MUI Luruskan Pemahaman Sri Mulyani Soal Pajak sama dengan Zakat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan pemahaman zakat atau wakaf yang disamakan dengan pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (kanan) memasuki ruang sidang ke-12 perkara penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok),di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2)./Antara-Ramdani
Harianjogja.com, JAKARTA - Polisi telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk dua perkara yang menjerat pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.
Sekretaris Umum FPI, Munarman mengungkapkan SP3 itu sudah lama diterbitkan tim penyidik Polda Jawa Barat, yakni terkait dengan dugaan penghinaan Pancasila. Selain itu, perkara chat pornografi juga sudah dihentikan di Polda Metro Jaya. Namun, Munarman tidak memberikan alasan detail penerbitan SP3 oleh tim penyidik dari Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya tersebut.
"Yang jelas, kami sudah terima SP3 dua kasus itu. Alasannya apa, ya baca saja di SP3-nya langsung," tuturnya, Senin (11/11/2019).
Menurut Munarman, untuk perkara lainnya, Rizieq Shihab hanya berstatus sebagai terlapor, sebatas dimintai klarifikasi atas laporan orang lain. Namun, tidak ada perkara lain yang menetapkan Pendiri FPI itu sebagai tersangka.
"Yang lain memang belum ada yang beliau status sebagai tersangka, yang tersangka cuma dua kasus itu saja," katanya.
Dia juga membantah ada puluhan kasus yang akan menjerat Rizieq Shihab sebagai tersangka, setelah lolos dari dua perkara tersebut. Kendati demikian, menurut Munarman, dirinya siap memberi bantuan hukum jika memang dibutuhkan dalam setiap kasus yang menjerat Imam Besar FPI tersebut.
"Jadi beliau sudah tidak ada perkara. Tidak ada kasus lagi. Jadi diharapkan dengan klarifikasi hari ini, tidak ada lagi buzzer-buzzer yang buta info yang menyatakan Habib Rizieq terlibat hukum," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan pemahaman zakat atau wakaf yang disamakan dengan pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Simak jadwal puasa Tarwiyah dan Arafah 2026 lengkap dengan niat, tata cara, dan keutamaannya menjelang Iduladha.
PLN pastikan listrik Sumatra pulih bertahap usai gangguan transmisi, 176 gardu induk kembali normal.
Selat Solo jadi alternatif olahan daging kurban yang unik. Perpaduan Jawa-Belanda, lezat, dan makin populer saat Idul Adha.
Kelangkaan solar subsidi di luar Jawa picu antrean panjang dan lonjakan biaya logistik jelang Iduladha 2026.
Masjid Sheikh Zayed Solo gelar Iduladha 2026 dengan 50 sapi kurban dan Festival Bulan Haji. Ada pasar gratis hingga nikah massal.