Advertisement
Wadah Makanan Berbahan Styrofoam Bakal Dikenakan Sertifikasi Halal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Produk kemasan makanan berbahan styrofoam bakal dikenakan kewajiban bersertifikat halal.
Pemerintah telah menetapkan ketentuan wajib sertifikasi halal pada produk-produk yang dipasarkan di Indonesia. Kewajiban sertifikasi ini dilakukan secara bertahap, pertama pada produk makan dan minuman mulai sejak 17 Oktober 2019. Tahap selanjutnya dimulai pada 2021 untuk produk-produk di luar kategori makanan dan minuman.
Advertisement
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikat Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Matsuki menjelaskan, ada beberapa kategori produk di luar makanan dan minuman yang akan diwajibkan sertifikasi halal, salah satunya kategori barang gunaan. Seperti produk wadah makanan Styrofoam yang bakal dikenakan sistem wajib sertifikasi halal.
"Misal Styrofoam, itu termasuk barang gunaan, yang digunakan untuk mengemas makanan basah, maka itu yang nanti berkewajiban sertifikasi halal, yang bakal dimulai 2021," ujarnya dalam acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2019 di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Selain wadah makanan tersebut, produk lainnya yang bakal diwajibkan sertifikasi halal di antaranya jaket berbahan kulit dari binatang. Menurutnya, semua produk yang memiliki bahan dari binatang harus dilakukan sertifikasi halal.
"Semua barang gunaan yang dipakai, digunakan, dan dimanfaatkan termasuk yang akan terkena penahapan, kewajiban bersertifikat halal. Namun dengan catatan, jika bahan yang digunakan dalam produk itu mengandung unsur hewan. Jika tidak, maka tak termasuk yang wajib bersertifikat halal," jelasnya.
Matsuki menyatakan, nantinya penerbitan sertifikasi halal akan berada di kewenangan BPJPH. Sehingga Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI (LPPOM-MUI) hanya akan memiliki kewenangan untuk menerbitkan label halal di suatu produk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
- PDIP Gabung Pemerintah atau Oposisi Akan Ditentukan di Rakernas
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
- Lima Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Juga Harus Diperiksa
Advertisement
Advertisement