Dokter Ingatkan Bahaya Makanan Pedas Viral bagi Anak
Dokter mengingatkan makanan pedas viral dapat mengganggu pencernaan dan tumbuh kembang anak jika dikonsumsi tanpa pengawasan
Ilustrasi. /Antara
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK segera dipublikasikan.
"Jadi, KPK juga berharap agar Undang-Undang yang resmi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tersebut segera dipublikasikann sehingga bisa menjadi pedoman bagi semua pihak khususnya KPK dalam pelaksanaan tugas," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Ia menyatakan jangan sampai ada kondisi ketidakpastian hukum karena Undang-Undang tersebut belum dipublikasikan. "Apalagi kalau sampai ada kondisi kekosongan hukum karena itu sangat berisiko bagi upaya pemberantasan korupsi," ungkap Febri.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan dari koordinasi informal dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM, UU KPK hasil revisi tersebut sudah berlaku sejak Kamis (17/10/2019).
"Jadi, terkait perubahan Undang-Undang KPK itu dari koordinasi informal yang sudah kami lakukan kemarin sudah ada nomor dan sudah diundangkan, itu koordinasi informal yang kami lakukan denan pihak Kementerian Hukum dan HAM dan berlakunya itu sejak 17 Oktober 2019. Artinya perkemarin sebenarnya sudah berlaku sejak tanggal diundangkan," tuturnya.
Namun, kata dia, yang menjadi persoalan sampai saat ini adalah lembaganya belum mendapatkan dokumen resmi UU Nomor 19 Tahun 2019 tersebut.
"Jadi, KPK tidak pernah mengetahui secara persis bagaimana sebenarnya isi secara detil Undang-Undang resmi yang sudah disahkan atau diundangkan tersebut. Memang ada dokumen-dokumen yang diedarkan pada saat paripurna tetapi tentu saja sebagai penegak hukum, kami harus tetap melandaskan tindakan-tindakan yang dilakukan dengan dasar yang jelas dan Undang-Undang yang resmi," kata Febri.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mencatat revisi UU KPK ke Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019.
"Revisi UU KPK sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK, sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019," kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya hingga Kamis, 17 Oktober 2019 atau 30 hari sejak rapat paripurna DPR pada 17 September 2019 yang mengesahkan revisi UU KPK, tidak ada pihak yang menyampaikan bahwa revisi tersebut sudah resmi diundangkan.
Padahal menurut Pasal 73 ayat (2) UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Seharusnya, UU KPK versi revisi pun otomatis berlaku pada 17 Oktober 2019. Namun salinan UU No 19 tahun 2019 itu, menurut Widodo, masih belum dapat disebarluaskan karena masih diteliti oleh Sekretariat Negara. "Salinan UU masih diotentifikasi oleh Sekretariat Negara. Setelah itu baru kita publikasikan di website," tambah Widodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Dokter mengingatkan makanan pedas viral dapat mengganggu pencernaan dan tumbuh kembang anak jika dikonsumsi tanpa pengawasan
Komjak RI memantau langsung pemeriksaan tersangka dan saksi dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah di Kejagung.
KPK menahan tiga tersangka penyuap Anwar Sadad dalam kasus dana hibah Jawa Timur 2019–2022. Penahanan berlangsung selama 20 hari.
Laser dan waxing sama-sama menghilangkan bulu tubuh. Ketahui perbedaan ketahanan hasil, cara kerja, serta kelebihan masing-masing metode.
Kebakaran di Kulonprogo meningkat selama musim kemarau 2026. Mayoritas dipicu pembakaran sampah dan kondisi lahan yang semakin kering.
Alwi Farhan turun ke peringkat 11 dunia pada ranking BWF terbaru. Ubed naik ke posisi 26, sementara Putri KW tetap di peringkat enam.