Advertisement
Dana Desa di Desa Siluman Bakal Ditarik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Dana desa yang telah terlanjur ditransfer ke desa-desa bermasalah atau fiktif, akan kembali ditarik melalui pemda masing-masing. Pemerintah juga akan membekukan penyaluran bagi desa yang tidak memenuhi syarat.
Hal itu merupakan buntut dari kasus penyaluran dana ke sejumlah desa yang diduga tidak memenuhi ketentuan yang diungkap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengadakan rapat dengan anggota DPR beberapa waktu lalu.
Advertisement
Bagi daerah yang ketahuan ada desa yang tidak legitimate (tidak memenuhi syarat sebagai desa) maka pemerintah akan membekukan dana desanya.
"Apabila sudah terlanjur ditransfer maka dana desa tersebut akan diambil kembali melalui pemda masing-masing,” kata Sri Mulyani melalui kicauan di akun Twitter Kementerian Keuangan (@KemenkeuRI), Senin (18/11/2019).
Lebih lanjut, dia mengatakan Kementerian Keuangan bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa untuk melakukan penertiban desa fiktif.
Sri Mulyani juga menyesalkan upaya beberapa pihak yang mencoba membuat desa baru walaupun belum memenuhi persyaratan agar mendapat dana desa secara langsung.
“Hari-hari ini kita dengar tentang desa fiktif, saya tidak peduli dengan jumlahnya. Ini menggambarkan fenomena, jadi kita semua harus hati-hati,” kata Sri Mulyani.
Sebelumnya pada pekan lalu, Sri Mulyani juga menyampaikan hal tersebut di depan Gubernur, Walikota, Bupati serta jajarannya yang hadir pada acara “Sosialisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020” di Auditorium Chakti Buddhi Bhakti (CCB), Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pemerintah menaikkan dana desa pada 2020 menjadi sebesar Rp72 triliun, naik Rp2 triliun dari tahun 2019 dengan perhitungan alokasi berdasarkan jumlah desa. Oleh karena itu, pemerintah akan terus menertibkan desa yang tidak memenuhi syarat tersebut.
“Menkeu SMI menyesalkan terjadinya fenomena ini karena harusnya dana desa yang ditransfer secara langsung oleh pemerintah pusat dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat desa.”
Dalam kesempatan terpisah Kementerian Dalam Negeri meminta agar pemerintah daerah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, mengevaluasi peraturan daerah (Perda) setelah adanya hasil investasigasi tim atas dugaan desa fiktif serta menghentikan penyaluran dana desa ke desa yang bermasalah di kabupaten tersebut.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan menyatakan hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim Kemendagri menunjukkan bahwa dari total 56 desa yang tercantum dalam Perda, sebanyak 34 desa dinyatakan memenuhi syarat ditetapkan menjadi desa.
Kemudian, sebanyak 18 Desa masih perlu pembenahan administrasi. Sisanya, sebanyak 4 desa ditemukan memiliki perbedaan data jumlah penduduk dan luas wilayah sehingga perlu pendalaman hukum lebih lanjut.
Keempat desa tersebut yakni Desa Arombu Utama Kecamatan Latoma, Desa Lerehoma Kecamatan Anggaberi, Desa Wiau Kecamatan Routa, dan Desa Napooha Kecamatan Latoma.
Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dana desa telah disalurkan kepada empat desa tersebut.
“Karena diduga bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara maka untuk sementara dana desa dihentikan penyalurannya,” katanya lewat keterangan tertulis, Senin (18/11/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement
Hari Pertama MPLS di SMPN 1 Banguntapan Dimulai dengan Penyerahan Simbolis Siswa Baru
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement