Advertisement
Kasus Meikarta: KPK Panggil Direktur Keuangan PT MSU
Foto aerial suasana proyek pembangunan apartemen district 1 Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (12/4/2019). - Bisnis/Nurul Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktur Keuangan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Hartono mendapat panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/10/2019).
Dia dijadwalkan diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap penerbitan izin proyek hunian Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Advertisement
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BTO [Bartholomeus Toto]," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas Yuyuk Andriati Iskak, Rabu.
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik KPK terhadap Hartono. Hanya saja, Hartono sebelumnya pernah bersaksi dipersidangan terkait kasus suap Meikarta.
BACA JUGA
Dalam perkara ini, PT MSU selaku pengembang Meikarta dan juga anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) saat itu, disinyalir mengeluarkan sejumlah uang suap kepada pejabat Pemkab Bekasi terkait perizinan proyek Meikarta.
Adapun mantan Presiden Direktur LPCK Bartholomeus Toto diduga telah mengalirkan uang senilai Rp10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk proses terbitnya surat izin peruntukan dan pengolahan tanah (IPPT).
Uang tersebut diberikan pada Neneng Hasanah Yasin melalui orang kepercayaannya dalam lima kali pemberian baik dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan rupiah.
Toto disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Toto, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa karniwa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pembahasan subtansi rancangan peraturan daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi tahun 2017, berdasarkan pengembangan kasus Meikarta.
Adapun sebelumnya, sembilan orang baik dari jajaran Pemkab Bekasi dan pihak Lippo sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman yang bervariasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
Advertisement
Satpol PP Masih Temukan Wisatawan Merokok dan Otoped di Malioboro
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Kebijakan WFH Satu Hari Dinilai Belum Berdampak pada Penghematan BBM
- Tol Kalikangkung Dipenuhi Kendaraan, Arus Masuk Terus Tinggi
- Stok 12 Komoditas Utama Pangan di Jogja Mencukupi
- Prabowo Subianto Ultimatum Lembaga Penegak Hukum untuk Berbenah Diri
- Investor Kereta Gantung Prambanan Siap Paparan ke Pemda DIY
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Malam Ini Pedagang Dipindah, Pasar Wage Purwokerto Mulai Berubah
Advertisement
Advertisement







