Advertisement

Diduga Terima Gratifikasi Rp9,6 Miliar dari CPNS, Pejabat Pemkab Subang Ditetapkan Tersangka

Ilham Budhiman
Kamis, 10 Oktober 2019 - 05:57 WIB
Nina Atmasari
Diduga Terima Gratifikasi Rp9,6 Miliar dari CPNS, Pejabat Pemkab Subang Ditetapkan Tersangka Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2). - ANTARA FOTO / Muhammad Adimaja

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA --  Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi di kabupaten tersebut.

Penetapan tersangka berdasarkan pengembangan perkara korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, Jawa Barat tahun 2013–2018 terkait dugaan gratifikasi terhadap pejabat di Pemkab Subang.

Advertisement

Kasus itu bermula pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap mantan Bupati Subang Ojang Sohandi dan yang lainnya pada April 2016. Ojang sudah divonis bersalah dalam kasus ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan telah menemukan keterlibatan pihak lain dalam perkembangan proses penyidikan dan mengamati fakta persidangan Ojang terkait penerimaan gratifikasi.

"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke penyidikan dengan satu orang sebagai tersangka yaitu HTS [Heri Tantan Sumaryana]," paparnya dalam konferensi pers, Rabu (9/10/2019).

Dalam perkara ini, Heri yang saat itu mengemban jabatan tersebut diduga secara bersama-sama dengan Ojang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan serta berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, sejumlah Rp9,64 miliar.

Gratifikasi itu diduga berasal dari pungutan pada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Subang. Pertama, dugaan penerimaan dalam pengangkatan calon PNS daerah dari tenaga honorer kategori II. 

Kemudian, terkait dengan seleksi CPNS di BKD Kabupaten Subang, yaitu dengan cara mencari pungutan dari CPNS Kabupaten Subang kategori II yang belum lulus.

"Diduga sebagian dari uang yang diterima digunakan untuk kepentingan tersangka HTS," lanjut Febri.

Dari uang gratifikasi yang diterima Heri, senilai Rp1,65 miliar di antaranya lantas diberikan pada Ojang melalui ajudan sang bupati saat itu. Sebagian uang juga digunakan untuk pembelian aset dua bidang tanah di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler senilai Rp2,44 miliar.

Febri mengungkapkan seluruh penerimaan uang tersebut tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sebagaimana seharunya.

Atas perbuatannya, Heri disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas terjadinya kasus ini, KPK kembali mengingatkan kepala daerah untuk menghentikan praktik penerimaan gratifikasi dan menjalankan pemerintahan secara akuntabel, bersih, dan menerapkan praktik-praktik anti korupsi. 

"Kepala daerah seharusnya menjadi teladan bagi aparat daerah yang ada di bawahnya agar tidak lagi terlibat dalam kasus pungutan liar dalam pengangkatan CPNS ataupun penerimaan terkait jabatan lainnya," tegas Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Hendak Mengambil Ponsel, Warga Sleman Malah Kecemplung Sumur

Sleman
| Jum'at, 26 April 2024, 09:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement