Advertisement
DPR: Pengawasan terhadap Asabri Jangan Lengah
Gedung Asabri - Ilustrasi/asabri.co.id
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Peningkatan kualitas pengawasan terhadap PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero) perlu dilakukan, terlebih saat terdapat dugaan kerugian di tubuh perseroan.
Anggota Komisi VI DPR Nasril Bahar menyatakan bahwa kelengahan pengawasan terhadap Asabri dapat memicu munculnya kerugian. Meskipun merupakan asuransi sosial, menurutnya Asabri yang berbentuk perusahaan harus tetap diawasi proses bisnisnya.
Advertisement
Dia menekankan perlunya peningkatan kualitas pengawasan Asabri oleh komisaris perusahaan dan lembaga-lembaga pengawas Asabri. Tercatat empat lembaga berperan dalam mengawasi asuransi wajib tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 102/2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai ASN di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengawasan Asabri berada di bawah Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan auditor independen.
BACA JUGA
"Asabri kan juga perseroan, jangan ada kelengahan [pengawasan], itu merupakan tolok ukur kesuksesan dari sebuah perusahaan. Kadang di beberapa Badan Usaha Milik Negara [BUMN] komisaris jarang mengambil peran [pengawasan]," ujar Nasril kepada Bisnis, Kamis (16/1/2020).
Nasril menilai bahwa semestinya Asabri tidak mengalami kerugian karena merupakan asuransi sosial yang mengelola dana dalam jangka panjang, sehingga penempatan dana nasabah harus dilakukan dengan tepat.
Direktur Utama Asabri Sonny Widjadja menepis isu adanya kerugian atau korupsi di tubuh perseroan. Menurut dia, informasi yang tersiar mengenai kerugian Asabri merupakan informasi yang tidak benar.
"Saya tegaskan bahwa berita-berita tersebut adalah berita-berita yang tidak benar. Kepada pihak-pihak yang ingin berbicara tentang Asabri harap menggunakan data dan fakta yang sudah terverifikasi," ujar Sonny.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku telah mendengar isu adanya dugaan korupsi di tubuh Asabri. Dia meminta agar hal tersebut diungkap secara tuntas.
"Ya, saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya, di atas Rp10 triliun," ujarnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KRL Solo Jogja per 1 April 2026, Layani Mobilitas Seharian
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Film Terlaris Maret 2026, Danur dan Suzzanna Unggul
- Diduga Lalai Saat Memasak, Rumah di Argorejo Ludes Terbakar
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 31 Maret 2026
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Ujian TKA Dimulai April, Sekolah dan Orang Tua Diklaim Makin Siap
- Cuaca DIY, Selasa 31 Maret 2026: Semua Wilayah Diguyur Hujan Ringan
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Selasa 31 Maret 2026
Advertisement
Advertisement







