Advertisement
Direktur Lippo Cikarang Merasa Difitnah atas Kasus Suap Meikarta
Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk., Bartholomeus Toto: Merasa difitnah - Bisnis
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dalam kasus dugaan suap penerbitan izin proyek hunian Meikarta di Kabupaten Bekasi, mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk., Bartholomeus Toto merasa difitnah.
Toto resmi ditahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih 10 jam pada Rabu (20/11/2019).
Advertisement
Keluar dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Toto mengaku dirinya difitnah oleh Edi Dwi Soesianto selaku Kepala Departement Land Acquisition Permit PT Lippo Cikarang Tbk.
"Saya sudah difitnah dan sudah dikorbankan, dan untuk fitnah yang Edi Soes [Edi Dwi Soesianto] sampaikan bahwa saya telah memberikan uang untuk IPPT Rp10,5 miliar, saya selalu bantah dan itu pun sekretaris saya tempo hari juga sudah bantah," kata Toto dengan tangan terborgol sebelum masuk mobil tahanan.
BACA JUGA
Merasa dirinya difitnah karena mengalirkan uang suap, Toto mengaku sudah melaporkan Edi Soesianto ke Polrestabes Bandung. Menurut dia, pihak kepolisian diklaimnya sudah menemukan bukti dugaan fitnah tersebut.
"Pihak polisi sudah menemukan bukti dugaan fitnah yang saya sampaikan itu, karena ada buktinya. Saya rasa sekian, ya," kata Toto.
Atas dasar hal tersebut Toto tetap membantah bahwa dirinya memberikan suap untuk pejabat Pemkab Bekasi terkait perizinan proyek Meikarta. Sementara terkait penahanan, dia mengaku menyerahkan nasibnya pada Tuhan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa selama proses penyidikan Toto dititipkan di rumah tahanan cabang KPK tepatnya di belakang Gedung Merah Putih KPK.
"Tersangka BTO [Bartholomeus Toto] ditahan selama 20 hari pertama," ujar Febri Diansyah, Rabu (20/11/2019).
Penahanan Toto baru dilakukan hari ini meskipun ia telah menyandang status tersangka sejak Juli 2019 lalu bersama Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa. Iwa lebih dulu ditahan pada 30 Agustus 2019 di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur.
Dalam perkara ini Toto diduga telah mengalirkan uang senilai Rp10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk proses penerbitan surat izin peruntukan dan pengolahan tanah (IPPT) Meikarta.
Uang tersebut diberikan pada Neneng Hasanah Yasin melalui orang kepercayaannya dalam lima kali pemberian baik dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan rupiah.
Namun, usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Agustus lalu, Toto membantah menyuap Neneng dkk.
Toto disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Iwa karniwa dijadikan tersangka terkait kasus dugaan suap terkait dengan pembahasan subtansi rancangan peraturan daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi tahun 2017, berdasarkan pengembangan kasus Meikarta.
Sebelumnya, sembilan orang baik dari jajaran Pemkab Bekasi maupun pihak Lippo sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman yang bervariasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bencana Sumbar: 23 Warga Meninggal, 3.900 KK Mengungsi
- Pemerintah Gencarkan Modifikasi Cuaca untuk Atasi Banjir Sumatra
- Bencana Alam Meningkat, KLH Minta Daerah Percepat Penyusunan RPPLH
- 11 Tewas Saat Kereta Tabrak Pekerja di Yunnan, China
- Mendag Minta Daerah Awasi Harga Sembako Jelang Natal dan Tahun Baru
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DPR Desak Polri Investigasi Bandara IMIP Morowali
- Jadwal DAMRI Jumat 28 November 2025, Bandara YIA ke Jogja
- BMKG: MCC Picu Cuaca Ekstrem di Aceh, Sumut dan Sumbar
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Tarif Tetap Rp8.000
- Ini Alasan AC Window Bisa Tetap Laris di Era Modern
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY 28 November 2025, Cek Lokasinya
- China Keluarkan Peringatan Perjalanan Baru ke Jepang
Advertisement
Advertisement





