Advertisement
Anggota Brimob Terancam 15 Tahun Penjara dalam Kasus Tual
Personel Bidpropam Polda Maluku kawal anggota Brimob MS tersangka kasus aniaya siswa hingga meninggal masuk ruang sidang etik, di Ambon, Senin (23/2/2026). ANTARA - Winda Herman.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polri memastikan proses pidana terhadap anggota anggota Brimob Bripda MS dalam kasus dugaan penganiayaan siswa di Tual, Maluku, terus berjalan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Kasus ini kini telah memasuki tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan untuk proses hukum lanjutan.
Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan berkas perkara tersangka Mesias Viktor Siahaya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual pada tahap pertama sejak Senin (24/2/2026). Penyerahan tersebut menjadi bagian dari proses hukum sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan.
Advertisement
“Untuk berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap I kepada pihak Kejari Tual tertanggal 24 Februari 2026,” katanya di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp3 miliar.
BACA JUGA
“Diharapkan kemudian kelengkapan formil dan materiil bisa lengkap sehingga kemudian nanti akan diikuti dengan proses penyerahan tersangka dan barang bukti untuk kemudian proses berikutnya masuk ke dalam proses di peradilan,” ucapnya.
Selain proses pidana, penanganan kasus juga dilakukan secara paralel melalui mekanisme etik internal kepolisian. Anggota anggota tersebut telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Johnny menambahkan Polri melalui Polda Maluku dan Polres Tual juga memberikan pendampingan kepada keluarga korban, termasuk membantu perawatan medis kakak korban berinisial NK di rumah sakit.
“Kami tetap akan mendampingi pihak keluarga sampai dengan proses ini kemudian berakhir,” ucapnya.
Ia menegaskan institusi Polri berkomitmen menegakkan kode etik serta hukum secara tegas apabila terdapat anggota yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas.
“Bapak Kapolri sudah menegaskan, Polri tidak akan segan-segan, tegas melakukan penegakan kode etik dan hukum jika ada individu-individu yang kemudian dalam pelaksanaan tugas atau sikap perilaku kemudian menyimpang,” katanya.
Berdasarkan kronologi kepolisian, peristiwa bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari. Patroli awal berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur hingga sekitar pukul 02.00 WIT sebelum bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual seusai menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di area Tete Pancing.
Saat di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Tersangka kemudian mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.
Korban selanjutnya dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis, tetapi pada pukul 13.00 WIT korban dinyatakan meninggal dunia. Proses hukum pidana terhadap anggota Brimob tersebut kini terus berlanjut seiring pelengkapan berkas perkara menuju tahap penuntutan di pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Lebaran 2026
- Demi Kopdes Merah Putih, Mendes Minta Izin Minimarket Baru Ditahan
- Menhub Dorong Masjid di Jalur Mudik Jadi Rest Area Lebaran 2026
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
Advertisement
Sri Purnomo Bantah Dana Hibah Pariwisata Sleman Terkait Pilkada
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Dapat Kuota Sampah 700 Ton Seusai Penutupan TPA Piyungan
- OPINI: Beasiswa Negara dan Tanggung Jawab Kebangsaan
- Kasus Perceraian di PN Sleman Capai 1.483, Ekonomi Jadi Faktor Pemicu
- GoPay Hadirkan War Trakjil Ramadan, Hadiah hingga Miliaran
- 300 LPJU Gunungkidul Rusak, Banyak Jalan Gelap Saat Malam
- Gejala Hipertensi Bisa Muncul Diam-Diam, Kenali Sejak Dini
- Talud Batu Kali di Kota Jogja Diganti Beton Bertulang
Advertisement
Advertisement







