Peluang Perry Warjiyo Diperiksa KPK Bergantung Hasil Penyidikan
KPK menyebut peluang pemanggilan Perry Warjiyo dalam kasus CSR BI dan OJK bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mengungkap perkara.
Ali Imron, mantan narapidana Bom Bali I saat meminta maaf kepada keluarga korban./Suara.com-Ummi
Harianjogja.com, JAKARTA - Terpidana kasus terorisme Bom Bali, Ali Imron menduga istri TNI terpapar radikalisme karena tidak percaya dengan kasus penusukan Menkopolhukam Wiranto.
Hal tersebut disampaikan Ali Imron saat acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (15/10/2019) malam yang bertema "Misteri Penusuk Wiranto".
Awalnya, Ali Imron menyinggung soal ada orang yang percaya dan tidak percaya dengan kasus penusukan tersebut.
"Ketika masyarakat ribut seperti ini, Pak Wiranto pura-pura enggak, penyerangan itu pura-pura kayaknya dan sebagainya, analisa yang tidak sesuai dengan fakta itu teroris tepuk tangan saking senangnya karena masyarakat ribut sendiri," ujar Ali Imron.
Dia juga mengaku khawatir paham terorisme dan radikalisme sudah menjangkit di lingkungan aparat.
"Hari-hari ini katanya ada ibu-ibu istri TNI yang kena kode etik masalah yang berhubungan dengan penyerangan Pak Wiranto. Saya khawatir, jangan-jangan ibu-ibu itu sudah terpapar radikalisme," ungkap Ali Imron.
Menurutnya, kalau istri TNI hanya tidak percaya kasus penusukan Wiranto, masih bisa diberitahu. Tapi kalau sudah terpapar radikalisme, itu yang membahayakan.
Sebab, menurut Ali Imron, orang yang sudah terpapar radikalisme sulit untuk dikendalikan, karena mereka percaya dengan keyakinan mereka sendiri.
"Ketika ada kejadian didengarkan dulu dari pihak yang berwenang. Jangan sampai mengomentari yang akhirnya menambah permasalahan. Saya belum keluar dari penjara sudah ditambahi masalah." kata Ali Imron.
"Masalah terorisme dan radikalisme ini ayo kita tanggulangi bersama-sama," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi kepada tujuh prajurit TNI Angkatan Darat terkait unggahan di media sosial soal insiden penusukan Menkopolhukam Wiranto.
Enam anggota yang mendapat sanksi disebabkan anggota keluarganya yang mengunggah sindiran terkait insiden penusukan Wiranto. Sedangkan seorang lainnya merupakan anggota TNI itu sendiri yang menyalahgunakan media sosial.
Hukuman yang diberikan berupa penahanan ringan maksimal 12 hari dan penahanan berat maksimal 21 hari.
Mantan Pangkostrad ini menyatakan, pihaknya tidak memecat para anggota TNI itu, hanya mencopot dari jabatan yang semula dipegang dan memberikan hukuman sebagai bentuk penerapan disiplin dan pembinaan.
https://www.youtube.com/watch?v=5ws6uBtBaMU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
KPK menyebut peluang pemanggilan Perry Warjiyo dalam kasus CSR BI dan OJK bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mengungkap perkara.
PSIM Jogja masih mengevaluasi masa depan Nermin Haljeta jelang Super League 2026/2027, sementara Franco Ramos dipastikan bertahan.
BBPOM Yogyakarta mempercepat penerbitan NIE bagi UMKM pangan olahan agar produk lokal Jogja aman, bermutu, dan mampu bersaing.
Wapres Gibran bertemu Hun Many membahas reformasi birokrasi, olahraga, serta penanganan TPPO terkait penipuan daring.
Menteri PKP Maruarar Sirait optimistis target penyaluran 350.000 rumah subsidi FLPP pada 2026 tercapai. Realisasi hingga Juli telah melampaui 111.000 unit.
Mahasiswa KKN-PPM UGM menggandeng BRI BO Wates mengedukasi warga Giripeni, Kulonprogo, agar memanfaatkan KUR dan KPP serta menghindari pinjol ilegal.