Advertisement
Pemerintah Didesak Segera Publikasikan UU KPK yang Baru
Ilustrasi. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK segera dipublikasikan.
"Jadi, KPK juga berharap agar Undang-Undang yang resmi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tersebut segera dipublikasikann sehingga bisa menjadi pedoman bagi semua pihak khususnya KPK dalam pelaksanaan tugas," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Advertisement
Ia menyatakan jangan sampai ada kondisi ketidakpastian hukum karena Undang-Undang tersebut belum dipublikasikan. "Apalagi kalau sampai ada kondisi kekosongan hukum karena itu sangat berisiko bagi upaya pemberantasan korupsi," ungkap Febri.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan dari koordinasi informal dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM, UU KPK hasil revisi tersebut sudah berlaku sejak Kamis (17/10/2019).
BACA JUGA
"Jadi, terkait perubahan Undang-Undang KPK itu dari koordinasi informal yang sudah kami lakukan kemarin sudah ada nomor dan sudah diundangkan, itu koordinasi informal yang kami lakukan denan pihak Kementerian Hukum dan HAM dan berlakunya itu sejak 17 Oktober 2019. Artinya perkemarin sebenarnya sudah berlaku sejak tanggal diundangkan," tuturnya.
Namun, kata dia, yang menjadi persoalan sampai saat ini adalah lembaganya belum mendapatkan dokumen resmi UU Nomor 19 Tahun 2019 tersebut.
"Jadi, KPK tidak pernah mengetahui secara persis bagaimana sebenarnya isi secara detil Undang-Undang resmi yang sudah disahkan atau diundangkan tersebut. Memang ada dokumen-dokumen yang diedarkan pada saat paripurna tetapi tentu saja sebagai penegak hukum, kami harus tetap melandaskan tindakan-tindakan yang dilakukan dengan dasar yang jelas dan Undang-Undang yang resmi," kata Febri.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mencatat revisi UU KPK ke Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019.
"Revisi UU KPK sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK, sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019," kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya hingga Kamis, 17 Oktober 2019 atau 30 hari sejak rapat paripurna DPR pada 17 September 2019 yang mengesahkan revisi UU KPK, tidak ada pihak yang menyampaikan bahwa revisi tersebut sudah resmi diundangkan.
Padahal menurut Pasal 73 ayat (2) UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Seharusnya, UU KPK versi revisi pun otomatis berlaku pada 17 Oktober 2019. Namun salinan UU No 19 tahun 2019 itu, menurut Widodo, masih belum dapat disebarluaskan karena masih diteliti oleh Sekretariat Negara. "Salinan UU masih diotentifikasi oleh Sekretariat Negara. Setelah itu baru kita publikasikan di website," tambah Widodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kuasa Hukum Sri Purnomo Bantah Persekongkolan dengan Raudi Akmal
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Silaturahmi di Gunungkidul, Ini Pesan Penting Sultan HB X
- WFH ASN DIY Dimulai, Rabu Dipilih Hindari Efek Libur Panjang
- IUP Bermasalah Terancam Dicabut, Prabowo Beri Waktu Seminggu
- Prabowo: 70 Persen Energi Asia Timur Lewat Laut Indonesia
- Penyerbuan Al Aqsa Picu Kecaman, MHM Soroti Pelanggaran
- BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di DIY Mulai 9-11 April
- Viral Keributan di Kotagede Jogja, Polisi Pastikan Berakhir Damai
Advertisement
Advertisement







