Advertisement
KPK Panggil Anggota DPRD Jogja Terkait Kasus Suap Jaksa
Ilustrasi. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pada Senin (2/12/2019) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Kota Jogja periode 2019-2024 Emanuel Ardi Prasetya dalam penyidikan kasus suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Jogja tahun 2019.
Emanuel dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks jaksa di Kejari Kota Jogja, Eka Safitra (ES).
Advertisement
"Yang bersangkutan hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES," kata kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (2/12/2019).
Selain Sujanarko, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Eka Safitra, yakni seorang wiraswasta atas nama M Hasan Widagdo Nugroho dan karyawan swasta bernama Febri Agung Herlambang.
BACA JUGA
Selain Eka, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA) dan Jaksa di Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL).
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa jaksa Eka diduga menerima sekitar Rp221 juta dari tiga kali realisasi pemberian uang.
Pemberian uang tersebut terkait "fee" yang sudah disepakati sebesar 5% dari nilai proyek Rp8,3 miliar terkait proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Jogja.
Proyek infrastruktur tersebut dikawal oleh Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri Kota Jogja.
Salah satu anggota tim TP4D ini adalah Eka. Eka memiliki kenalan sesama jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, yaitu Satriawan. Satriawan kemudian mengenalkan Eka kepada Gabriella, pihak yang akan mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP.
Pemberian pertama, pada 16 April 2019 sebesar Rp10 juta, pada 15 Juni 2019 sebesar Rp100.870.000 yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan, dan pada 19 Agustus 2019 sebesar Rp110.870.000 atau 1,5 persen dari nilai proyek yang juga bagian dari tahapan memenuhi realisasi komitmen "fee" secara keseluruhan.
Sedangkan sisa "fee" 2 persen direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
Advertisement
Warga DIY Diajak Tanam Cabai Mandiri Guna Jaga Stabilitas Harga
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PLN Pulihkan 97 Persen Listrik Terdampak Cuaca Ekstrem di Jateng
- Meski Timur Tengah Memanas, Pasokan BBM Ramadan di DIY Dipastikan Aman
- Makanan Penurun Lemak Viseral yang Direkomendasikan Ahli Gizi
- Hindari Risiko Selat Hormuz, RI Mulai Impor Minyak Mentah dari AS
- Inspirasi Furnitur Ramadan, Ciptakan Hunian Nyaman dari INFORMA
- Polri Setor Uang Kasus Judi Online Rp58 Miliar ke Kas Negara
- Aveta Hotel Malioboro Berbagi Berkah Ramadan Bersama Anak Panti Asuhan
Advertisement
Advertisement








