Advertisement

Bukan Hanya Peserta Nonaktif Meningkat, Ini 6 Dampak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Wibi Pangestu Pratama
Rabu, 06 November 2019 - 14:57 WIB
Nina Atmasari
Bukan Hanya Peserta Nonaktif Meningkat, Ini 6 Dampak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Pegawai melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10/2019). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan akan berdampak panjang. Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN menyatakan setidaknya terdapat enam dampaknya.

Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni menyampaikan bahwa penyesuaian iuran melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan merupakan upaya untuk menangani defisit BPJS Kesehatan. Besaran iuran yang berlaku mulai awal tahun depan itu pun bahkan lebih tinggi dari usulan DJSN dan sesuai dengan perhitungan aktuaria.

Advertisement

Meskipun begitu, Choesni menilai bahwa penyesuaian iuran tersebut akan memberikan dampak yang beragam, baik bagi BPJS Kesehatan, keberlangsungan program JKN, maupun bagi masyarakat selaku peserta.

Pertama, menurut dia, dampak yang berpotensi muncul adalah peningkatan jumlah peserta non aktif, khususnya di segmen mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Berdasarkan data BPJS Kesehatan, saat ini terdapat sekitar 46% peserta yang tidak aktif.

"Ada potensi peserta non aktif meningkat, lalu dampak lainnya adalah peserta akan pindah ke kelas yang lebih rendah seiring dengan kemampuannya dalam membayar iuran," ujar Choesni dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan, DJSN, BPJS Kesehatan, dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Rabu (6/11/2019).

Dia pun menyampaikan bahwa dampak lain yang dapat muncul adalah calon peserta enggan mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan. Hal tersebut menurutnya perlu diantisipasi meskipun berdasarkan regulasi seluruh masyarakat Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Selain itu, dampak lain dari penyesuaian iuran adalah kualitas pelayanan kepada peserta akan meningkat. Hal tersebut sejalan dengan dampak lainnya yakni pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan akan terjamin, seiring membaiknya arus kas BPJS Kesehatan.

"Dampak lainnya adalah keberlanjutan program JKN. Dengan penyesuaian iuran, ditargetkan akumulasi surplus sebesar Rp4,4 triliun pada akhir 2021, dengan catatan pemerintah mengatasi seluruh defisit per akhir 2019," ujar Choesni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kabupaten Sleman Prioritaskan Pembangunan Pertanian

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement