Advertisement
Hasil Survei KPK, Masih Ada Guru dan Dosen Anggap Wajar Gratifikasi dari Peserta Didik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan 30% guru dan dosen masih menganggap wajar pemberian atau gratifikasi dari peserta didik mereka.
Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengatakan temuan survei tersebut masih menjadi bukti terjadinya gratifikasi dan konflik kepentingan di ruang kelas mulai dari pendidikan dasar sampai jenjang perguruan tinggi.
Advertisement
"Masih ada 30 persen guru atau dosen, serta 18 persen pimpinan satuan pendidikan, yang menganggap gratifikasi dari siswa atau wali murid sebagai hal yang lumrah," kata Wawan Wardiana dikutip dari laman resmi KPK, Senin (28/4/2025).
Wawan menambahkan terungkap juga 65% orang tua peserta didik dari SMA hingga perguruan tinggi masih memberikan bingkisan kepada pengajar. Tindakan itu sering dilakukan saat momen hari raya.
"Bahkan lebih serius lagi, di 22 persen satuan pendidikan, praktik ini dilakukan agar nilai siswa dinaikkan atau agar bisa lulus," jelas Wawan.
Wawan mendorong kesadaran masyarakat dan tenaga pendidik untuk memahami potensi korupsi dari pemberian hadiah. KPK mengingatkan apresiasi tidak harus selalu dilakukan dengan pemberian materi. "Ucapan terima kasih tulus, testimoni positif, atau kontribusi dalam peningkatan kualitas pendidikan justru lebih bermakna dan bebas dari risiko pelanggaran etika," ucap Wawan.
Secara keseluruhan nilai Indeks Integritas Pendidikan tahun 2024 ada di angka 69,50, atau berada di level Korektif.
Wawan juga menjabarkan data kejujuran akademik, yang menjadi bagian potret integritas pada SPI Pendidikan 2024. Faktanya, Wawan menjelaskan kasus mencontek masih ditemukan pada 78% sekolah responden dan 98% kampus responden. “Adapun berdasarkan survei yang dilakukan yang terkait kondisi integritas di Indonesia, pertama dalam kejujuran akademik, kasus mencontek masih ditemukan pada 78% sekolah dan 98% kampus. Dengan kata lain mencontek masih terjadi pada mayoritas sekolah dan kampus,” ungkap Wawan.
Selain itu, kata Wawan, 43% responden menyatakan bahwa praktik plagiarisme terjadi di kampus. Ada pula temuan lainnya 6% plagiarisme rentan terjadi di ruang sekolah
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan lembaganya memberikan tiga rekomendasi seusai skor SPI Pendidikan 2024 mencapai 69,05. “Ada tiga hal atau tiga dimensi yang menjadi tolak ukur untuk dilakukan perbaikan. Pertama, adalah tentang karakter individu, kemudian ekosistem pendidikan itu sendiri, dan tata kelola,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : KPK
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sleman Panen 6,3 Hektar Lahan Pertanian Padi Organik Varietas Sembada Merah
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
- Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Situasi di Gaza Mengerikan, Sekjen PBB Desak Akses Bantuan Masuk
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Advertisement
Advertisement