Advertisement
Tokoh Nasional Minta Parpol Tak Sesatkan Masyarakat soal Perppu KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sejumlah tokoh nasional seperti Mahfud MD, Buya Syafi'i Ma'rif, Franz Magnis Suseno dan tokoh lainnya meminta kalangan partai politik tidak menyesatkan masyarakat dengan mengemukakan isu-isu keliru ihwal Perppu KPK.
Pernyataan ini disampaikan menyusul maraknya penolakan dari partai politik terkait usulan dari tokoh nasional kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang KPK.
Advertisement
Sejumlah tokoh tersebut sempat mendatangi istana pada 26 September 2019. Mereka membicarakan isu nasional termasuk usulan Perppu KPK.
Namun, sepekan terakhir, setelah pembicaraan itu muncul isu-isu yang menyesatkan. Mulai dari opini soal Perppu inkonstitusional hingga wacana bahwa presiden bisa dimakzulkan bila terbitkan Perppu.
"Untuk itu kami bermaksud meluruskan berbagai pendapat yang keliru tersebut dan terus mendukung Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu," kata Bivitri Susanti, Pakar Hukum Tata Negara sekaligus perwakilan para tokoh nasional, dalam keterangan tertulis, Jumat (4/10/2019).
Bivitri menegaskan bahwa Perppu merupakan langkah konstitusional menurut pertimbangan subjektif presiden. Hal itu, kata Bivitri, tidak bisa digunakan untuk menjatuhkan presiden.
Apalagi, lanjut Bivitri, dalam sistem presidensil kedudukan presiden sangat kuat. Menurutnya presiden tidak akan jatuh karena pelanggaran berat dan pidana berat. Hal itu diatur dalam Pasal 7A UUD 1945 dan melalui proses di Mahkamah Konstitusi.
Atas dasar itu Bivitri mengatakan para tokoh nasional setidaknya mengeluarkan tiga pernyataan sikap.
Pertama, mendukung dan mendorong Presiden untuk segera mengeluarkan Perrpu untuk mengoreksi Revisi UU KPK sehingga menguatkan komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi.
Kedua, mengingatkan elite politik untuk tidak membawa logika yang menyesatkan dan meresahkan publik serta mengancam Presiden.
Ketiga, mengecam para pembuat undang-undang yang telah melemahkan KPK dengan merevisi UU 30/2002.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement