Sayembara Begal Jadi Polemik, Yusril Minta Patroli Ditingkatkan
Yusril Ihza Mahendra meminta Polda Jawa Barat meningkatkan patroli keamanan menyusul polemik sayembara penangkapan begal.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat ditemui wartawan di Komplek Parlemen Senayan. /Suara.com-Novian
Harianjogja.com, JAKARTA- Jelang diberlakukannya UU KPK pada Kamis (17/10/2019), mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyampaikan kritik kepada Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK).
Melalui jejaring Twitter pribadinya, Fahri menyebut banyaknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK justru menjadi bukti kalau lembaga antirasuah itu gagal dan frustrasi memberantas korupsi.
Tanggapan itu mengacu pada artikel tentang KPK yang berhasil melakukan 20 OTT sepanjang tahun 2019.
Menurut Fahri Hamzah, OTT justru menunjukkan ketidakmampuan KPK untuk menangani kasus korupsi di Tanah Air.
"OTT bukan saja pertanda gagal tapi frustrasi KPK karena gagal memberantas korupsi," cuitnya, Rabu (16/10/2019).
Bukan tanpa sebab, Fahri mengatakan istilah OTT tidak ada dalam undang-undang manapun. KPK mestinya memberantas korupsi sampai akar-akarnya, tak sekadar menangkap pelakunya.
"Korupsi itu dicegah sampai tak ada lagi bukan diintip untuk ditangkap seperti polisi lalu lintas di lampu merah yang sembunyi untuk menilang," imbuh Fahri Hamzah.
OTT bukan saja pertanda gagal tapi frustrasi KPK karena gagal memberantas korupsi. Dalam UU apapun istilah OTT tidak dikenal. Korupsi itu dicegah sampai tak ada lagi bukan diintip untuk ditangkap seperti polisi lalu lintas di lampu merah yg sembunyi untuk menilang. https://t.co/SaRsqS41hB
— #ArahBaru2019 (@Fahrihamzah) October 16, 2019
Seperti diketahui, di bulan Oktober ini sejumlah kepala daerah tertangkap dalam OTT KPK atas dugaan korupsi dan suap.
Mereka di antaranya, Bupati Lampung Utara yang Agung Ilmu Mangkunegara, Bupati Indramayu Supendi dan Walikota Medan Dzulmi Eldin.
Sementara itu, UU KPK hasil revisi setelah disahkan, otomatis akan berlaku pada 17 Oktober 2019, meski sempat menuai kontroversi.
Sebelumnya, sejumlah pihak menolak undang-undang baru tersebut lantaran dinilai memuat pasal-pasal yang melemahkan KPK.
Mereka lantas mendesak Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kendati begitu, saat ditanya wartawan terkait Perppu KPK Presiden Jokowi enggan memberikan pernyataan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Yusril Ihza Mahendra meminta Polda Jawa Barat meningkatkan patroli keamanan menyusul polemik sayembara penangkapan begal.
Kabupaten Bantul akan memasok 250 ton sampah per hari untuk mendukung operasional PSEL Piyungan yang ditargetkan mulai beroperasi pada akhir 2028.
Xpeng melakukan recall 33.473 unit X9 di China akibat potensi kebocoran pada suspensi udara depan. Perbaikan gratis akan dimulai pada 28 Agustus 2026.
" kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD Sleman mempelajari strategi komunikasi publik yang diterapkan Pemerintah Kota Surabaya,"
Pemkab Banyumas menunggu hasil investigasi Polresta Banyumas terkait ambruknya tribun VIP Drift Speed Fest di Purwokerto. Korban sementara mencapai sekitar 90 o
PT Pegadaian (Persero) kembali membuktikan ketangguhannya sebagai salah satu pilar keuangan nasional dengan membukukan kinerja positif hingga 30 Juni 2026