Profil Guruh Soekarnoputra dan Perjalanan Kariernya, Wafat di Usia 73 Tahun
Guruh Soekarnoputra wafat di usia 73 tahun. Simak profil, pendidikan, perjalanan seni, penghargaan, hingga kiprahnya di DPR.
Gedung KPK/JIBI-Abdullah Azzam
Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah elemen mahasiswa mendorong Presiden Jokowi Widodo untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah judicial review juga perlu dilakukan sebagai alternatif lain.
Ketua BEM KM Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Agung Wahyu Putra Angkasa menjelaskan ada sejumlah alternatif yang perlu segera dilakukan presiden Jokowi usai dilantik terkait penguatan lembaga KPK setelah disahkannya RUU KPK menjadi UU KPK No.19/2019.
“Dua alternatif ini bisa segera diakukan terutama penerbitan Perppu KPK untuk mengoreksi UU No.19/2019 tentang KPK,” terangnya dia dalam rilisnya, Senin (21/10/2019).
Agung mengatakan tak bisa dipungkiri, bahwa ada sejumlah pasal haris revisi UU KPK tersebut yang justru berpotensi melemahkan KPK. Sejumlah pasal itu dinilai bisa menghambat kinerja KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. “Mulai dari adanya pengawasan, penanganan perkara sampai pada status pegawai harus ASN,” katanya.
Pihaknya sudah melakukan diskusi dengan sejumlah elemen mahasiswa di Jogja terkait persoalan ini pada Sabtu (19/10/2019) lalu. Intinya, kata dia, KPK saat ini masih menjadi harapan bagi masyarakat Indonesia untuk bisa menekan angka korupsi. Sehingga presiden harus memberikan upaya penguatan dengan menerbitkan Perppu KPK.
Peneliti Pukat UGM Eka Nanda mengatakan selain penerbitan Perppu, judicial review menjadi alternatif untuk membatalkan UU No.19/2019 tentang KPK. Pihaknya siap mengawalnya terkait upaya hukum ini. Hanya saja prosesnya butuh perjalanan panjang melalui prosedur hokum yang berlaku.
“Perppu dan judicial review ini menjadi jalan yang bisa ditempuh, karena sudah disahkan [menjadi UU KPK], kami berkomitmen untuk terus mengawal proses ini, agar lembaga KPK harus dikuatkan,” ucapnya.
Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Indonesia (BEM SI) Jawa Barat juga mendesak agar Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Perppu KPK. Perwakilan BEM SI, Presiden Mahasiswa KM ITB Royyan Abdullah Dzakiy meminta agar Jokowi segera mengeluarkan Perppu. Karena menurutnya RUU KPK dinilai hanya akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
"Kami mengingatkan agar tuntutan yang telah diangkat berkali-kali ini segera direspons dengan segera menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Guruh Soekarnoputra wafat di usia 73 tahun. Simak profil, pendidikan, perjalanan seni, penghargaan, hingga kiprahnya di DPR.
DPRD Kota Jogja mendorong pencegahan korupsi melalui penguatan sistem, tata kelola transparan, akuntabel, dan budaya integritas.
Polri menetapkan 196 tersangka dari 245 laporan karhutla hingga 28 September 2026. Kasus yang melibatkan korporasi juga terus didalami.
Bulog memastikan Beras Kita Premium dapat digunakan untuk kebutuhan MBG sesuai arahan pemerintah, sementara beras fortifikasi bukan pengganti beras premium.
Penempatan lintas daerah manajer KDKMP dilakukan untuk pemerataan SDM. Status tetap berlaku dan lokasi bisa disesuaikan dengan domisili.
Indonesia baru memiliki 66 dokter aritmia untuk sekitar 280 juta penduduk. Akses deteksi dini dan terapi gangguan irama jantung perlu diperluas.