Advertisement
Pengamat: RUU Perampasan Aset Ujian Serius Komitmen Antikorupsi
Pengamat hukum dan kebijakan publik, Hardjuno Wiwoho.ist
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Dukungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai sebagai sinyal positif bagi agenda pemberantasan korupsi nasional. Namun, pengamat hukum dan kebijakan publik, Hardjuno Wiwoho, menegaskan komitmen tersebut harus diwujudkan melalui langkah konkret dalam proses legislasi.
“Setiap dukungan terhadap RUU Perampasan Aset tentu patut diapresiasi. Tetapi publik menunggu pembahasan yang serius hingga pengesahan, bukan berhenti pada pernyataan politik,” ujar Hardjuno, Sabtu (14/2/2026).
Advertisement
Hardjuno menyoroti kondisi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang mengalami penurunan dalam laporan terakhir. Posisi Indonesia bahkan disebut berada di bawah Timor Leste dan setara dengan Laos, sebuah situasi yang dinilainya sebagai alarm serius bagi kredibilitas tata kelola pemerintahan.
“Ini bukan sekadar soal angka. Penurunan IPK mencerminkan menurunnya kepercayaan publik terhadap integritas sistem hukum dan birokrasi negara,” katanya.
BACA JUGA
Menurut Hardjuno, kondisi tersebut menunjukkan bahwa strategi pemberantasan korupsi selama ini belum cukup efektif, terutama dalam memulihkan kerugian negara. Tanpa instrumen hukum yang kuat untuk merampas aset hasil kejahatan, pelaku korupsi masih memiliki ruang untuk menyembunyikan atau mengalihkan kekayaannya.
“Esensi dari RUU Perampasan Aset adalah memastikan hasil kejahatan tidak bisa dinikmati. Jika aset tidak dapat disentuh, maka efek jera akan sangat lemah,” ujarnya.
Meski demikian, Hardjuno mengingatkan agar penyusunan RUU tersebut tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi due process of law. Ia menilai regulasi yang tidak presisi justru berpotensi membuka celah penyalahgunaan kewenangan.
“Perampasan aset harus berbasis pembuktian yang kuat dan diawasi secara transparan. Jangan sampai instrumen hukum ini berubah menjadi alat kepentingan politik,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa jika RUU Perampasan Aset disahkan, penerapannya harus dilakukan secara adil dan non-diskriminatif. Hukum, kata dia, harus berlaku untuk siapa pun tanpa memandang jabatan, latar belakang, maupun kedekatan politik.
“Jika komitmen antikorupsi benar-benar serius, maka tidak boleh ada tebang pilih. Siapa pun yang memperkaya diri secara tidak sah harus berani disentuh hukum,” ujarnya.
Hardjuno menilai dukungan pemerintah saat ini seharusnya menjadi momentum untuk membangun sistem hukum yang lebih kredibel. Ia mendorong DPR dan pemerintah membuka ruang partisipasi publik secara transparan dalam pembahasan RUU tersebut.
“Kepercayaan publik hanya akan pulih jika ada keberanian membangun sistem hukum yang adil dan konsisten. RUU Perampasan Aset harus menjadi tonggak reformasi hukum, bukan sekadar respons atas tekanan situasi,” katanya.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak diukur dari kerasnya pidato, melainkan dari ketegasan membangun aturan yang mampu menutup celah korupsi secara permanen. Pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi ujian nyata komitmen negara dalam memperbaiki integritas hukum di mata publik dan dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bus KSPN Jogja ke Parangtritis dan Baron, Tarif Mulai Rp12.000
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tabrakan Maut di Sedayu Bantul, 3 Remaja Tewas
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Perbedaan Jumat Agung dan Paskah, Jangan Sampai Keliru
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
- WFH Jumat untuk ASN Sleman Mulai Digodok, Layanan Publik Tetap Jalan
Advertisement
Advertisement








