Advertisement

Ini Dua Kasus Rizieq Shihab yang Sudah Dihentikan Polisi

Sholahuddin Al Ayyubi
Senin, 11 November 2019 - 20:07 WIB
Budi Cahyana
Ini Dua Kasus Rizieq Shihab yang Sudah Dihentikan Polisi Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (kanan) memasuki ruang sidang ke-12 perkara penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok),di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2). - Antara/Ramdani

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Polisi telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk dua perkara yang menjerat pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.

Sekretaris Umum FPI, Munarman mengungkapkan SP3 itu sudah lama diterbitkan tim penyidik Polda Jawa Barat, yakni terkait dengan dugaan penghinaan Pancasila. Selain itu, perkara chat pornografi juga sudah dihentikan di Polda Metro Jaya. Namun, Munarman tidak memberikan alasan detail penerbitan SP3 oleh tim penyidik dari Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya tersebut.

Advertisement

"Yang jelas, kami sudah terima SP3 dua kasus itu. Alasannya apa, ya baca saja di SP3-nya langsung," tuturnya, Senin (11/11/2019).

Menurut Munarman, untuk perkara lainnya, Rizieq Shihab hanya berstatus sebagai terlapor, sebatas dimintai klarifikasi atas laporan orang lain. Namun, tidak ada perkara lain yang menetapkan Pendiri FPI itu sebagai tersangka.

"Yang lain memang belum ada yang beliau status sebagai tersangka, yang tersangka cuma dua kasus itu saja," katanya.

Dia juga membantah ada puluhan kasus yang akan menjerat Rizieq Shihab sebagai tersangka, setelah lolos dari dua perkara tersebut. Kendati demikian, menurut Munarman, dirinya siap memberi bantuan hukum jika memang dibutuhkan dalam setiap kasus yang menjerat Imam Besar FPI tersebut.

"Jadi beliau sudah tidak ada perkara. Tidak ada kasus lagi. Jadi diharapkan dengan klarifikasi hari ini, tidak ada lagi buzzer-buzzer yang buta info yang menyatakan Habib Rizieq terlibat hukum," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Muncul Poster Ancaman Siksa Kubur bagi Pembuang Sampah Sembarangan, Ini Penjelasan DLH Bantul

Bantul
| Kamis, 25 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement