Advertisement

Staf Khusus Tegaskan Presiden Tak Akan Pernah Mengembalikan Situasi Politik seperti Orde Baru

Newswire
Rabu, 06 November 2019 - 09:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Staf Khusus Tegaskan Presiden Tak Akan Pernah Mengembalikan Situasi Politik seperti Orde Baru Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai menjenguk Menkopolhukam Wiranto di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (10/10/2019). - Suara.com/Arya Manggala]

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fajroel Rachman membantah Presiden Jokowi membawa Indonesia pada era Neo Orde Baru.

Fajroel menegaskan, pemerintahan Presiden Jokowi tidak akan pernah bergeser sedikit pun dari poisisi untuk membersihkan Indonesia dari tindakan-tindakan politik yang mengembalikan situasi seperti layaknya Orde Baru, yakni otoritarianisme.

Advertisement

"Jadi jangan pernah, tidak akan pernah pemerintah ini bergeser sedikit pun dari upaya-upaya membersihkan republik ini dari tindakan-tindakan politik," ujar Fajroel di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Fajroel menambahkan, pemerintah Jokowi adalah rezim yang mendukung penegakan hukum dan anti-korupsi.

Sebelumnya, Ketua Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengkritik Presiden Jokowi yang hingga kini belum menunjukkan sinyalemen menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang tentang Perubahan UU KPK.

Ia mengatakan, sikap Presiden Jokowi tersebut menunjukkan gelagat untuk mengembalikan Indonesia ke era anti-demokrasi atau Neo Orde Baru.

"Jadi menurut kami, tidak keluarnya Perppu KPK adalah sebuah lonceng kita masuk ke Neo Orde Baru," kata Asfinawati di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2019).

Asfinawati menjelaskan, sinyalemen tersebut sudah terlihat sejak Jokowi mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) nomor R-42/Pres/09/2019 kepada DPR terkait revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Dalam surat itu, Jokowi menugaskan Menteri Hukum dan Asasi Manusia dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membahas Revisi UU KPK bersama DPR.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut tak baik kalau menerbitkan Perppu KPK dalam waktu dekat. Ini dikarenakan ada sejumlah pihak yang mengajukan gugatan atau proses uji materi di MK.

"Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi, kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan lain. Saya kira harus tahu sopan santun dalam bertatanegara," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri Hari Ini, Cek Lokasi dan Tarifnya di Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement