Hasil Seleksi Calon Wakil Ketua LPS: Lima Nama Lolos Tahap Kedua
Seleksi kelayakan dan kepatutan pemilihan Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Periode 2025-2030 telah selesai. Hasilnya ada lima
Warga memotret logo di kantor cabang asuransi Bumi Putera di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam
Harianjogja.com, JAKARTA — Selain permasalahan klaim PT Asuransi Jiwasraya (Persero), klaim pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 pun tersendat.
Ketua Perhimpunan Pemegang Polis Bumiputera (Pempol Bumi) Jaka Irwanta menjelaskan bahwa terdapat perbedaan kondisi dari Jiwasraya dan Bumiputera, sehingga langkah para nasabah untuk mendorong penyelesaian klaimnya pun berbeda.
Perbedaan pertama menurutnya adalah karakteristik pemegang polis, pemegang polis JS Plan merupakan masyarakat dengan kemampuan ekonomi tinggi, berbeda dengan pemegang polis Bumiputera yang rata-rata merupakan masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah.
Perbedaan lainnya adalah Jiwasraya merupakan perusahaan pelat merah yang saham mayoritasnya dimiliki oleh pemerintah, sedangkan Bumiputera berbentuk mutual. Dua faktor tersebut membuat para pemegang polis Jiwasraya dapat menuntut haknya kepada pemerintah, termasuk OJK.
"Sekarang, kalau di Bumiputera, siapa yang harus bertanggung jawab atas kondisi yang seperti ini? Apakah semua pemegang polis dapat menagih janjinya langsung kepada pemerintah? Kondisinya berbeda," ujar Jaka kepada Bisnis, Minggu (16/2/2020).
Dia menjabarkan bahwa permasalahan di tubuh Bumiputera tidak dapat diselesaikan dengan berbagai opsi yang coba dilakukan terhadap Jiwasraya. Pemerintah pun tidak dapat serta merta memberikan bantuan dana kepada Bumiputera.
Asuransi mutual satu-satunya di Indonesia tersebut menurutnya memiliki masalah akut, sehingga perlu diurutkan terlebih dahulu berbagai kebijakan perusahaan yang tidak pernah berhasil mengurai tunggakan klaim.
"Harus diurutkan dulu kenapa seperti ini, seperti kebijakan-kebijakan investasi, penjualan aset, kan harusnya diaudit, terakhir yang penetapan Pengelola Statuter, harusnya diaudit. Setelah rusak seperti ini dan Bumiputera harus bertanggung jawab sendiri kan enggak adil juga," ujar Jaka.
Oleh karena itu, pemegang polis Bumiputera menurutnya bukan hanya menuntut pembayaran klaim sesegera mungkin, tetapi juga menuntut pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik. Langkah tersebut dilakukan karena pemegang polis merupakan pemegang saham dari Bumiputera.
Dia menilai bahwa manajemen Bumiputera tidak dapat serta merta menjual aset agar memperoleh kas untuk membayar klaim. Penjualan aset menurutnya memiliki risiko bagi proses bisnis Bumiputera yang sedang insolven, sehingga perlu dipertimbangkan secara matang.
Selain itu, Jaka menilai perlu terdapat penegakan hukum jika memang terdapat penyimpangan di tubuh Bumiputera. Hal tersebut dapat ditemukan dengan adanya audit independen terhadap Bumiputera.
Dia pun menilai bahwa pemerintah perlu melindungi para pemegang polis Bumiputera saat menuntut haknya. Pemerintah telah menunjukkan kepeduliannya terhadap Bumiputera dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 87/2019 tentang asuransi mutual, setelah itu, perlindungan bagi pemegang polis pun menurutnya perlu diberikan.
"Pemegang polis kan yang dirugikan, harus ada perlindungan dari negara bagi pihak yang dirugikan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Seleksi kelayakan dan kepatutan pemilihan Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Periode 2025-2030 telah selesai. Hasilnya ada lima
Kemenkes mengintegrasikan skrining kanker usus dalam Program Cek Kesehatan Gratis. Sebanyak 11.000 hasil positif ditemukan dari peserta skrining.
Harga iPhone di iBox pada Mei 2026 mayoritas naik. iPhone 15 dan iPhone 17 mencatat kenaikan terbesar, sementara iPhone 14 justru turun.
Stellantis menarik 419.035 unit Jeep Grand Cherokee di AS akibat gangguan software yang berpotensi menghambat pengembangan airbag samping saat kecelakaan.
Seekor ular kobra sepanjang 1,2 meter dievakuasi dari rumah warga di Prambanan, Klaten. Polisi mengimbau warga tidak menangkap ular sendiri.
Grand Hotel De Djokja memperkenalkan wajah baru hotel yang menggabungkan kemewahan modern dengan nilai-nilai sejarah yang telah melekat sejak berdiri pada tahun