Advertisement

PHK Besar-besaran di Sukoharjo, 1.100 Buruh Dipecat, 1.600 Lainnya Dirumahkan

Newswire
Selasa, 12 November 2019 - 18:57 WIB
Bhekti Suryani
PHK Besar-besaran di Sukoharjo, 1.100 Buruh Dipecat, 1.600 Lainnya Dirumahkan Eks karyawan PT Tyfountex Indonesia mendatangi Kantor Disnaker Sukoharjo, Senin (11/11 - 2019). (Solopos/Indah Septiyaning W.)

Advertisement

Harianjogja.com, SUKOHARJO--PHK besar-besaran terjadi di Sukoharjo, Jawa Tengah.

PT Tyfountex di Gumpang, Kartasura, Sukoharjo, tidak hanya memutus hubungan kerja (PHK) 1.100 karyawan. Perusahaan tekstil itu juga merumahkan 1.600 karyawan per Oktober lalu.

Advertisement

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo Bahtiyar Zunan mengatakan telah mendatangi PT Tyfountex belum lama ini. Dia ditemui manajemen dan tim advokat perusahaan tersebut.

Dalam pertemuan itu, manajemen Tyfountex menyatakan perusahaan menderita kerugian sejak 10 tahun lalu. Namun perusahaan tekstil ini tetap bertahan tidak melakukan PHK.

Kondisi ini menyebabkan perusahaan terus merugi dan neraca keuangan menjadi defisit. Perang dagang Amerika dan Tiongkok ikut memperparah keadaan sehingga mengakibatkan berkurangnya order dari luar negeri.

"Kondisi ini yang disampaikan kepada kami. Namun mereka [manajemen Tyfountex] memastikan akan membayarkan pesangon untuk September dibayarkan November ini dan Oktober dibayarkan Desember nanti," katanya saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa (12/11/2019).

Zunan mengatakan Pemkab Sukoharjo siap memfasilitasi penyelesaian persoalan pesangon bagi karyawan ter-PHK. Harapannya pekerja tidak dirugikan atas kondisi tersebut.

Pemkab akan mengundang 60-an perwakilan karyawan dan manajemen PT Tyfountex pada Kamis (14/11/2019) mendatang. Pemkab Sukoharjo mengupayakan hak pesangon pekerja PT Tyfountex yang terkena PHK tetap dibayar.

Serikat pekerja telah melaporkan pelanggaran hak tenaga kerja karena pesangon dibayarkan dengan cara dicicil. Terlebih dua bulan terakhir cicilan pesangon itu macet dan tidak ada keterangan sama sekali dari manajemen perusahaan.

Merujuk laporan serikat pekerja, jumlah karyawan yang terkena PHK mencapai 1.100 orang. PHK dilakukan bergelombang mulai Februari dan merata di semua divisi.

Selain itu PT Tyfountex juga merumahkan 1.600 karyawan lainnya dengan perjanjian yang tidak jelas. Bagi karyawan yang di PHK disepakati pembayaran pesangon sesuai peraturan dan dicicil selama 30 bulan.

Karyawan yang dirumahkan pada Oktober lalu disepakati pembayaran gaji 50 persen. "Karyawan mulai resah sejak pembayaran menunggak hingga akhirnya lapor minta mediasi. Sempat juga ada protes-protes kecil di pabrik dan ada 1.600 karyawan kini dirumahkan," bebernya.

Zunan mengatakan pada dasarnya karyawan yang terkena PHK bersama manajemen perusahaan telah menyepakati pembayaran pesangon dengan cara dicicil. Selama pembayaran di setiap akhir bulan selama periode Februari hingga Agustus tidak terjadi masalah.

Namun dua bulan terakhir terhitung September-Oktober mulai tersendat. Manajemen perusahaan tidak menepati perjanjian dan mengusulkan pembayaran pesangon dicicil menjadi 60 bulan atau dibayarkan 50 persen dari besaran yang dijanjikan setiap akhir bulan.

"Perusahaan melalui kuasa hukumnya menyodorkan perjanjian pembayaran baru tetapi hal itu juga tidak pasti kapan dibayarkan," imbuhnya.

Kabag Personalia PT Tyfountex Ima Yuli Kurnia Asmara saat dimintai konfirmasi melalui telepon tidak merespons. Begitu pula saat Solopos.com mengirimkan pesan melalui Whatsapp tidak dibalas.

Solopos.com hanya berhasil menghubungi anggota tim kuasa hukum PT Tyfountex, Slamet Riyadi. Dia mengatakan kondisi keuangan PT Tyfountex memang defisit sehingga melakukan PHK terhadap 1.100 karyawan.

"Seluruh permasalahan perusahaan sudah kami sampaikan ke Dinas Tenaga Kerja. Kami juga akan memenuhi panggilan Dinas Tenaga Kerja pada Kamis besok. Jadi biar jelas besok Kamis saja kami jelaskan," katanya.

Sementara saat ditanya informasi 1.600 karyawan PT Tyfountex yang dirumahkan sejak Oktober lalu, dia mengaku belum mengetahuinya. "Kami sementara baru diberi kuasa untuk penyelesaian karyawan ter-PHK. Kalau yang masalah lain 1.600 karyawan dirumahkan itu mesti saya tanyakan dulu ke PT Tyfountexnya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mudik Lebaran, Gunungkidul Bakal Dijejali 154.000 Kendaraan

Gunungkidul
| Kamis, 28 Maret 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement