Advertisement

RUU Ketahanan Keluarga Wajibkan Istri Urus Rumah, Ini Para Pengusulnya

Newswire
Rabu, 19 Februari 2020 - 23:17 WIB
Bhekti Suryani
RUU Ketahanan Keluarga Wajibkan Istri Urus Rumah, Ini Para Pengusulnya Gedung DPR. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--DPR mengusulkan rancangan undang-undang yang mengurusi urusan rumah tangga keluarga di Indonesia.

Rancangan Undang Undang Ketahanan Keluarga turut serta mengatur mengenai kewajiban suami istri yang terikat di dalam pernikahan sah.

Advertisement

Aturan mengenai itu termuat dalam draf RUU Ketahanan Keluarga Pasal 25.

Disebutkan bahwa suami istri harus melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan mengenai kewajiban seorang istri juga ikut diatur di dalam Pasal 25 ayat 3.

Ada tiga poin yang menjadi kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, salah satunya ialah wajib mengatur urusan rumah tangga.

Berikut isi lengkap Pasal 25 ayat 3.

Kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:

wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;
menjaga keutuhan keluarga; serta
memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan
Selain istri, kewajiban suami di dalam keluarga juga diatur dalam Pasal 25 ayat 2. Ada empat poin berdasarkan rancangan undang-undang ketahanan keluarga yang menjadi kewajiban suami, di antaranya:

sebagai kepala Keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan Keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan Keluarga;
melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran;
melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; serta
melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.

Untuk diketahui, RUU Ketahanan Keluarga menjadi polemik usai pasal-pasalnya yang dinilai terlalu jauh dalam mengurusi hal privat. Sebelumnya, aturan mengenai penyimpangan seksual semisal hubungan sejenis dan sadisme juga turut diatur dalam Pasal 85.

Adapun RUU Ketahanan Keluarga ini merupakan inisiatif perorangan yang diusulkan oleh anggota DPR Fraksi Gerindra Sodik Sodik Mudjahid, Endang Maria dari Fraksi Partai Golkar, Ali Taher dari Fraksi PAN, serta dua anggota dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jalan Sleman Rusak Akibat Proyek Tol, Perbaikan Dilimpahkan ke Pengembang

Sleman
| Jum'at, 29 Maret 2024, 12:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement