Advertisement
Pemerintah Akan Berlakukan Jaminan Produk Halal Mulai 17 Oktober 2019, Registrasi 5 Tahun
Ilustrasi sejumlah pelaku industri kecil menengah menerima sertifikat halal. - Antara/Kahfie Kamaru
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) akan mulai diberlakukan dengan registrasi selama 5 tahun. Registrasi dimulai dari 17 Oktober 2019 dan berakhir pada 17 Oktober 2024 untuk industri makanan dan minuman.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menuturkan pihaknya telah menerbitkan peraturan menteri agama yang mengatur tahapan JPH.
Advertisement
Dalam aturan turunan undang-undang dan peraturan pemerintah ini, Menag memastikan wajib produk halal dimulai dari registrasi untuk industri makanan dan minuman. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 26/2019.
"Produk bersertifikat halal dilakukan bertahap dimulai dari mamin (makanan dan minuman) dan tahap selanjutnya selain mamin," kata Lukman di Kantor Wakil Presiden pada Rabu (16/10/2019).
BACA JUGA
Lukman menuturkan pendaftaran untuk industri mamin dimulai pada 17 Okrober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Sementara itu, untuk industri selain mamin pendaftaran dilakukan mulai 17 Oktober 2021.
"Selain mamin, dimulai 17 Oktober 2021 sampai sesuai dengan karakteristik produk," katanya.
Lebih lanjut disebutkan untuk produk yang telah melakukan pendaftaran tidak lagi diharuskan melakukan uji ulang sertifikasi halalnya.
"Penahapan [registrasi] tidak berlaku bagi produk yang sudah ditetapkan sesuai undang-undang. Dan produk yang sudah bersertifikat halal [sebelum periode registrasi rezim UU JPH] tetap berlaku," kata Menag.
Seperti diketahui, UU JPH menetapkan seluruh produk yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal pada 17 Oktober 2019. Setelah adanya peraturan menteri agama mengenai penahapan ini industri dapat memulai pendaftaran hingga 17 Oktober 2024 dan tidak diberi sanksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
- Dampak MBG Akan Dibaca dari Pertumbuhan Otak dan Fisik Anak
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 30 Januari, Permudah Mobilitas Warga
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Belanja Transfer Sepak Bola 2025 Pecahkan Rekor Global
- Cegah PMK pada Ternak, Bupati Gunungkidul Gencarkan Bebersih Kandang
- Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 29 Januari 2026, Tarif Tetap Rp8.000
- Insentif PPh 21 2026 Positif, tetapi Belum Dongkrak Daya Beli
- Cuaca DIY Kamis 29 Januari: Semua Wilayah DIY Hujan
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Kamis 29 Januari 2026
- Dua Gempa Selatan Jawa Berbeda Sumber, Ini Penjelasan Pakar UGM
Advertisement
Advertisement



