Advertisement
KPK Akan Bahas Tindak Lanjut Penomoran UU KPK Baru
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti penomoran UU baru KPK yang tercatat ke Lembaran Negara sebagai UU No.19/2019 tentang Perubahan UU KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya sampai saat ini belum menerima salinan atau dokumen UU baru yang telah diundangkan tersebut.
Advertisement
"Ya, kami baru dapat informasinya pagi ini. Nanti akan dilihat apa isi UU tersebut, dan segera kami bahas untuk memutuskan tindak lanjut berikutnya," katanya, Jumat (18/10/2019).
Febri mengaku bila telah menerima dokumen UU baru yang telah dinomori tersebut pihaknya segera membahas bersama pimpinan dan segera diinformasikan.
"Nanti jika sudah didapatkan segera dibahas."
Dilansir Antara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mencatat revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke Lembaran Negara sebagai UU No.19/2019 tentang Perubahan UU KPK.
"Revisi UU KPK sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU No 19/2019 mengenai Perubahan UU KPK, sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019," kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana, Jumat.
Kemarin, lembaga antikorupsi mulai memberlakukan sejumlah pasal yang termaktub dalam UU baru KPK hasil revisi.
UU baru itu berlaku tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo, dan juga tanpa penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
UU baru KPK hasil revisi yang disahkan Rapat Paripurna DPR pada 17 September lalu tetap berlaku mulai hari ini sesuai Pasal 73 Ayat (2) UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Namun, dalam UU baru itu KPK mencatat setidaknya ada 26 poin pelemahan yang berisiko menghantui komisi antikorupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com/Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
Advertisement
Termasuk Jogja, BMKG Ingatkan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Tujuh Anggota Kelompok Teroris Ditangkap Densus 88
- Badan Geologi Menyebut Ketinggian Tsunami Akibat Erupsi Gunung Ruang Diprediksi hingga 25 Meter
- KPK Menetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Jadi Tersangka Pencucian Uang
- 109.105 Kendaraan Melintas di Tol Jogja-Solo Selama Lebaran, Akses Kini Ditutup Lagi
- Video Viral Kejadian Unik, Truk Melaju Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung Semarang
Advertisement
Advertisement