Advertisement

Ada Perbedaan Kondisi Permasalahan Klaim Jiwasraya dan Bumiputera

Wibi Pangestu Pratama
Senin, 17 Februari 2020 - 09:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Ada Perbedaan Kondisi Permasalahan Klaim Jiwasraya dan Bumiputera Warga memotret logo di kantor cabang asuransi Bumi Putera di Jakarta. Bisnis - Abdullah Azzam

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Selain permasalahan klaim PT Asuransi Jiwasraya (Persero), klaim pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 pun tersendat. 

Ketua Perhimpunan Pemegang Polis Bumiputera (Pempol Bumi) Jaka Irwanta menjelaskan bahwa terdapat perbedaan kondisi dari Jiwasraya dan Bumiputera, sehingga langkah para nasabah untuk mendorong penyelesaian klaimnya pun berbeda.

Advertisement

Perbedaan pertama menurutnya adalah karakteristik pemegang polis, pemegang polis JS Plan merupakan masyarakat dengan kemampuan ekonomi tinggi, berbeda dengan pemegang polis Bumiputera yang rata-rata merupakan masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah.

Perbedaan lainnya adalah Jiwasraya merupakan perusahaan pelat merah yang saham mayoritasnya dimiliki oleh pemerintah, sedangkan Bumiputera berbentuk mutual. Dua faktor tersebut membuat para pemegang polis Jiwasraya dapat menuntut haknya kepada pemerintah, termasuk OJK.

"Sekarang, kalau di Bumiputera, siapa yang harus bertanggung jawab atas kondisi yang seperti ini? Apakah semua pemegang polis dapat menagih janjinya langsung kepada pemerintah? Kondisinya berbeda," ujar Jaka kepada Bisnis, Minggu (16/2/2020).

Dia menjabarkan bahwa permasalahan di tubuh Bumiputera tidak dapat diselesaikan dengan berbagai opsi yang coba dilakukan terhadap Jiwasraya. Pemerintah pun tidak dapat serta merta memberikan bantuan dana kepada Bumiputera.

Asuransi mutual satu-satunya di Indonesia tersebut menurutnya memiliki masalah akut, sehingga perlu diurutkan terlebih dahulu berbagai kebijakan perusahaan yang tidak pernah berhasil mengurai tunggakan klaim.

"Harus diurutkan dulu kenapa seperti ini, seperti kebijakan-kebijakan investasi, penjualan aset, kan harusnya diaudit, terakhir yang penetapan Pengelola Statuter, harusnya diaudit. Setelah rusak seperti ini dan Bumiputera harus bertanggung jawab sendiri kan enggak adil juga," ujar Jaka.

Oleh karena itu, pemegang polis Bumiputera menurutnya bukan hanya menuntut pembayaran klaim sesegera mungkin, tetapi juga menuntut pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik. Langkah tersebut dilakukan karena pemegang polis merupakan pemegang saham dari Bumiputera.

Dia menilai bahwa manajemen Bumiputera tidak dapat serta merta menjual aset agar memperoleh kas untuk membayar klaim. Penjualan aset menurutnya memiliki risiko bagi proses bisnis Bumiputera yang sedang insolven, sehingga perlu dipertimbangkan secara matang.

Selain itu, Jaka menilai perlu terdapat penegakan hukum jika memang terdapat penyimpangan di tubuh Bumiputera. Hal tersebut dapat ditemukan dengan adanya audit independen terhadap Bumiputera.

Dia pun menilai bahwa pemerintah perlu melindungi para pemegang polis Bumiputera saat menuntut haknya. Pemerintah telah menunjukkan kepeduliannya terhadap Bumiputera dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 87/2019 tentang asuransi mutual, setelah itu, perlindungan bagi pemegang polis pun menurutnya perlu diberikan.

"Pemegang polis kan yang dirugikan, harus ada perlindungan dari negara bagi pihak yang dirugikan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Potensi Wisata Offroad Mulai Diminati Segmen Komunitas dan Keluarga di Jogja

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement