Advertisement
Google Digugat Badan Pengawas Konsumen Australia
Logo Google terlihat di luar kantor perusahaan teknologi tersebut di Beijing, China, Rabu (8/8). - Reuters/Thomas Peter
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Badan pengawas konsumen Australia menggugat Alphabet Inc. dan anak perusahaan lokalnya. Hal itu dilakukan karena induk Google tersebut dianggap menyembunyikan informasi kepada pengguna untuk mendapat izin melacak lokasi mereka.
Yang dipermasalahkan adalah pengaturan Location History Google di perangkat seluler Android. Dalam gugatannya, Komisi Persaingan Usaha dan Konsumen Australia (ACCC) menuduh Google mengatakan kepada pengguna bahwa dengan mematikan fitur tersebut akan cukup untuk menghentikan perusahaan untuk menyimpan data lokasi mereka. Tetapi, pengguna sebenarnya perlu mematikan pelacakan "Web & App Activity" untuk benar-benar memblokir penyimpanan data lokasi, ungkap mereka dalam tuntutan tersebut.
Advertisement
"Kami menuduh bahwa Google menyesatkan konsumen dengan tidak menginformasikan fakta bahwa pengaturan lain juga harus dimatikan," kata Ketua ACCC Rod Sims dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Bloomberg.
Kontrol privasi Google telah banyak menuai kritik sebelumnya, perusahaan juga telah mengambil langkah-langkah untuk membuatnya lebih transparan. Meski begitu, sejumlah opsi masih terfragmentasi di beberapa pengaturan.
BACA JUGA
Layanan ponsel pintar Google menyimpan lokasi pengguna bahkan ketika pengaturan privasi mematikan mematikan fitur-fitur tersebut, menurut laporan oleh Associated Press yang dikonfirmasi oleh para peneliti Universitas Princeton.
Google mengatakan pada saat itu bahwa Location History masih akan bekerja meskipun dimatikan, dan perusahaan akan terus menggunakan lokasi untuk meningkatkan pengalaman pengguna dalam pencarian atau navigasi.
Selain itu, ACCC juga menuduh Google menyesatkan konsumen untuk berpikir bahwa "satu-satunya cara mereka bisa mencegah Google mengumpulkan, menyimpan, dan menggunakan data lokasi mereka adalah dengan berhenti menggunakan layanan Google tertentu, termasuk Google Search dan Google Maps."
Itu menyembunyikan fakta bahwa menonaktifkan pelacakan lokasi sebenarnya dapat “dicapai dengan mematikan '‘Location History’dan ‘Web & App Activity’.”
Dengan tuntutan ini, ACCC meminta adanya pengaturan program kepatuhan untuk kegiatan di masa depan, di antara langkah-langkah lainnya. Pengawas sekarang memiliki hak untuk memungut denda hingga 10 persen dari pendapatan Google, kata Sims kepada wartawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Natal 2025, Kunjungan Kopi Klotok di Sleman Naik 20 Persen
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Napoli Juara Piala Super Italia Usai Tekuk Bologna 2-0
- Harga Emas Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Melonjak
- BMKG Peringatkan Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah Indonesia
- JPO Jogoyudan Kulonprogo Resmi Dibuka, Warga Kini Lebih Aman
- Espanyol Tekuk Bilbao 2-1, Dekati Empat Besar La Liga
- Edukasi Mas Jos, Anak SD Karangwaru Belajar Olah Sampah
- Minat ASN Bantul Gabung Koperasi Desa Merah Putih Meningkat
Advertisement
Advertisement



