Advertisement
Mensetneg Sebut Ada Salah Ketik di Revisi UU KPK
Ilustrasi. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah salah ketik dalam revisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikirimkan oleh DPR.
"[Revisi UU KPK] sudah dikirim, tetapi masih ada 'typo', yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg [badan legislasi DPR]," kata Pratikno di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Advertisement
Menurut Pratikno, kesalahan ketik tersebut perlu diklarifikasi. "Ya 'typo-typo' yang perlu klarifikasi, yang nanti bisa menimbulkan interpretasi," ungkap Pratikno.
Namun Pratikno tidak menjelaskan detail kesalahan ketik yang ia temukan tersebut. Pratikno lalu mengatakan setelah dikirimlah ke Baleg DPR, draf revisi UU KPK tersebut seharusnya sudah dikembalikan lagi ke istana.
BACA JUGA
"Mestinya sudah [dikembalikan]. Saya cek," tambah Pratikno.
Menurut pasal 73 ayat (2) UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Revisi UU KPK disahkan dalam rapat Paripurna DPR 17 September 2019 dengan waktu revisi hanya 13 hari sejak usulan revisi UU KPK yang diusulkan Baleg DPR. Revisi UU KPK itu sendiri ditolak banyak pihak karena dinilai hanya akan melemahkan lembaga antikorupsi itu.
Presiden Jokowi pada 26 September 2019 lalu mengaku sedang mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU KPK setelah bertemu dengan sejumlah tokoh nasional.
Namun Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh pada Rabu (2/10/2019) mengatakan bahwa Presiden Jokowi bersama seluruh partai pengusungnya tidak akan mengeluarkan perppu UU KPK. Keputusan itu menurut Surya Paloh disepakati ketika Presiden Jokowi dan pimpinan parpol pendukung saat bertemu di Istana Kepresidenan Bogor pada Senin (30/9/2019).
Salah satu alasan tidak dikeluarkannya perppu adalah revisi UU KPK KPK itu masih diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait pernyataan Surya Paloh tersebut, Pratikno tidak banyak berkomentar.
"Tunggu, tunggu, tunggu, kalau Presiden sudah menyatakan sesuatu, nah, itu, sekarang kan belum," kata Pratikno singkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
Advertisement
Vonis Korupsi Lurah Bohol Dinilai Ringan, Jaksa Tempuh Banding
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bus Pariwisata Terbakar di Tol Cipali, Diduga Korsleting
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Bapanas Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Lebaran 2026
- Gubernur Banten Lepas 1.570 Pemudik IKG Menuju Gunungkidul
- Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Diusut Serius Polisi
- Pendapatan AirAsia Indonesia 2025 Tembus Rp7,87 Triliun
- Kecelakaan Pemudik di Tol Semarang-Solo, Dua Penumpang Luka
Advertisement
Advertisement








