Advertisement
Ketua KPK: Setelah UU Baru Berlaku, Mungkin Tidak Ada Lagi OTT KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Operasi tangkap tangan (OTT) selama ini selalu menjadi cara KPK menangkap tersangka korupsi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan kemungkinan KPK tidak akan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) lagi setelah revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK resmi disahkan.
Advertisement
"Pak Menteri tadi sudah menyampaikan harapannya pemerintahan kedua tidak ada OTT lagi. Tapi saya tidak tahu dan bertanya-tanya, tidak ada OTT ini karena arah kita ke pencegahan atau KPK dimatikan," ujar Agus, di Jakarta, Selasa (15/10/2019).
Agus menyampaikan hal tersebut dalam acara sosialisasi dan peluncuran Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Acara itu juga dihadiri oleh Mendagri Tjahjo Kumolo dan ratusan sekretaris daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dari seluruh Indonesia.
"Saya tidak tahu sampai hari ini karena saya tanya Pak Menteri tadi sebagai Pelaksana Tugas Menkumham juga beliau belum bisa menjawab. Ini sebenarnya Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) KPK jadi dikeluarkan atau tidak, itu juga beliau belum bisa menjawab," ujar Agus lagi.
Menurut pasal 73 ayat (2) UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Revisi UU KPK disahkan dalam rapat Paripurna DPR pada 17 September 2019 dengan waktu revisi hanya 13 hari sejak usulan revisi UU KPK yang diusulkan Baleg DPR. Artinya UU KPK versi revisi otomatis berlaku pada 17 Oktober 2019.
Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan sedang mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu revisi UU KPK, tapi hingga saat ini Presiden belum menandatangani revisi UU KPK maupun mengeluarkan perppu atas revisi UU tersebut.
"Masih dipikirkan kata beliau (Tjahjo, Red) begitu. Jadi begini, kalau Pak Menteri sampai tanggal 20 Oktober pelantikan Presiden, ini pimpinan KPK sampai 17 Oktoober. Jadi tinggal 2 hari lagi. Kalau 17 Oktober tidak ada perppu keluar berarti UU efektif. Nah, begitu efektif itu, pimpinan KPK yang sekarang duduk menjabat ini sudah bukan penegak hukum lagi," ujar Agus pula.
Dari beberapa poin revisi, salah satunya menghapus ketentuan pimpinan KPK merupakan penyidik dan penuntut umum yang sebelumnya diatur dalam pasal 21 ayat (5). Dalam pasal 21 ayat (3) revisi UU KPK, pimpinan KPK hanya sebagai pejabat negara.
"Karena di UU yang baru itu jelas bukan penyidik, bukan penuntut dengan cara begitu kan kemudian mungkin tak ada OTT lagi. Mungkin yang senang bapak ibu di daerah. Tinggal 2 hari lagi, kami menunggu harus seperti apa, jadi di KPK menunggu saja," kata Agus.
Ia pun meminta maaf atas sejumlah kekurangan dan kesalahan selama menjabat.
"Saya mohon maaf kalau ada kekurangan. Saya juga mohon maaf kepada bapak ibu kalau berdasarkan perppu mungkin, kalau perppu-nya tidak keluar, UU berlaku, sebagai penegak hukum hanya dua hari lagi, tapi kalau mungkin perppu-nya akan keluar, tugas kami sampai 20 Desember, mohon maaf kalau selama ini kami sangat mengganggu bapak ibu tujuannya pasti bukan personal, tujuannya adalah bagaimana memperbaiki negeri ini," kata Agus pula.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Sempat Viral, Buaya Muara yang Meresahkan Warga di Sungai Progo Bantul Akhirnya Ditangkap
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Menteri Kehutanan Bakal Evaluasi Total Prosedur Keamanan Pendakian
- Komnas HAM Kecam Tindakan Pembubaran Retret Siswa Kristiani di Sukabumi
- Mendagri Kaji Putusan MK Soal Jeda Pemilu dan Pilkada
- KPK Periksa Eks Direktur PT Inai Kiara Indonesia Sebagai Saksi Kasus Suap Proyek Pengerukan Pelabuhan
- Kepala Desa di Garut Gondol Dana Desa Rp700 Juta, Langsung Ditahan Kejaksaan
- Putusan MK Soal Pemisahan Waktu Pemilu dan Pilkada, Mendagri Bakal Ajak Rapat Sejumlah Kementerian
- Sidang Tuntutan untuk Hasto Kristiyanto Dijadwalkan Kamis 3 Juli 2025
Advertisement
Advertisement