Menlu Sugiono Dorong Reformasi PBB dan Dewan Keamanan
Menlu Sugiono mendorong reformasi PBB dan Dewan Keamanan agar lebih relevan menghadapi konflik global dan tantangan dunia saat ini.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat ditemui wartawan di Komplek Parlemen Senayan. /Suara.com-Novian
Harianjogja.com, JAKARTA- Jelang diberlakukannya UU KPK pada Kamis (17/10/2019), mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyampaikan kritik kepada Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK).
Melalui jejaring Twitter pribadinya, Fahri menyebut banyaknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK justru menjadi bukti kalau lembaga antirasuah itu gagal dan frustrasi memberantas korupsi.
Tanggapan itu mengacu pada artikel tentang KPK yang berhasil melakukan 20 OTT sepanjang tahun 2019.
Menurut Fahri Hamzah, OTT justru menunjukkan ketidakmampuan KPK untuk menangani kasus korupsi di Tanah Air.
"OTT bukan saja pertanda gagal tapi frustrasi KPK karena gagal memberantas korupsi," cuitnya, Rabu (16/10/2019).
Bukan tanpa sebab, Fahri mengatakan istilah OTT tidak ada dalam undang-undang manapun. KPK mestinya memberantas korupsi sampai akar-akarnya, tak sekadar menangkap pelakunya.
"Korupsi itu dicegah sampai tak ada lagi bukan diintip untuk ditangkap seperti polisi lalu lintas di lampu merah yang sembunyi untuk menilang," imbuh Fahri Hamzah.
OTT bukan saja pertanda gagal tapi frustrasi KPK karena gagal memberantas korupsi. Dalam UU apapun istilah OTT tidak dikenal. Korupsi itu dicegah sampai tak ada lagi bukan diintip untuk ditangkap seperti polisi lalu lintas di lampu merah yg sembunyi untuk menilang. https://t.co/SaRsqS41hB
— #ArahBaru2019 (@Fahrihamzah) October 16, 2019
Seperti diketahui, di bulan Oktober ini sejumlah kepala daerah tertangkap dalam OTT KPK atas dugaan korupsi dan suap.
Mereka di antaranya, Bupati Lampung Utara yang Agung Ilmu Mangkunegara, Bupati Indramayu Supendi dan Walikota Medan Dzulmi Eldin.
Sementara itu, UU KPK hasil revisi setelah disahkan, otomatis akan berlaku pada 17 Oktober 2019, meski sempat menuai kontroversi.
Sebelumnya, sejumlah pihak menolak undang-undang baru tersebut lantaran dinilai memuat pasal-pasal yang melemahkan KPK.
Mereka lantas mendesak Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kendati begitu, saat ditanya wartawan terkait Perppu KPK Presiden Jokowi enggan memberikan pernyataan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Menlu Sugiono mendorong reformasi PBB dan Dewan Keamanan agar lebih relevan menghadapi konflik global dan tantangan dunia saat ini.
Tiga pelajar di Sragen diamankan polisi usai bikin konten pocong jadi-jadian di TikTok. Aksi demi viral ini sempat bikin heboh warga.
DPRD DIY siapkan perda perlindungan karst untuk cegah kerusakan akibat pembangunan. Regulasi ini ditargetkan jadi acuan nasional.
Penelitian terbaru mengungkap stres ayah sebelum pembuahan dapat memengaruhi pertumbuhan dan perkembangan awal anak melalui sinyal biologis.
Dishub Sukoharjo pasang barikade di tikungan tajam jalur Sukoharjo-Klaten untuk tekan kecelakaan. Ini kondisi terbaru di lapangan.
Meta meluncurkan paket langganan Instagram (IG), Facebook (FB), dan WhatsApp (WA) dengan fitur premium serta uji coba layanan AI berbayar.