Advertisement
Klaim Asuransi Properti Turun 6,2 Persen per Agustus 2025
Perumahan. / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan, klaim asuransi harta benda (properti) turun 6,2 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp4,8 triliun per Agustus 2025.
Ia mengatakan, penurunan klaim tersebut justru diiringi dengan kenaikan pendapatan premi asuransi harta benda. “Per Agustus 2025, pendapatan premi lini usaha asuransi harta benda mencapai sekitar Rp23 triliun, meningkat 7,2 persen secara tahunan,” katanya di Jakarta, Kamis.
Advertisement
Namun, kondisi yang berbeda terjadi pada lini asuransi kendaraan. Pihaknya mencatat klaim asuransi kendaraan bermotor naik sebesar 2 persen yoy menjadi Rp5,3 triliun, sedangkan pendapatan premi asuransi kendaraan bermotor tercatat sekitar Rp13,5 triliun, turun 5 persen yoy.
Meskipun demikian, Ogi menilai kondisi industri perasuransian tetap terkendali. Per Agustus 2025 aset industri asuransi mencapai Rp1,17 kuadriliun, atau naik 3,37 persen yoy.
Dari sisi asuransi komersial, total aset tercatat sebesar Rp948,14 triliun, atau mencatat pertumbuhan 3,87 persen yoy, ditopang oleh pendapatan premi asuransi komersial pada periode Januari-Agustus 2025 mencapai Rp219,52 triliun, atau tumbuh 0,44 persen yoy.
Angka tersebut terdiri dari premi asuransi jiwa yang terkontraksi sebesar 1,21 persen yoy menjadi Rp117,51 triliun, serta premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh 2,42 persen yoy menjadi Rp102,01 triliun.
Sementara asuransi nonkomersial yang terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI mencatatkan total aset sebesar Rp222,48 triliun, atau tumbuh 1,26 persen yoy.
Terkait klaim asuransi akibat peristiwa kerusuhan akhir Agustus lalu, Ogi menyatakan total klaim mencapai sekitar Rp150 miliar dari empat lini bisnis, yaitu properti, kendaraan bermotor, engineering, dan aneka.
Pihaknya pun menekankan pentingnya penyelesaian klaim sesuai ketentuan polis dan prinsip kehati-hatian agar hak pemegang polis terlindungi dan kepercayaan publik terhadap industri tetap terjaga.
“OJK juga terus mendorong penguatan praktik manajemen risiko dan reasuransi agar kapasitas perlindungan terhadap bencana dan risiko meningkat tetap terjaga,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cucu Soeharto, Darma Mangkuluhur Resmi Menikah
- DAS Garoga di Sumatera Utara Penuh Kayu Pascabanjir hingga 1.300 Meter
- Trump Pertimbangkan Serangan ke Iran di Tengah Aksi Protes
- Trump Diduga Siapkan Rencana Invasi ke Greenland, Denmark Geram
- Chen Zhi Diekstradisi, China Perketat Perburuan Penipu Siber
Advertisement
Bantul Percepat Mekanisasi Pertanian lewat 17 Bantuan Alsintan
Advertisement
Malaysia Perkenalkan Panda Raksasa Baru Chen Xing dan Xiao Yue
Advertisement
Berita Populer
- Diduga Asusila Sesama Jenis, 2 Pria di Banguntapan Digerebek Warga
- 3.000 Penari Jaran Kepang Temanggung Padati Alun-Alun Kota
- Ribuan Demonstran di New York Protes Kebijakan Trump soal Venezuela
- Pemerintah Targetkan Beras Satu Harga Nasional Mulai 2026
- KPK Periksa Pengurus PWNU DKI dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- DAS Garoga di Sumatera Utara Penuh Kayu Pascabanjir hingga 1.300 Meter
- Pemkab Gunungkidul Siapkan Rp2,6 Miliar untuk Pilihan Lurah Serentak
Advertisement
Advertisement



