Advertisement
Pemerintah Didesak Segera Publikasikan UU KPK yang Baru

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK segera dipublikasikan.
"Jadi, KPK juga berharap agar Undang-Undang yang resmi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tersebut segera dipublikasikann sehingga bisa menjadi pedoman bagi semua pihak khususnya KPK dalam pelaksanaan tugas," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Advertisement
Ia menyatakan jangan sampai ada kondisi ketidakpastian hukum karena Undang-Undang tersebut belum dipublikasikan. "Apalagi kalau sampai ada kondisi kekosongan hukum karena itu sangat berisiko bagi upaya pemberantasan korupsi," ungkap Febri.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan dari koordinasi informal dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM, UU KPK hasil revisi tersebut sudah berlaku sejak Kamis (17/10/2019).
"Jadi, terkait perubahan Undang-Undang KPK itu dari koordinasi informal yang sudah kami lakukan kemarin sudah ada nomor dan sudah diundangkan, itu koordinasi informal yang kami lakukan denan pihak Kementerian Hukum dan HAM dan berlakunya itu sejak 17 Oktober 2019. Artinya perkemarin sebenarnya sudah berlaku sejak tanggal diundangkan," tuturnya.
Namun, kata dia, yang menjadi persoalan sampai saat ini adalah lembaganya belum mendapatkan dokumen resmi UU Nomor 19 Tahun 2019 tersebut.
"Jadi, KPK tidak pernah mengetahui secara persis bagaimana sebenarnya isi secara detil Undang-Undang resmi yang sudah disahkan atau diundangkan tersebut. Memang ada dokumen-dokumen yang diedarkan pada saat paripurna tetapi tentu saja sebagai penegak hukum, kami harus tetap melandaskan tindakan-tindakan yang dilakukan dengan dasar yang jelas dan Undang-Undang yang resmi," kata Febri.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mencatat revisi UU KPK ke Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019.
"Revisi UU KPK sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK, sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019," kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya hingga Kamis, 17 Oktober 2019 atau 30 hari sejak rapat paripurna DPR pada 17 September 2019 yang mengesahkan revisi UU KPK, tidak ada pihak yang menyampaikan bahwa revisi tersebut sudah resmi diundangkan.
Padahal menurut Pasal 73 ayat (2) UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Seharusnya, UU KPK versi revisi pun otomatis berlaku pada 17 Oktober 2019. Namun salinan UU No 19 tahun 2019 itu, menurut Widodo, masih belum dapat disebarluaskan karena masih diteliti oleh Sekretariat Negara. "Salinan UU masih diotentifikasi oleh Sekretariat Negara. Setelah itu baru kita publikasikan di website," tambah Widodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- Bayar PBB Kini Bisa Gunakan Aplikasi Lokal, Ini Caranya
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement