Advertisement

Pengamat: RUU Perampasan Aset Ujian Serius Komitmen Antikorupsi

Abdul Hamied Razak
Minggu, 15 Februari 2026 - 04:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Pengamat: RUU Perampasan Aset Ujian Serius Komitmen Antikorupsi Pengamat hukum dan kebijakan publik, Hardjuno Wiwoho.ist

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Dukungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai sebagai sinyal positif bagi agenda pemberantasan korupsi nasional. Namun, pengamat hukum dan kebijakan publik, Hardjuno Wiwoho, menegaskan komitmen tersebut harus diwujudkan melalui langkah konkret dalam proses legislasi.

“Setiap dukungan terhadap RUU Perampasan Aset tentu patut diapresiasi. Tetapi publik menunggu pembahasan yang serius hingga pengesahan, bukan berhenti pada pernyataan politik,” ujar Hardjuno, Sabtu (14/2/2026).

Advertisement

Hardjuno menyoroti kondisi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang mengalami penurunan dalam laporan terakhir. Posisi Indonesia bahkan disebut berada di bawah Timor Leste dan setara dengan Laos, sebuah situasi yang dinilainya sebagai alarm serius bagi kredibilitas tata kelola pemerintahan.

“Ini bukan sekadar soal angka. Penurunan IPK mencerminkan menurunnya kepercayaan publik terhadap integritas sistem hukum dan birokrasi negara,” katanya.

Menurut Hardjuno, kondisi tersebut menunjukkan bahwa strategi pemberantasan korupsi selama ini belum cukup efektif, terutama dalam memulihkan kerugian negara. Tanpa instrumen hukum yang kuat untuk merampas aset hasil kejahatan, pelaku korupsi masih memiliki ruang untuk menyembunyikan atau mengalihkan kekayaannya.

“Esensi dari RUU Perampasan Aset adalah memastikan hasil kejahatan tidak bisa dinikmati. Jika aset tidak dapat disentuh, maka efek jera akan sangat lemah,” ujarnya.

Meski demikian, Hardjuno mengingatkan agar penyusunan RUU tersebut tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi due process of law. Ia menilai regulasi yang tidak presisi justru berpotensi membuka celah penyalahgunaan kewenangan.

“Perampasan aset harus berbasis pembuktian yang kuat dan diawasi secara transparan. Jangan sampai instrumen hukum ini berubah menjadi alat kepentingan politik,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa jika RUU Perampasan Aset disahkan, penerapannya harus dilakukan secara adil dan non-diskriminatif. Hukum, kata dia, harus berlaku untuk siapa pun tanpa memandang jabatan, latar belakang, maupun kedekatan politik.

“Jika komitmen antikorupsi benar-benar serius, maka tidak boleh ada tebang pilih. Siapa pun yang memperkaya diri secara tidak sah harus berani disentuh hukum,” ujarnya.

Hardjuno menilai dukungan pemerintah saat ini seharusnya menjadi momentum untuk membangun sistem hukum yang lebih kredibel. Ia mendorong DPR dan pemerintah membuka ruang partisipasi publik secara transparan dalam pembahasan RUU tersebut.

“Kepercayaan publik hanya akan pulih jika ada keberanian membangun sistem hukum yang adil dan konsisten. RUU Perampasan Aset harus menjadi tonggak reformasi hukum, bukan sekadar respons atas tekanan situasi,” katanya.

Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak diukur dari kerasnya pidato, melainkan dari ketegasan membangun aturan yang mampu menutup celah korupsi secara permanen. Pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi ujian nyata komitmen negara dalam memperbaiki integritas hukum di mata publik dan dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

PHRI DIY Minta Lalin dan Parkir Disiapkan Saat Libur

PHRI DIY Minta Lalin dan Parkir Disiapkan Saat Libur

Jogja
| Minggu, 15 Februari 2026, 05:37 WIB

Advertisement

Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan

Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan

Wisata
| Rabu, 11 Februari 2026, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement