Advertisement

Kasus Meikarta: KPK Panggil Direktur Keuangan PT MSU

Ilham Budhiman
Rabu, 16 Oktober 2019 - 13:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kasus Meikarta: KPK Panggil Direktur Keuangan PT MSU Foto aerial suasana proyek pembangunan apartemen district 1 Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (12/4/2019). - Bisnis/Nurul Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Direktur Keuangan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Hartono mendapat panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/10/2019).

Dia dijadwalkan diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap penerbitan izin proyek hunian Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Advertisement

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BTO [Bartholomeus Toto]," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas Yuyuk Andriati Iskak, Rabu.

Belum diketahui apa yang akan digali penyidik KPK terhadap Hartono. Hanya saja, Hartono sebelumnya pernah bersaksi dipersidangan terkait kasus suap Meikarta.

Dalam perkara ini, PT MSU selaku pengembang Meikarta dan juga anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) saat itu, disinyalir mengeluarkan sejumlah uang suap kepada pejabat Pemkab Bekasi terkait perizinan proyek Meikarta.

Adapun mantan Presiden Direktur LPCK Bartholomeus Toto diduga telah mengalirkan uang senilai Rp10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk proses terbitnya surat izin peruntukan dan pengolahan tanah (IPPT). 

Uang tersebut diberikan pada Neneng Hasanah Yasin melalui orang kepercayaannya dalam lima kali pemberian baik dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan rupiah.

Toto disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Toto, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa karniwa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pembahasan subtansi rancangan peraturan daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi tahun 2017, berdasarkan pengembangan kasus Meikarta.

Adapun sebelumnya, sembilan orang baik dari jajaran Pemkab Bekasi dan pihak Lippo sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman yang bervariasi.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement