Advertisement
Kasus Meikarta: KPK Panggil Direktur Keuangan PT MSU
Foto aerial suasana proyek pembangunan apartemen district 1 Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (12/4/2019). - Bisnis/Nurul Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktur Keuangan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Hartono mendapat panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/10/2019).
Dia dijadwalkan diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap penerbitan izin proyek hunian Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Advertisement
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BTO [Bartholomeus Toto]," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas Yuyuk Andriati Iskak, Rabu.
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik KPK terhadap Hartono. Hanya saja, Hartono sebelumnya pernah bersaksi dipersidangan terkait kasus suap Meikarta.
BACA JUGA
Dalam perkara ini, PT MSU selaku pengembang Meikarta dan juga anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) saat itu, disinyalir mengeluarkan sejumlah uang suap kepada pejabat Pemkab Bekasi terkait perizinan proyek Meikarta.
Adapun mantan Presiden Direktur LPCK Bartholomeus Toto diduga telah mengalirkan uang senilai Rp10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk proses terbitnya surat izin peruntukan dan pengolahan tanah (IPPT).
Uang tersebut diberikan pada Neneng Hasanah Yasin melalui orang kepercayaannya dalam lima kali pemberian baik dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan rupiah.
Toto disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Toto, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa karniwa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pembahasan subtansi rancangan peraturan daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi tahun 2017, berdasarkan pengembangan kasus Meikarta.
Adapun sebelumnya, sembilan orang baik dari jajaran Pemkab Bekasi dan pihak Lippo sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman yang bervariasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulog Pastikan Pengalihan Beras untuk Bencana Tak Ganggu Stok Nataru
- Gempa 7,6 Hentikan Layanan Tohoku Shinkansen di Jepang
- Bareskrim Telusuri Penyelidikan Kayu Gelondongan Garoga di Sumut
- Prabowo Perintahkan Listrik Sumatera-Aceh Menyala dan Jalan Terhubung
- Forum Sesepuh NU Desak Penetapan Pj PBNU Ditunda Sesuai Aturan
Advertisement
Pemkab Bantul Galang Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera
Advertisement
Treasure Bay Bintan Jadi Destinasi Wisata Terbaik di WIA 2025
Advertisement
Berita Populer
- Kemenhut Segel 7 Subjek Hukum Perusak Hutan Sumatera
- Konflik Memanas, Thailand Bombardir Pos Kamboja dengan F-16
- BPBD Temanggung Imbau Pendaki Waspadai Cuaca Ekstrem
- Dua Relawan Tewas akibat Truk Bantuan Rem Blong di Aceh Timur
- Zulhas: Swasembada Beras dan Jagung Diumumkan Akhir 2025
- Polisi Tutup Paksa Aktivitas Tambang Ilegal di Bawuran Pleret
- Kotta GO Yogyakarta Siapkan Promo Akhir Tahun, Staycation Makin Seru
Advertisement
Advertisement



