Advertisement

Usai Dilantik, Jokowi Diminta Segera Terbitkan Perppu KPK

Sunartono
Senin, 21 Oktober 2019 - 08:17 WIB
Sunartono
Usai Dilantik, Jokowi Diminta Segera Terbitkan Perppu KPK Gedung KPK - JIBI/Abdullah Azzam

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah elemen mahasiswa mendorong Presiden Jokowi Widodo untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah judicial review juga perlu dilakukan sebagai alternatif lain.

Ketua BEM KM Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Agung Wahyu Putra Angkasa menjelaskan ada sejumlah alternatif yang perlu segera dilakukan presiden Jokowi usai dilantik terkait penguatan lembaga KPK setelah disahkannya RUU KPK menjadi UU KPK No.19/2019.

Advertisement

“Dua alternatif ini bisa segera diakukan terutama penerbitan Perppu KPK untuk mengoreksi UU No.19/2019 tentang KPK,” terangnya dia dalam rilisnya, Senin (21/10/2019).

Agung mengatakan tak bisa dipungkiri, bahwa ada sejumlah pasal haris revisi UU KPK tersebut yang justru berpotensi melemahkan KPK. Sejumlah pasal itu dinilai bisa menghambat kinerja KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. “Mulai dari adanya pengawasan, penanganan perkara sampai pada status pegawai harus ASN,” katanya.

Pihaknya sudah melakukan diskusi dengan sejumlah elemen mahasiswa di Jogja terkait persoalan ini pada Sabtu (19/10/2019) lalu. Intinya, kata dia, KPK saat ini masih menjadi harapan bagi masyarakat Indonesia untuk bisa menekan angka korupsi. Sehingga presiden harus memberikan upaya penguatan dengan menerbitkan Perppu KPK.

Peneliti Pukat UGM Eka Nanda mengatakan selain penerbitan Perppu, judicial review menjadi alternatif untuk membatalkan UU No.19/2019 tentang KPK. Pihaknya siap mengawalnya terkait upaya hukum ini. Hanya saja prosesnya butuh perjalanan panjang melalui prosedur hokum yang berlaku.

“Perppu dan judicial review ini menjadi jalan yang bisa ditempuh, karena sudah disahkan [menjadi UU KPK], kami berkomitmen untuk terus mengawal proses ini, agar lembaga KPK harus dikuatkan,” ucapnya.

Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Indonesia (BEM SI) Jawa Barat juga mendesak agar Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Perppu KPK. Perwakilan BEM SI, Presiden Mahasiswa KM ITB Royyan Abdullah Dzakiy meminta agar Jokowi segera mengeluarkan Perppu. Karena menurutnya RUU KPK dinilai hanya akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

"Kami mengingatkan agar tuntutan yang telah diangkat berkali-kali ini segera direspons dengan segera menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Digelontor Danais Rp2,57 Miliar, 4 Kalurahan di Menoreh Ini Bakal Bangun Instalasi Air Bersih

Kulonprogo
| Jum'at, 19 April 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement