Advertisement

Kemenkeu Salurkan Dana Desa Senilai Rp37,38 triliun Per 19 Juni 2025

Newswire
Kamis, 26 Juni 2025 - 08:37 WIB
Sunartono
Kemenkeu Salurkan Dana Desa Senilai Rp37,38 triliun Per 19 Juni 2025 Dana Desa. / Ilustrasi Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyalurkan Dana Desa senilai Rp37,38 triliun untuk 75.259 desa di 37 provinsi per 19 Juni 2025.

“Pada 2025, Dana Desa makin kuat dengan penyaluran yang mencapai lebih dari Rp37 triliun,” tulis Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dalam akun Instagram @ditjenperbendaharaan, dikutip di Jakarta, Rabu.

Advertisement

Sejak dialokasikan pertama kali pada 2015, Dana Desa telah menjangkau lebih dari 75 ribu desa di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Kamis 26 Juni 2025: Dari Stasiun Palur, Jebres, Balapan, Purwosari hingga Ceper Klaten

Tujuan Dana Desa adalah untuk melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dengan adanya Dana Desa, desa diharapkan dapat mewujudkan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa sekaligus sebagai upaya penanggulangan kemiskinan.

Anggaran Dana Desa pada 2025 dialokasikan sebesar Rp69 triliun, di mana pengalokasiannya dihitung pada tahun anggaran (TA) sebelum tahun anggaran berjalan berdasarkan formula.

BACA JUGA: Ricuh! Penumpang Pesawat Trans Nusa Jakarta-Jogja Ungkap Kekesalan Seusai Menunggu 10 Jam Tidak Diberangkatkan

Ketentuannya, alokasi dasar ditetapkan sebesar 65 persen dari anggaran Dana Desa atau sebesar Rp44,84 triliun.

Alokasi afirmasi sebesar 1 persen dari anggaran Dana Desa atau sebesar Rp689 miliar. Alokasi kinerja ditetapkan sebesar 4 persen dari anggaran Dana Desa atau Rp2,75 triliun.

Terakhir, alokasi formula ditetapkan sebesar 30 persen dari anggaran Dana Desa dan ditambah sisa dari perhitungan alokasi dasar, afirmasi, dan kinerja yang belum terbagi ke desa atau sebesar Rp20,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Cek Waktu Imsak dan Buka Puasa Jogja Hari Ini 18 Maret 2026

Cek Waktu Imsak dan Buka Puasa Jogja Hari Ini 18 Maret 2026

Jogja
| Rabu, 18 Maret 2026, 02:37 WIB

Advertisement

Batagor Yunus Bandung Jadi Buruan Pemudik Saat Lebaran

Batagor Yunus Bandung Jadi Buruan Pemudik Saat Lebaran

Wisata
| Minggu, 15 Maret 2026, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement