Advertisement
Jusuf Kalla Bilang Wibawa Presiden Lemah kalau Terbitkan Perppu KPK, Ini Kata ICW
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Presiden Joko Widodo diminta segera menerbitkan Perppu KPK meski banyak orang di sekitarnya tak setuju dengan hal tersebut.
Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana menanggapi pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang menyebutkan peneribtan Perppu KPK bisa melemahkan wibawa Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Advertisement
Menangapi pernyataan JK, Kurnia mengganggap Jokowi selaku kepala negara memiliki kewenangan untuk menerbitkan Perppu KPK. Bahkan, kata dia, adanya Perppu KPK juga tidak akan mengurangi wibawa presiden.
"Perppu itu kan hak preogratif presiden. Jadi saya rasa pandangan kita sudah terpenuhi seluruh persyaratan keluarnya Perppu," ujar Kurnia kepada Suara.com-jaringan Harianjogja.com, Rabu (2/10/2019).
Menurut Kurnia, langkah tepat sudah seharusnya dilakukan Jokowi mengelurkan Perppu penggati UU KPK baru yang sudah disahkan DPR. Sebab, muncul kegentingan di masyarakat jika UU KPK hasil revisi itu bisa melemahkan KPK. Terlebih, kata dia diperparah dengan revisi UU lainnya yang dianggap bermasalah.
"Dengan kegentingan yang selama ini terjadi di tengah masyarakat. Di mana proses pembahasan UU KPK ini cukup kita perdebatkan dalam ranah formilnya dan substansinya juga seluruh pasalnya disepakati, hanya akan melemahkan KPK dan juga kita pandang tidak tepat, di mana KPK secara kelembagaan tidak dilibatkan di dalam proses pembahasan," ujar Kurnia.
Kurnia pun menilai bila Jokowi tak juga menerbitkan Perppu, maka akan menambah memburuk lembaga antirasuah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Sehingga dengan Perppu itu presiden kita pandang tepat mengeluarkan Perppu pengganti UU. Terlepas itu nanti akan menjadi perdebatan di ranah legislatif itu urusan kedua," katanya.
Kurnia berharap bila Presiden Jokowi dapat menerbitkan Perppu pengganti UU KPK secepatnya, dapat pula meredam aksi -aksi demonstrasi di sejumlah daerah terkait RUU KPK maupu sejumlah revisi UU lainnya.
"Setidaknya kita dapat menunggu komitmen dari presiden dulu Perppu-nya seperti apa. Tuntutan kita mengembalikan ke UU KPK yang lama," ucapnya.
"Jadi, tidak ada perubahan sama sekali di salah satu pasal dalam UU KPK. Saya rasa ketika keluar Perppu seperti itu mungkin terkait dengan penolakan masyarakat bisa menurun."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Komplotan Spesialis Pengganjal ATM di Gerai Ritel Modern Ditangkap Polresta Jogja
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement