Advertisement
Tokoh Nasional Minta Parpol Tak Sesatkan Masyarakat soal Perppu KPK
Wakil Ketua DPR selaku Pimpinan Sidang Fahri Hamzah (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri oleh 80 orang anggota DPR. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sejumlah tokoh nasional seperti Mahfud MD, Buya Syafi'i Ma'rif, Franz Magnis Suseno dan tokoh lainnya meminta kalangan partai politik tidak menyesatkan masyarakat dengan mengemukakan isu-isu keliru ihwal Perppu KPK.
Pernyataan ini disampaikan menyusul maraknya penolakan dari partai politik terkait usulan dari tokoh nasional kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang KPK.
Advertisement
Sejumlah tokoh tersebut sempat mendatangi istana pada 26 September 2019. Mereka membicarakan isu nasional termasuk usulan Perppu KPK.
Namun, sepekan terakhir, setelah pembicaraan itu muncul isu-isu yang menyesatkan. Mulai dari opini soal Perppu inkonstitusional hingga wacana bahwa presiden bisa dimakzulkan bila terbitkan Perppu.
BACA JUGA
"Untuk itu kami bermaksud meluruskan berbagai pendapat yang keliru tersebut dan terus mendukung Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu," kata Bivitri Susanti, Pakar Hukum Tata Negara sekaligus perwakilan para tokoh nasional, dalam keterangan tertulis, Jumat (4/10/2019).
Bivitri menegaskan bahwa Perppu merupakan langkah konstitusional menurut pertimbangan subjektif presiden. Hal itu, kata Bivitri, tidak bisa digunakan untuk menjatuhkan presiden.
Apalagi, lanjut Bivitri, dalam sistem presidensil kedudukan presiden sangat kuat. Menurutnya presiden tidak akan jatuh karena pelanggaran berat dan pidana berat. Hal itu diatur dalam Pasal 7A UUD 1945 dan melalui proses di Mahkamah Konstitusi.
Atas dasar itu Bivitri mengatakan para tokoh nasional setidaknya mengeluarkan tiga pernyataan sikap.
Pertama, mendukung dan mendorong Presiden untuk segera mengeluarkan Perrpu untuk mengoreksi Revisi UU KPK sehingga menguatkan komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi.
Kedua, mengingatkan elite politik untuk tidak membawa logika yang menyesatkan dan meresahkan publik serta mengancam Presiden.
Ketiga, mengecam para pembuat undang-undang yang telah melemahkan KPK dengan merevisi UU 30/2002.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Brigade Joxzin Bagikan Ratusan Paket Takjil di Palbapang Bantul
- Libur Lebaran, Mas Marrel Minta Wisatawan Ikut Jaga Kebersihan Jogja
- Prabowo Akan Terapkan WFH untuk Hemat BBM, Ini Pendapat Ekonom
- Antisipasi Mudik, Pertamina Tambah LPG 3 Kg di Jateng-DIY
- Gempa M4,3 Sukabumi Picu Kepanikan Warga Cianjur
- Mallorca Tekuk Espanyol 2-1, Amankan Posisi dari Zona Degradasi
- Prabowo Pertimbangkan Beli Jet Tempur dari China
Advertisement
Advertisement









