Advertisement
Sidang Pendahuluan Pertama Uji Materi Revisi UU KPK Digelar di MK
Ilustrasi. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sidang pendahuluan pertama uji materi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan 18 orang mahasiswa dan politisi mulai digelar.
Kuasa hukum mahasiswa, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/9/2019), mengatakan pihaknya mengajukan permohonan uji formil atas revisi UU KPK karena menilai pembentuk undang-undang tidak membentuk undang-undang sesuai ketentuan berdasarkan UUD 1945.
Advertisement
"Keputusan revisi diambil tiba-tiba dan pembahasan tertutup dan dalam waktu terbatas, bukannya terlebih dahulu melibatkan partisipasi masyarakat, pembentuk undang-undang justru mengesahkan undang-undang a quo meski ditolak habis-habisan," tutur Zico.
Dalam permohonannya, mahasiswa dari sejumlah universitas itu menyebut rapat paripurna pengesahan revisi UU KPK hanya dihadiri 80 anggota dewan, bukan seperti klaim DPR sebanyak 289 anggota.
Selain uji formil atas revisi UU KPK, para mahasiswa tersebut juga mengajukan uji materiil proses pemilihan pimpinan KPK yang baru.
Ketua KPK yang terpilih, Firli Bahuri, disebutnya semestinya membuat statusnya jelas setelah terdapat polemik tentang pelanggaran etik.
"Seharusnya terdapat mekanisme atau upaya hukum melalui pengadilan untuk membuat terang hal tersebut demi menghilangkan fitnah mau pun perpecahan di masyarakat, baik masyarakat memperkarakan Firli maupun Firli dan pihak yang memilihnya untuk melakukan pembelaan diri," kata Zico.
Ketua MK Anwar Usman yang memimpin sidang tersebut didampingi hakim konstitusi Wahiduddin Adams serta Enny Nurbaningsih menilai revisi UU KPK hingga saat ini belum diundangkan sehingga tidak memiliki nomor.
"Dilihat dari substansi apa yang disampaikan pemohon ini, masuk uji formil prosedur pembentukan revisi Undang-undang KPK. Kemudian mempermasalahkan hasil pansel, cuma sampai hari ini undang-undang tentang revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 202 belum ada nomor, maka belum dicantumkan, kita lihat ke depan ini," kata Anwar Usman.
Sementara dalam sidang pendahuluan itu, pemohon diminta untuk memperbaiki permohonan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
Advertisement
Guru Besar UGM Usul Sebagian Dana MBG Dialihkan ke Daerah Bencana
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hadapi Libur Nataru, Tol Semarang-Solo Siap Operasi
- Bakmi Jawa, Apem Contong, dan Tradisi Nyumbang Jadi WBTB Gunungkidul
- Koalisi Pax Silica, AS Tantang China di AI dan Mineral
- Kata Thom Haye Usai Persib Kalah 0-2 dari Malut United
- Fans Mengamuk, Acara Peresmian Patung Messi di India Berujung Chaos
- Film Penerbangan Terakhir, Ungkap Skandal di Dunia Penerbangan
- Apple Rilis macOS Tahoe 26.2, Hadirkan Ring Light Virtual dan Koneksi
Advertisement
Advertisement




