Advertisement
BPJS Kesehatan: 64% Ibu Hamil Baru Menjadi Peserta BPJS Jelang Persalinan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menyatakan terdapat 64,7 persen ibu hamil yang baru menjadi peserta aktif satu bulan saat akan mendapatkan layanan persalinan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan belum lama ini pihaknya melakukan analisis perilaku peserta program Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN–KIS) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang hamil.
Advertisement
Menurut Iqbal hasil analisis tersebut menunjukkan bahwa sebanyak 64,7 persen ibu hamil baru menjadi peserta program JKN menjelang kelahiran anaknya.
Hal tersebut menjadi perhatian karena persalinan merupakan salah satu jenis layanan kesehatan yang paling banyak menyerap biaya program JKN.
BACA JUGA
“Tak hanya itu, bahkan 43,2 persen dari mereka mulai menunggak iuran sebulan setelah memperoleh manfaat pelayanan persalinan. Hal ini menunjukkan kecenderungan perilaku adverse selection yang merugikan BPJS Kesehatan,” ujar Iqbal dalam acara Ngopi Bareng JKN di Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Iqbal menjabarkan, sebagai perbandingan, beberapa negara menempuh sejumlah upaya untuk meningkatkan kepatuhan peserta jaminan sosial kesehatan dalam melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran. Mereka juga mengurangi adverse selection, khususnya bagi peserta yang sedang hamil atau merencanakan kehamilan.
Alternatif pertama, menurut Iqbal, adalah memberlakukan masa tunggu (waiting period) selama 6 bulan. Artinya, jaminan manfaat layanan persalinan baru bisa diperoleh jika seseorang sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan selama enam bulan.
Iqbal menjelaskan bahwa skema waiting period dalam layanan persalinan adalah hal yang lumrah dilakukan di berbagai negara yang mengelola jaminan sosial, seperti Filipina, Thailand, Vietnam, dan Ghana. Hal tersebut mengingat tanggal persalinan relatif dapat diperkirakan dengan baik.
“Di Ghana, ada kebijakan waiting period khusus untuk layanan persalinan selama enam bulan. Sedangkan di Thailand waiting period diberlakukan 6 bulan, ditambah dengan pembayaran iuran di muka minimal tiga bulan," ujar Iqbal.
Iqbal menambahkan bahwa waiting period di Vietnam mencapai 12 bulan, ditambah pembayaran iuran di muka minimal enam bulan. Masa tunggu di Thailand bahkan tercatat lebih lama lagi yakni 15 bulan, ditambah dengan pembayaran iuran di muka minimal tujuh bulan.
Setelah itu, alternatif kedua adalah dengan memberlakukan urun biaya untuk layanan persalinan. Menurut Iqbal, Amerika merupakan salah satu negara penyelenggara jaminan sosial yang memberlakukan kebijakan urun biaya tersebut.
Di Indonesia sendiri, kebijakan mengenai urun biaya telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Pasal 81) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 (Pasal 9) tentang Besaran Urun Biaya.
Meskipun begitu, lanjut Iqbal, alternatif tersebut dapat memberatkan pengeluaran peserta dan tidak memberi efek jera terhadap perilaku adverse selection.
Adapun, alternatif ketiga yang diterapkan di negara lain adalah melalui pembayaran iuran untuk 12 bulan di muka setelah mendapatkan layanan persalinan.
"Selain untuk memenuhi kewajiban membayar iuran, ini dimaksudkan untuk memastikan terjaminnya pelayanan kesehatan ibu dan bayinya selama satu tahun ke depan. Periode itu merupakan masa bagi ibu dan bayi membutuhkan pemeriksaan rutin,” ujar Iqbal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wakil Kepala BGN Ingatkan Program MBG Jangan Berorientasi Bisnis
- Cuaca di Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini Hujan Ringan
- Pemerintah Bakal Bangun Enam Pusat Perawatan Pesawat Udara Terpadu
- 2.039 Kios Lakukan Kecurangan Penjualan Pupuk, Begini Respons Mentan
- Kemenkeu Salurkan Rp644,9 Triliun Dana Transfer ke Daerah
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Komitmen Lindungi Seluruh Pekerja, Jogja Juara Paritrana Award 2025
- Hasil Korea Selatan Vs Paraguay, Skor 2-0, Tim Ginseng Tampil Dominan
- Kemenkeu Salurkan Rp644,9 Triliun Dana Transfer ke Daerah
- Uji SLHS Rampung, SPPG Margomulyo Siap Layani Makan Bergizi Gratis
- Masih Ada Mismatch Antara Lowongan Kerja dengan Skill yang Dibutuhkan
- Buruh DIY Tuntut Upah Minimum Rp3,6 Juta pada 2026
- Jip Bawa Lima Mahasiswa UGM Alami Kecelakaan di Karanganyar
Advertisement
Advertisement