Advertisement
Kritik OTT, Fahri Hamzah Sebut KPK Frustasi
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat ditemui wartawan di Komplek Parlemen Senayan. - Suara.com/Novian
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Jelang diberlakukannya UU KPK pada Kamis (17/10/2019), mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyampaikan kritik kepada Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK).
Melalui jejaring Twitter pribadinya, Fahri menyebut banyaknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK justru menjadi bukti kalau lembaga antirasuah itu gagal dan frustrasi memberantas korupsi.
Advertisement
Tanggapan itu mengacu pada artikel tentang KPK yang berhasil melakukan 20 OTT sepanjang tahun 2019.
Menurut Fahri Hamzah, OTT justru menunjukkan ketidakmampuan KPK untuk menangani kasus korupsi di Tanah Air.
BACA JUGA
"OTT bukan saja pertanda gagal tapi frustrasi KPK karena gagal memberantas korupsi," cuitnya, Rabu (16/10/2019).
Bukan tanpa sebab, Fahri mengatakan istilah OTT tidak ada dalam undang-undang manapun. KPK mestinya memberantas korupsi sampai akar-akarnya, tak sekadar menangkap pelakunya.
"Korupsi itu dicegah sampai tak ada lagi bukan diintip untuk ditangkap seperti polisi lalu lintas di lampu merah yang sembunyi untuk menilang," imbuh Fahri Hamzah.
OTT bukan saja pertanda gagal tapi frustrasi KPK karena gagal memberantas korupsi. Dalam UU apapun istilah OTT tidak dikenal. Korupsi itu dicegah sampai tak ada lagi bukan diintip untuk ditangkap seperti polisi lalu lintas di lampu merah yg sembunyi untuk menilang. https://t.co/SaRsqS41hB
— #ArahBaru2019 (@Fahrihamzah) October 16, 2019
Seperti diketahui, di bulan Oktober ini sejumlah kepala daerah tertangkap dalam OTT KPK atas dugaan korupsi dan suap.
Mereka di antaranya, Bupati Lampung Utara yang Agung Ilmu Mangkunegara, Bupati Indramayu Supendi dan Walikota Medan Dzulmi Eldin.
Sementara itu, UU KPK hasil revisi setelah disahkan, otomatis akan berlaku pada 17 Oktober 2019, meski sempat menuai kontroversi.
Sebelumnya, sejumlah pihak menolak undang-undang baru tersebut lantaran dinilai memuat pasal-pasal yang melemahkan KPK.
Mereka lantas mendesak Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kendati begitu, saat ditanya wartawan terkait Perppu KPK Presiden Jokowi enggan memberikan pernyataan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- Perbedaan UMP, UMK, dan UMSK dalam Aturan Upah Minimum
- 1.882 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan
- PSIM Jogja Tak Berencana Tambah Striker di Paruh Musim
- 11 IP Lokal Hiasi Kereta KAI Saat Libur Nataru
- Gempa M4,7 Guncang Pasaman, BMKG Pastikan Tak Tsunami
- DK PBB Gelar Sidang Darurat soal Israel Akui Somaliland
- KPI Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang
Advertisement
Advertisement




