Advertisement

BPJS Kesehatan: 64% Ibu Hamil Baru Menjadi Peserta BPJS Jelang Persalinan

Wibi Pangestu Pratama
Sabtu, 19 Oktober 2019 - 06:17 WIB
Sunartono
BPJS Kesehatan: 64% Ibu Hamil Baru Menjadi Peserta BPJS Jelang Persalinan Ilustrasi - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTABadan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menyatakan terdapat 64,7 persen ibu hamil yang baru menjadi peserta aktif satu bulan saat akan mendapatkan layanan persalinan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan belum lama ini pihaknya melakukan analisis perilaku peserta program Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN–KIS) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang hamil.

Advertisement

Menurut Iqbal hasil analisis tersebut menunjukkan bahwa sebanyak 64,7 persen ibu hamil baru menjadi peserta program JKN menjelang kelahiran anaknya.

Hal tersebut menjadi perhatian karena persalinan merupakan salah satu jenis layanan kesehatan yang paling banyak menyerap biaya program JKN.

“Tak hanya itu, bahkan 43,2 persen dari mereka mulai menunggak iuran sebulan setelah memperoleh manfaat pelayanan persalinan. Hal ini menunjukkan kecenderungan perilaku adverse selection yang merugikan BPJS Kesehatan,” ujar Iqbal dalam acara Ngopi Bareng JKN di Jakarta, Jumat (18/10/2019).

Iqbal menjabarkan, sebagai perbandingan, beberapa negara menempuh sejumlah upaya untuk meningkatkan kepatuhan peserta jaminan sosial kesehatan dalam melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran. Mereka juga mengurangi adverse selection, khususnya bagi peserta yang sedang hamil atau merencanakan kehamilan. 

Alternatif pertama, menurut Iqbal, adalah memberlakukan masa tunggu (waiting period) selama 6 bulan. Artinya, jaminan manfaat layanan persalinan baru bisa diperoleh jika seseorang sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan selama enam bulan.

Iqbal menjelaskan bahwa skema waiting period dalam layanan persalinan adalah hal yang lumrah dilakukan di berbagai negara yang mengelola jaminan sosial, seperti Filipina, Thailand, Vietnam, dan Ghana. Hal tersebut mengingat tanggal persalinan relatif dapat diperkirakan dengan baik.

“Di Ghana, ada kebijakan waiting period khusus untuk layanan persalinan selama enam bulan. Sedangkan di Thailand waiting period diberlakukan 6 bulan, ditambah dengan pembayaran iuran di muka minimal tiga bulan," ujar Iqbal.

Iqbal menambahkan bahwa waiting period di Vietnam mencapai 12 bulan, ditambah pembayaran iuran di muka minimal enam bulan. Masa tunggu di Thailand bahkan tercatat lebih lama lagi yakni 15 bulan, ditambah dengan pembayaran iuran di muka minimal tujuh bulan.

Setelah itu, alternatif kedua adalah dengan memberlakukan urun biaya untuk layanan persalinan. Menurut Iqbal, Amerika merupakan salah satu negara penyelenggara jaminan sosial yang memberlakukan kebijakan urun biaya tersebut.

Di Indonesia sendiri, kebijakan mengenai urun biaya telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Pasal 81) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 (Pasal 9) tentang Besaran Urun Biaya.

Meskipun begitu, lanjut Iqbal, alternatif tersebut dapat memberatkan pengeluaran peserta dan tidak memberi efek jera terhadap perilaku adverse selection.

Adapun, alternatif ketiga yang diterapkan di negara lain adalah melalui pembayaran iuran untuk 12 bulan di muka setelah mendapatkan layanan persalinan.

"Selain untuk memenuhi kewajiban membayar iuran, ini dimaksudkan untuk memastikan terjaminnya pelayanan kesehatan ibu dan bayinya selama satu tahun ke depan. Periode itu merupakan masa bagi ibu dan bayi membutuhkan pemeriksaan rutin,” ujar Iqbal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 02:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement