Advertisement
KPK Akan Bahas Tindak Lanjut Penomoran UU KPK Baru

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti penomoran UU baru KPK yang tercatat ke Lembaran Negara sebagai UU No.19/2019 tentang Perubahan UU KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya sampai saat ini belum menerima salinan atau dokumen UU baru yang telah diundangkan tersebut.
Advertisement
"Ya, kami baru dapat informasinya pagi ini. Nanti akan dilihat apa isi UU tersebut, dan segera kami bahas untuk memutuskan tindak lanjut berikutnya," katanya, Jumat (18/10/2019).
Febri mengaku bila telah menerima dokumen UU baru yang telah dinomori tersebut pihaknya segera membahas bersama pimpinan dan segera diinformasikan.
"Nanti jika sudah didapatkan segera dibahas."
Dilansir Antara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mencatat revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke Lembaran Negara sebagai UU No.19/2019 tentang Perubahan UU KPK.
"Revisi UU KPK sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU No 19/2019 mengenai Perubahan UU KPK, sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019," kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana, Jumat.
Kemarin, lembaga antikorupsi mulai memberlakukan sejumlah pasal yang termaktub dalam UU baru KPK hasil revisi.
UU baru itu berlaku tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo, dan juga tanpa penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
UU baru KPK hasil revisi yang disahkan Rapat Paripurna DPR pada 17 September lalu tetap berlaku mulai hari ini sesuai Pasal 73 Ayat (2) UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Namun, dalam UU baru itu KPK mencatat setidaknya ada 26 poin pelemahan yang berisiko menghantui komisi antikorupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com/Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Cegah Kawasan Kumuh, DPUPKP Bantul Terapkan WebGIS di Tiga Kapanewon Wilayah Pantai Selatan
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
- Baru Sesaat Bebas dari Lapas, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Pencucian Uang
Advertisement
Advertisement