Advertisement
Wadah Makanan Berbahan Styrofoam Bakal Dikenakan Sertifikasi Halal

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Produk kemasan makanan berbahan styrofoam bakal dikenakan kewajiban bersertifikat halal.
Pemerintah telah menetapkan ketentuan wajib sertifikasi halal pada produk-produk yang dipasarkan di Indonesia. Kewajiban sertifikasi ini dilakukan secara bertahap, pertama pada produk makan dan minuman mulai sejak 17 Oktober 2019. Tahap selanjutnya dimulai pada 2021 untuk produk-produk di luar kategori makanan dan minuman.
Advertisement
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikat Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Matsuki menjelaskan, ada beberapa kategori produk di luar makanan dan minuman yang akan diwajibkan sertifikasi halal, salah satunya kategori barang gunaan. Seperti produk wadah makanan Styrofoam yang bakal dikenakan sistem wajib sertifikasi halal.
"Misal Styrofoam, itu termasuk barang gunaan, yang digunakan untuk mengemas makanan basah, maka itu yang nanti berkewajiban sertifikasi halal, yang bakal dimulai 2021," ujarnya dalam acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2019 di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
BACA JUGA
Selain wadah makanan tersebut, produk lainnya yang bakal diwajibkan sertifikasi halal di antaranya jaket berbahan kulit dari binatang. Menurutnya, semua produk yang memiliki bahan dari binatang harus dilakukan sertifikasi halal.
"Semua barang gunaan yang dipakai, digunakan, dan dimanfaatkan termasuk yang akan terkena penahapan, kewajiban bersertifikat halal. Namun dengan catatan, jika bahan yang digunakan dalam produk itu mengandung unsur hewan. Jika tidak, maka tak termasuk yang wajib bersertifikat halal," jelasnya.
Matsuki menyatakan, nantinya penerbitan sertifikasi halal akan berada di kewenangan BPJPH. Sehingga Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI (LPPOM-MUI) hanya akan memiliki kewenangan untuk menerbitkan label halal di suatu produk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Chromebook, Uang yang Dikembalikan Baru Rp10 Miliar
- Serentak, SPPG Sajikan Nasi Goreng di Ultah Prabowo Ke-74
- 80 Bangunan Ponpes Tua Diaudit, Pemerintah Siapkan Rp25 Miliar
- Kasus Tayangan Pesantren, Kementerian Komdigi Puji Langkah Tegas KPI
- Aksi Antipemerintah di Peru Tewaskan Satu Orang dan 102 Luka-luka
Advertisement

Hindari Kejadian Luar Biasa, SPPG di Gunungkidul Wajib Kantongi SLHS
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Liga Spanyol Pekan Ini, Barcelona Berpotensi Kudeta Real Madrid
- Coach Justin Sebut Pelatih Asal Jepang Cocok Melatih Timnas
- Polda DIY Tangkap Pelaku Penipuan Surat Kekancingan Sultan Ground
- Beroperasi 2026, Embarkasi Kulonprogo Diharapkan Tingkatkan Ekonomi
- Pembangunan Groundsill Permanen Srandakan Bantul Dimulai
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 17 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 17 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement