Advertisement
Bareskrim Bongkar Jual Beli Bayi di Medsos, Harga Capai Rp80 Juta
Foto ilustrasi bayi kembar. / ist
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus jual beli bayi melalui media sosial terungkap setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan tujuh bayi telah diperjualbelikan dengan harga hingga Rp80 juta. Polisi memastikan seluruh bayi berhasil diselamatkan dan jaringan pelaku kini dibongkar.
Advertisement
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menyampaikan jumlah bayi yang diperjualbelikan dalam kasus tersebut mencapai tujuh orang. Meski jumlahnya tidak besar secara angka, ia menegaskan perkara ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan nyawa manusia.
"Tujuh orang bayi ini bukan jumlah yang sedikit karena ini terhitung nyawa sehingga menjadi atensi khusus pimpinan kami untuk bisa mengungkap perkara ini," ujar Nunung di Bareskrim, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
BACA JUGA
Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirtipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah menjelaskan praktik jual beli bayi dilakukan melalui berbagai platform media sosial, di antaranya TikTok hingga Facebook.
Berdasarkan hasil penyelidikan, harga bayi yang diperjualbelikan bervariasi mulai Rp8 juta hingga Rp80 juta, tergantung mekanisme transaksi serta peran perantara dalam jaringan tersebut.
"Harga dari Ibu bayi, Rp8 juta sampai dengan Rp 15 juta. Kalau harga perantara Rp15 sampai Rp80 juta. Kalau perantara, semakin banyak perantaranya, harganya semakin mahal," katanya.
Dalam pengungkapan kasus jual beli bayi ini, penyidik telah menetapkan total 12 tersangka. Para tersangka terbagi dalam dua kelompok, yakni orang tua kandung yang menjual bayi dan pihak perantara yang memfasilitasi transaksi ilegal tersebut.
Jaringan tersebut diketahui beroperasi di sejumlah daerah di Indonesia, meliputi Jakarta, Banten, Jogja, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, hingga Papua sejak 2024.
"Dari keterangan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas penjualan bayi secara ilegal sejak tahun 2024 dengan pendapatan ratusan juta rupiah," katanya.
Kasus jual beli bayi melalui media sosial ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap kemungkinan korban lain maupun jaringan yang lebih luas, termasuk aliran keuntungan yang diperoleh para pelaku dari praktik ilegal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Lebaran 2026
- Demi Kopdes Merah Putih, Mendes Minta Izin Minimarket Baru Ditahan
- Menhub Dorong Masjid di Jalur Mudik Jadi Rest Area Lebaran 2026
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
Advertisement
BPNT Kulonprogo 2026 Disalurkan, Penerima Turun Jadi 904 KPM
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Ramadan, Razia Gepeng di Kota Jogja Diperketat
- Jamu Semen Padang Malam Ini, Bhayangkara Bidik Salip PSIM Jogja
- Skandal Epstein: Eks Dubes Inggris Peter Mandelson Ditangkap
- Kurniawan Pimpin Seleksi 42 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Jogja
- Anthropic Tuding Tiga Perusahaan AI China Curi Teknologi Claude
- Viral Suami Gerebek Istri di Hotel Wates, Polisi Lakukan Pemeriksaan
- Piala AFF Futsal Putri 2026: Petang Ini Indonesia vs Thailand
Advertisement
Advertisement






