Advertisement
Kasus Meikarta, Hakim Vonis Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa 4 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG- Majelis Hakim menjatuhkan vonis pada Mantan Sekretaris Daerah atau Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa berupa 4 tahun penjara di kasus suap proyek Meikarta.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan karena dinyatakan bersalah atas kasus suap Meikarta.
Advertisement
Majelis hakim berkesimpulan bahwa tidak ada hal-hal yang dapat dilihat sebagai penghapusan kesalahan bagi Iwa. Sehingga Iwa tetap dinyatakan bersalah meski mantan sekda itu bersikukuh selama persidangan tidak mengakui perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana kepada Iwa Karniwa dengan hukuman selama 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 1 bulan kurungan," kata ketua Majelis Hakim, Daryanto di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/3/2020).
Maka dari itu, hal tersebut dinyatakan sebagai unsur yang memberatkan hukuman bagi Iwa. Selain itu, Iwa juga dianggap tidak membantu upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Terdakwa juga tidak merasa bersalah," kata hakim.
Meski demikian, hakim juga menyebutkan hal-hal yang meringankan bagi hukuman Iwa. Menurut hakim, Iwa dianggap bersikap sopan selama persidangan.
"Terdakwa sudah lama mengabdi (pegawai negeri sipil) selama 34 tahun, sebelum perkara ini terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa juga punya tanggungan keluarga," tuturnya.
Vonis tersebut sesuai dengan dakwaan kesatu sebagaimana diatur menurut Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya Jaksa menuntut Iwa untuk dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cegah Jalan Rusak, Pengamat Ungkap Pentingnya Jembatan Timbang
- Puncak Gerhana Bulan Total Terjadi di Denpasar Bali pada Senin 8 September
- Israel Gempur Gedung Hunian Pengungsi di Barat Kota Gaza
- Trump Ancam Batalkan Kesepakatan Dagang, Bila Kalah di MA
- Lalai Membayar Pajak Properti, Wakil PM Inggris Angela Rayner Mundur
Advertisement

Jadwal DAMRI Bandara YIA Kulonprogo Minggu 7 September 2025
Advertisement

Long Weekend Maulid Nabi Dongkrak Wisatawan Lereng Merapi
Advertisement
Berita Populer
- Meski Tunjangan Dipangkas, Anggota DPR Tetap Terima Dana Pensiun
- DPRD Jatim Coret Anggaran Perjalanan Luar Negeri Senilai Rp19 Miliar
- Selama Agustus 2025, 15 Jurnalis Dibunuh Israel
- Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya, Polisi Tetapkan 12 Tersangka
- Puncak Gerhana Bulan Total Terjadi di Denpasar Bali pada Senin 8 September
- Harimau Sumatera Terkam Petani di Lampung, Warga Diminta Berhati-hati
- 32 Barang Jarahan dari Rumah Ahmad Sahroni Dikembalikan, Ada Sertifikat Tanah
Advertisement
Advertisement