Advertisement
WNI Eks Anggota ISIS Sebaiknya Ditangani UNHCR
Gambar mural yang menyerupai lambang ISIS di Sukabumi - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Penanganan warga negara Indonesia (WNI) yang pernah terlibat dalam kegiatan ISIS seharusnya ditangani oleh Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk urusan pengungsi UNHCR.
Arjuna Putra Aldino, Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), mengatakan bahwa pemulangan warga negara Indonesia (WNI) eks-ISIS memerlukan pertimbangan matang.
Advertisement
Pasalnya, tidak menutup kemungkinan mantan simpatisan ISIS itu justru berniat menyebarkan ideologinya dan membangun gerakan teroris baru di Indonesia setelah pulang.
“Pemerintah perlu hati-hati. Perlu ada penanganan khusus jika mantan simpatisan ISIS tersebut benar-benar hendak dipulangkan. Harus ada deradikalisasi secara serius,” katanya, Kamis (6/02/2020).
Dia menuturkan, selama ini memang ada beberapa kategori simpatisan ISIS, mulai dari yang sekedar terpikat dengan propaganda panji kekhalifahan ISIS, hingga mau menyerahkan masa depan kehidupannya sebagai warga tanpa negara.
Hal itu membuat upaya pemulangan WNI eks-ISIS memiliki risiko memunculkan keresahan di tengah masyarakat.
Menurutnya, sebaiknya penanganan WNI eks-ISIS dilakukan oleh UNHCR. Alasannya, kewarganegaraan simpatisan ISIS tersebut sebenarnya telah gugur karena ikut dalam tentara asing.
“Secara konstitusional warga negara mereka gugur karena melanggar pasal 23 UU Kewarganegaraan, khususnya huruf d dan huruf f. Sebaiknya ditempatkan dulu di UNHCR, sembari pemerintah menyiapkan prosedur yang lebih ketat,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pihaknya masih mengkaji keputusan memulangkan WNI eks-ISIS dari Suriah.
Dia mengatakan bahwa ada beberapa hal yang mesti dikaji terkait pemulangan ini, salah satunya adalah psikologi isolasi yang berpotensi dihadapi WNI eks-ISIS ketika menghadapi masyarakat. Selain itu, perlu ada perencanaan terkait dengan deradikalisasi yang mesti dijalankan oleh WNI tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mendag Bidik Pasar Ekspor Alternatif di Tengah Krisis Geopolitik
- Cuaca Ekstrem Terjang Gunungkidul, Kerugian Material Capai Rp99 Juta
- Strategi Bluebird Layani 8 Juta Pemudik di Jogja Selama Lebaran 2026
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- KPK Sita Lima Mobil Operasional dari Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai
- Komisi Yudisial Pantau Vonis 5 Tahun Kurir 2 Ton Sabu di PN Batam
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
Advertisement
Advertisement









