tetap diperlukan,” kata Airlangga.
Begitu juga dengan IMB, Airlangga mengatakan bahwa bangunan yang dibangun sesuai dengan standar tidak lagi memerlukan IMB dan dapat langsung dibangun sesuai dengan peruntukan kawasannya.
Namun, penghapusan IMB tersebut lagi-lagi menjadi sorotan karena belum siapnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dari banyak daerah, terutama kabupaten.
IMB memiliki fungsi untuk mengendalikan tata ruang dan menjaga keselarasan bangunan di suatu zona dalam skala kecil dan skala luas baik itu level kota/kabupaten maupun provinsi.
Peneliti KPPOD Herman N. Suparman mengatakan urgensi keberadaan IMB adalah utuk memastikan tata kota dan penampilan bangunan selaras dengan tujuan dari kota tersebut. "Dengan dihapuskannya IMB, kontrol dan pengendalian pembangunan di daerah tidak bisa dilakukan," ujar Herman, Kamis (20/2/2020).
UU Cipta Kerja memusatkan kewenangan pemerintah daerah terkait pembinaan bangunan gedung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Advertisement
Musim Liburan, Wisata Jip Merapi Diserbu hingga 20 Ribu Orang
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah Libur Nataru di Sleman Aman, PMI Terus Ajak Warga Donor
- Wacana Pilkada Lewat DPRD Dinilai Tak Jawab Persoalan Demokrasi
- Tanpa Kembang Api, Plaza Ambarrukmo Hadirkan Laser Light Show
- Catat, Ini Jadwal KRL Jogja-Solo Akhir Tahun 2025
- Jadwal Lengkap KA Prameks Rabu 31 Desember 2025
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Rabu 31 Desember 2025
- Cuaca Jogja Akhir Tahun Ini, Siang Hujan Sore Berpotensi Petir
Advertisement
Advertisement




