Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan DIY Salurkan Klaim Rp1,19 Triliun Sepanjang 2025
BPJS Ketenagakerjaan / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — BPJS Ketenagakerjaan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mempertegas komitmen perlindungan pekerja dengan menyalurkan total manfaat senilai Rp1,19 triliun sepanjang tahun 2025.
Dana tersebut dialokasikan untuk menangani sebanyak 113.667 kasus klaim, sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memitigasi risiko sosial ekonomi yang dihadapi oleh para tenaga kerja dan keluarga mereka.
Advertisement
Dominasi penyaluran dana jaminan sosial ini berasal dari program Jaminan Hari Tua (JHT) yang mencatatkan angka fantastis. Tercatat sebanyak 78.861 kasus klaim JHT telah dicairkan dengan total nominal mencapai Rp1,065 triliun. Fungsi tabungan jangka panjang ini terbukti menjadi sandaran finansial utama bagi pekerja yang memasuki masa pensiun maupun mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain JHT, sektor perlindungan risiko kerja lainnya juga menunjukkan angka serapan yang signifikan. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) membukukan 23.146 kasus dengan nilai manfaat Rp53 miliar, mencakup biaya perawatan medis hingga santunan.
BACA JUGA
Sementara itu, Jaminan Kematian (JKM) telah diserahkan kepada 2.563 ahli waris dengan total santunan Rp45 miliar, disusul Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 8.014 kasus senilai Rp13 miliar, serta Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp16 miliar untuk 1.083 kasus.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Rudi Susanto, menegaskan bahwa besarnya angka klaim ini adalah bukti nyata manfaat kepesertaan aktif. “Penyaluran klaim ini merupakan bukti nyata bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja dari berbagai risiko sosial ekonomi,” ujar Rudi, Rabu (11/3/2026).
Ia pun terus mendorong seluruh pekerja, baik penerima upah maupun pekerja mandiri di DIY, untuk segera mendaftarkan diri agar dapat bekerja dengan tenang tanpa kecemasan akan risiko masa depan.
Untuk mempermudah akses layanan, para peserta kini diimbau mengoptimalkan penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Melalui platform digital tersebut, pengecekan saldo hingga pengajuan klaim dapat dilakukan secara mandiri tanpa perlu mendatangi kantor cabang. Rudi mengingatkan agar peserta selalu menggunakan kanal resmi dan menghindari jasa calo, karena seluruh proses pelayanan dipastikan mudah, cepat, dan sepenuhnya bebas biaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Friderica Widyasari Sari Terpilih Ketua OJK 2026-2031
- Iran Minta Negara Arab Tunjukkan Lokasi Pasukan AS-Israel
- Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Restorative Justice
- Israel Beli 5.000 Bom Pintar Boeing, Pengiriman Mulai 2029
- OTT KPK: Uang Ratusan Juta Disita, Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka
Advertisement
27 Lurah Gunungkidul Wajib Lapor LHKPN, Tujuh Belum Serahkan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Habitat Komodo Flores Perlu Diperluas, Dosen UGM Ingatkan Ancaman
- 14 Ton Daging Ayam Surabaya Ditolak di Jayapura karena Tercemar
- Bapisus Bahas Dampak Perang Iran-AS terhadap Pangan dan Energi
- Bank Jateng Cabang Jogja Sinergi dengan Polda DIY Fasilitasi Kredit
- DPRD Kulonprogo Sidak Dapur MBG, Soroti Kualitas Gizi Anak
- DPR Ungkap Kriteria Calon Komisioner OJK, Uji Kelayakan Digelar
- Kasus Malaria di Timika Capai 7.233 pada 2025, Kebun Siri Tertinggi
Advertisement
Advertisement







