Banyumas Bidik Wisatawan lewat Insentif untuk Agen Travel
Pemkab Banyumas mendorong insentif komisi dan diskon bagi agen travel untuk meningkatkan kunjungan wisatawan, termasuk diskon 30% di Baturraden dan Menara Terat
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat ditemui wartawan di Komplek Parlemen Senayan. /Suara.com-Novian
Harianjogja.com, JAKARTA- Jelang diberlakukannya UU KPK pada Kamis (17/10/2019), mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyampaikan kritik kepada Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK).
Melalui jejaring Twitter pribadinya, Fahri menyebut banyaknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK justru menjadi bukti kalau lembaga antirasuah itu gagal dan frustrasi memberantas korupsi.
Tanggapan itu mengacu pada artikel tentang KPK yang berhasil melakukan 20 OTT sepanjang tahun 2019.
Menurut Fahri Hamzah, OTT justru menunjukkan ketidakmampuan KPK untuk menangani kasus korupsi di Tanah Air.
"OTT bukan saja pertanda gagal tapi frustrasi KPK karena gagal memberantas korupsi," cuitnya, Rabu (16/10/2019).
Bukan tanpa sebab, Fahri mengatakan istilah OTT tidak ada dalam undang-undang manapun. KPK mestinya memberantas korupsi sampai akar-akarnya, tak sekadar menangkap pelakunya.
"Korupsi itu dicegah sampai tak ada lagi bukan diintip untuk ditangkap seperti polisi lalu lintas di lampu merah yang sembunyi untuk menilang," imbuh Fahri Hamzah.
OTT bukan saja pertanda gagal tapi frustrasi KPK karena gagal memberantas korupsi. Dalam UU apapun istilah OTT tidak dikenal. Korupsi itu dicegah sampai tak ada lagi bukan diintip untuk ditangkap seperti polisi lalu lintas di lampu merah yg sembunyi untuk menilang. https://t.co/SaRsqS41hB
— #ArahBaru2019 (@Fahrihamzah) October 16, 2019
Seperti diketahui, di bulan Oktober ini sejumlah kepala daerah tertangkap dalam OTT KPK atas dugaan korupsi dan suap.
Mereka di antaranya, Bupati Lampung Utara yang Agung Ilmu Mangkunegara, Bupati Indramayu Supendi dan Walikota Medan Dzulmi Eldin.
Sementara itu, UU KPK hasil revisi setelah disahkan, otomatis akan berlaku pada 17 Oktober 2019, meski sempat menuai kontroversi.
Sebelumnya, sejumlah pihak menolak undang-undang baru tersebut lantaran dinilai memuat pasal-pasal yang melemahkan KPK.
Mereka lantas mendesak Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kendati begitu, saat ditanya wartawan terkait Perppu KPK Presiden Jokowi enggan memberikan pernyataan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Pemkab Banyumas mendorong insentif komisi dan diskon bagi agen travel untuk meningkatkan kunjungan wisatawan, termasuk diskon 30% di Baturraden dan Menara Terat
Arema FC menang 4-0 atas Dewa United di Stadion Kanjuruhan. Careca mencetak dua gol, disusul Samuel Otusanya dan Juliam Guevara.
Anggota VI BPK Fathan Subchi meninggal dunia pada usia 56 tahun saat menjalankan tugas pemeriksaan di Moskow, Rusia, Minggu (25/10/2026).
Warga Cawan menghentikan penambangan pasir dan batu dengan alat berat di bantaran Sungai Progo karena mengancam konservasi dan wisata Mbudho Island
Pengawal Energi 2026 pada 24 Oktober–1 November untuk mengawasi penyaluran BBM bersubsidi di 3.679 SPBU.
Sebanyak 32.214 bikers Honda dari berbagai daerah di Indonesia berpartisipasi dalam rangkaian Honda Bikers Day (HBD) 2026.