Advertisement
Google Digugat Badan Pengawas Konsumen Australia
Logo Google terlihat di luar kantor perusahaan teknologi tersebut di Beijing, China, Rabu (8/8). - Reuters/Thomas Peter
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Badan pengawas konsumen Australia menggugat Alphabet Inc. dan anak perusahaan lokalnya. Hal itu dilakukan karena induk Google tersebut dianggap menyembunyikan informasi kepada pengguna untuk mendapat izin melacak lokasi mereka.
Yang dipermasalahkan adalah pengaturan Location History Google di perangkat seluler Android. Dalam gugatannya, Komisi Persaingan Usaha dan Konsumen Australia (ACCC) menuduh Google mengatakan kepada pengguna bahwa dengan mematikan fitur tersebut akan cukup untuk menghentikan perusahaan untuk menyimpan data lokasi mereka. Tetapi, pengguna sebenarnya perlu mematikan pelacakan "Web & App Activity" untuk benar-benar memblokir penyimpanan data lokasi, ungkap mereka dalam tuntutan tersebut.
Advertisement
"Kami menuduh bahwa Google menyesatkan konsumen dengan tidak menginformasikan fakta bahwa pengaturan lain juga harus dimatikan," kata Ketua ACCC Rod Sims dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Bloomberg.
Kontrol privasi Google telah banyak menuai kritik sebelumnya, perusahaan juga telah mengambil langkah-langkah untuk membuatnya lebih transparan. Meski begitu, sejumlah opsi masih terfragmentasi di beberapa pengaturan.
BACA JUGA
Layanan ponsel pintar Google menyimpan lokasi pengguna bahkan ketika pengaturan privasi mematikan mematikan fitur-fitur tersebut, menurut laporan oleh Associated Press yang dikonfirmasi oleh para peneliti Universitas Princeton.
Google mengatakan pada saat itu bahwa Location History masih akan bekerja meskipun dimatikan, dan perusahaan akan terus menggunakan lokasi untuk meningkatkan pengalaman pengguna dalam pencarian atau navigasi.
Selain itu, ACCC juga menuduh Google menyesatkan konsumen untuk berpikir bahwa "satu-satunya cara mereka bisa mencegah Google mengumpulkan, menyimpan, dan menggunakan data lokasi mereka adalah dengan berhenti menggunakan layanan Google tertentu, termasuk Google Search dan Google Maps."
Itu menyembunyikan fakta bahwa menonaktifkan pelacakan lokasi sebenarnya dapat “dicapai dengan mematikan '‘Location History’dan ‘Web & App Activity’.”
Dengan tuntutan ini, ACCC meminta adanya pengaturan program kepatuhan untuk kegiatan di masa depan, di antara langkah-langkah lainnya. Pengawas sekarang memiliki hak untuk memungut denda hingga 10 persen dari pendapatan Google, kata Sims kepada wartawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
Advertisement
Kinerja APBN DIY 2025 Dinilai Baik, Realisasi Fisik 99 Persen
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Video Karung Uang di Pati Terungkap, KPK Tegaskan Itu Momen OTT
- Banjir Rendam Jalur Pantura Pati, Polisi Terapkan Rekayasa Arus
- Kim Bong-seok Tak Lagi Diperankan Lee Jung-ha di Moving 2
- Trump Tegaskan AS Tak Akan Pakai Kekuatan Ambil Greenland
- Ribuan Jemaah Gagal Haji 2026, Kemenhaj Buka Opsi Pengganti
- Kopi Arabika Menoreh Disiapkan Jadi Andalan Baru Petani Kulonprogo
- Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Damkar Piyungan
Advertisement
Advertisement



