Advertisement

Polisi Sebut 22 Orang yang Ditangkap Berencana Bikin Rusuh Jelang Pelantikan Presiden

Newswire
Sabtu, 19 Oktober 2019 - 01:57 WIB
Sunartono
Polisi Sebut 22 Orang yang Ditangkap Berencana Bikin Rusuh Jelang Pelantikan Presiden Ilustrasi penangkapan - Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Sebanyak 22 orang ditangkap oleh Sub Direktorat 4 Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya lantaran merencanakan teror dan kerusuhan menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2019.

Sebanyak 22 orang ini adalah anggota komplotan yang dimotori oleh oknum dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) yang bernama Abdul Basith (AB).

Advertisement

Kelompok ini merencanakan teror dan kerusuhan dengan menggunakan bom molotov dan bom rakitan dengan modus mendompleng unjuk rasa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga merencanakan aksi teror di sebuah rumah di kawasan Cipondoh, Tangerang Kota, Banten.

"Berawal dari adanya pertemuan beberapa orang tanggal 20 September 2019 di daerah Ciputat," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (18/10/2019).

Pada rapat di Ciputat itu sudah terjadi permufakatan untuk membuat suatu kejahatan, yaitu mendompleng unjuk rasa tanggal 24 September. "Yaitu untuk membuat chaos, pembakaran, dan sebagainya," kata Argo.

Pertemuan itu diketahui menyusun rencana untuk mendompleng aksi unjuk rasa di Komplek Parlemen Senayan. Dalam aksi tersebut, kelompok Abdul Basith menyiapkan tujuh buah bom molotov.

Barang tersebut diketahui itu digunakan dalam bentrokan di daerah Pejompongan, Jakarta PusatĀ  untuk melawan aparat dan melakukan pembakaran pos polisi. Abdul Basith yang tidak puas dengan kerusakan yang ditimbulkan pada bentrokan 24 September kemudian mencari seseorang yang bisa membuat bom rakitan.

Sasaran komplotan AB kali ini adalah Mujahid 212 yang digelar di Bundaran HI hingga Lapangan Monas pada 28 September 2019. Meski demikian, serangan yang rencananya akan mendompleng Mujahid 212 tersebut batal terlaksana karena komplotan tersebut berhasil dibekuk polisi pada 27 September 2019.

Akibat perbuatannya, 22 tersangka itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.

Para tersangka dijerat Pasal 187 bis Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP dan Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Baliho Menjamur di Jalanan Sleman, Lurah Banyurejo Siap Maju di Pilkada 2024

Sleman
| Jum'at, 19 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement