PLN Siapkan PPA 30 Tahun untuk Serap Listrik Proyek PSEL
PLN menyiapkan kontrak jual beli listrik hingga 30 tahun untuk proyek PSEL guna menarik investasi dan mempercepat transisi energi.
Rumah kontrakan jaksa Eka Safitra di Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Solo, Rabu (21/8/2019). (Solopos-Ichsan Kholif Rahman)
Harianjogja.com, SOLO -- Nama Eka Safitra mendadak tenar di Jogja, lantaran terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Jaksa Kejaksaan Negeri Kota Jogja, Eka Safitra, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penerima gratifikasi proyek saluran gorong-gorong di Jogja mengontrak rumah di Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.
Oleh masyarakat di sekitar rumah kontrakannya, Eka Safitra dikenal sebagai sosok yang tertutup dan tidak pernah bersosialisasi dengan warga kampung.
Ketua RT setempat, Wakidi, 66, saat ditemui solopos.com-jaringan Harianjogja.com di kediamannya, Rabu (20/8/2019), mengatakan Eka Safitra mengontrak rumah di lingkungannya sejak 21 Januari 2019. Menurutnya, Eka Safitra berasal dari Pekanbaru, Riau.
"Kami tahunya kalau Eka Safitra pulang ke sini ketika mobilnya di luar rumah. Mobilnya warna putih jenis Fortuner atau Pajero saya kurang mengetahui," ujarnya.
Wakidi mengaku tidak mengetahui Eka Safitra ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hal itu dikarenakan Eka Safitra dan istrinya tidak pernah bersosialisasi dengan masyarakat.
Wakidi menambahkan selama 8 bulan Eka Safitra tinggal mengontrak, dirinya baru dua kali berjumpa langsung dengan Eka Safitra. Bahkan, ia mengetahui bahwa Eka Safitra merupakan seorang jaksa justru masyarakat yang menceritakan.
Berdasarkan pantauan solopos.com di rumah yang dikontrak jaksa Eka Safitra di Jebres Solo, rumah dalam kondisi tertutup. Pagar rumah tidak terkunci dan tidak ada kendaraan di depan rumahnya. Rumah juga tidak dalam kondisi tersegel.
Salah seorang warga, Supriyadi, mengatakan Eka Safitra terkenal tertutup dan jarang bersosialisasi. Senada dengan Ketua RT, ia hanya mengetahui ketika Eka Safitra berada di rumah ketika mobil berwarna putih di depan rumah.
Ia juga tidak mengetahui bahwa Eka Safitra ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hal itu dikarenakan tidak ada keramaian di kediaman Eka Safitra beberapa waktu terakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
PLN menyiapkan kontrak jual beli listrik hingga 30 tahun untuk proyek PSEL guna menarik investasi dan mempercepat transisi energi.
Survei LKPI mencatat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto mencapai 79,3% pada semester I 2026.
Program Listrik Desa ditargetkan diluncurkan pada Agustus 2026. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut jadwal peresmian masih difinalisasi.
Dewas KPK mengkaji dugaan pelanggaran etik Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang.
Qatar akan mengirim delegasi seni ke Jogja pada Desember 2026 untuk memperingati 50 tahun hubungan Indonesia-Qatar sekaligus membahas kerja sama budaya
BPS mencatat kunjungan wisman ke Indonesia mencapai 7,45 juta hingga Juni 2026, menjadi capaian tertinggi sejak 2020.